Solusi syar’i bagi yang terlanjur memiliki kecondongan, namun belum mampu
Bagi seorang pria Muslim yang di dalam hatinya telah terlanjur tumbuh keinginan kuat untuk menikah lagi atau merasakan adanya kecondongan emosional yang besar kepada wanita lain, namun setelah mengukur diri ia menyadari belum memiliki kemampuan yang mumpuni secara utuh—baik aspek fisik, mental, finansial, kepemimpinan, maupun kesiapan dalam keterbukaan dan menyikapi konsekuensi—, maka syariat Islam memberikan beberapa pilar solusi berikut agar ia tidak terjebak ke dalam kubangan maksiat, perselingkuhan, ataupun nekat menempuh jalur nikah siri diam-diam tanpa ilmu:
Membentengi diri dengan puasa
Jika gejolak syahwat atau keinginan biologis mendominasi kecondongan tersebut sementara kemampuan nafkah belum mapan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan resep syar’i yang sangat aplikatif, yaitu berpuasa. Puasa berfungsi sebagai perisai untuk menekan luapan syahwat dan melatih kontrol diri. Beliau bersabda,
يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ… وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (ba’ah), maka menikahlah… Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat menjadi perisai baginya.” (HR. Bukhari no. 5066 dan Muslim no. 1400)
Menundukkan pandangan (ghadhul bashar) dan memutus celah fitnah
Kecondongan yang tumbuh sering kali dipupuk oleh pandangan mata yang tidak terjaga atau interaksi yang terlalu longgar tanpa uzur syar’i. Syariat memerintahkan untuk menundukkan pandangan dan membatasi komunikasi yang tidak darurat dengan wanita yang bukan mahramnya guna memutus mata rantai bisikan setan serta menutup celah-celah yang mengarah kepada fitnah. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka …’” (QS. An-Nur: 30)
Memalingkan syahwat kepada istri yang sah
Apabila bayangan atau ketertarikan kepada wanita lain tersebut terlanjur melintas di dalam pikiran dan mengusik ketenangan batin, solusi Nabi yang sangat instan adalah segera pulang dan mendatangi istri sahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan bahwa apa yang dimiliki oleh wanita di luar sana, juga dimiliki oleh istrinya di rumah. Tindakan ini secara seketika akan meredam gejolak batin dan mengembalikan ketenteraman jiwa. Namun dengan catatan tidak menjadikan keadaan tersebut sebagai dalih untuk sengaja membayang-bayangkan wanita lain, lalu menjadikan istrinya sebagai pelampiasan syahwatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan dan membelakangi dalam rupa setan (memancing syahwat). Jika salah seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkannya, maka hendaklah ia mendatangi istrinya, karena hal itu akan menenteramkan apa yang ada di dalam gejolak jiwanya.” (HR. Muslim no. 1403)
Melatih qana’ah dan memperbanyak syukur atas kehadiran istri yang sah
Pondasi utama untuk meredam kecondongan hati kepada wanita lain adalah dengan mengalihkan pandangan batin pada tumpukan kebaikan yang ada pada istri sendiri. Rasa tidak puas sering kali muncul karena manusia kufur nikmat dan hanya fokus pada kekurangan pasangan.
Jika seorang suami mampu bersyukur atas kesetiaan, pengorbanan, dan penerimaan istrinya selama ini, serta menyadari bahwa istrinya pun rida menerima segala kekurangannya, maka ketenteraman itu akan kembali hadir. Allah Ta’ala berfirman,
لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang mukmin laki-laki membenci seorang mukminah (istrinya). Jika ia tidak suka dengan salah satu perangainya, niscaya ia akan rida dengan perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)
Menyalurkan energi untuk mematangkan kemampuan dan fokus berbenah
Keinginan berpoligami harus dijadikan pemacu (booster) positif untuk meningkatkan kualitas diri, bukan dijadikan alasan untuk berbuat nekat secara sembunyi-sembunyi. Alihkan fokus untuk bekerja lebih keras, menuntut ilmu akidah dan fikih keluarga secara mendalam, serta memperbaiki kualitas hubungan dan nafkah yang ada pada istri pertama terlebih dahulu. Jika urusan dengan satu istri saja masih ketat secara finansial atau sering terjadi riak atau konflik mental, maka menambah beban istri kedua tanpa modal kemampuan hanya akan mempercepat laju kezaliman.
Memperbanyak doa memohon ketetapan hati
Hati manusia berada di antara jari-jemari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika kecondongan itu dirasa sangat mengganggu dan belum ada jalan keluar yang syar’i (karena tidak mampu), perbanyaklah memohon agar Allah memalingkan hati dari kecenderungan yang sia-sia dan menguatkan rasa cinta serta qana’ah terhadap istri yang telah menemani selama ini.
Kesimpulan dan penutup: Kedudukan poligami dalam Islam
Perlu ditegaskan dengan keyakinan yang kokoh bahwa syariat Islam itu sempurna, termasuk di dalamnya adalah syariat poligami yang sarat akan hikmah dan kemaslahatan sosial. Perlu dipahami kembali secara objektif bahwa poligami tidak sama dengan selingkuh, dan nikah siri tidak sama dengan zina. Poligami adalah syariat Islam yang suci, dan nikah siri—jika rukun-rukunnya terpenuhi—adalah sah di mata agama. Apabila seorang pria memang mampu di semua aspek secara nyata, maka poligami itu adalah bagian mulia dari syariat agung, dan pasti terdapat hikmah luar biasa yang Allah Maha Tahu atasnya bagi kebaikan pelakunya.
Namun, keagungan syariat ini sering kali (terlihat) rusak dan cacat di mata publik semata-mata karena ulah para pelakunya (oknum) yang nekat melangkah tanpa fondasi ilmu yang matang. Padahal, poligami dalam Islam bukanlah pintu pelarian instan, melainkan ibadah besar yang membutuhkan kedewasaan ilmu yang mumpuni serta kesanggupan total dari segala sisi—baik itu kesiapan fisik, kematangan mental, kemapanan finansial, hingga kecakapan kepemimpinan.
Melakukan poligami dengan jalan siri dan diam-diam akan mengantarkan pelakunya pada tuhmah (tuduhan miring), rangkaian dusta, dan kezaliman yang berlapis-lapis. Ketika oknum pelaku berpoligami secara serampangan, diam-diam, dan siri hanya demi menuruti ego tanpa mengindahkan hak-hak keluarga, maka ia sedang menampilkan wajah buruk yang menodai keluhuran agamanya sendiri.
Titik berat pembahasan ini secara esensial bukanlah semata-mata berkutat pada dikotomi “boleh atau tidak boleh”, atau ”sah atau tidak sah” secara formal fikih murni. Namun, maqashid syariah memandang jauh dari sudut metodologi hukum yang matang:
1) Pertimbangan implikasi maslahat ditinjau dari dampak jangka panjangnya.
2) Menutup pintu fitnah dan keburukan berdasarkan kaidah سد الذرائع.
3) Mencegah kemudaratan sistemik berdasarkan kaidah fikih universal الضرر يزال (kemudaratan harus dihilangkan) serta penguatan pilar درء المفاسد مقدم على جلب المصالح (mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil maslahat)
Islam membolehkan poligami, tetapi Islam secara mutlak mengharamkan kezaliman serta memerintahkan perlindungan penuh terhadap hak-hak istri dan anak. Jika seorang pria ingin berpoligami, maka lakukanlah dengan prinsip: jujur, terbuka, adil, dan berorientasi pada tanggung jawab dunia dan akhirat. Perempuan bukanlah objek pelampiasan syahwat, melainkan makhluk mulia yang harus dijaga hak-haknya. Poligami bukan sekadar alat kepuasan syahwat biologis, melainkan sebuah syariat agung yang wajib mendatangkan kemaslahatan bersama.
[Selesai]
***
Penulis: Nurur Rohmah Azzahra
Artikel Muslimah.or.id
Catatan kaki:
Disusun dan dikembangkan dari:
- Faedah ceramah Syekh Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.
- Faedah ceramah Syekh Dr. Othman Al-Kamees hafidzahullah.
- Faedah konten Instagram Ustadz Abu Salma Muhammad hafidzahullah.
dengan beberapa penjelasan tambahan oleh penulis.




