Poligami merupakan salah satu syariat dalam Islam yang memiliki landasan hukum berdasarkan Al-Quran dan As-Sunah. Namun, dalam dinamika sosial, sering kali terjadi distorsi besar dalam penerapannya. Salah satu fenomena yang paling disorot adalah praktik poligami yang dilakukan secara diam-diam (tanpa sepengetahuan istri pertama) dan dilaksanakan melalui mekanisme nikah siri (pernikahan di bawah tangan tanpa pencatatan resmi negara).
Artikel ini menyatukan pandangan teologis dari dua ulama kontemporer ternama—yakni Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dan Syekh Dr. Othman al-Kamees—serta mengintegrasikannya dengan dampak hukum, administrasi negara, dan psikologis untuk menimbang kemaslahatan hakiki dari praktik tersebut secara objektif berdasarkan dalil-dalil syar’i yang sahih
Kedudukan fikih: Sah berbeda dengan aman
Secara hukum dasar fikih Islam, sebuah pernikahan dinilai sah apabila memenuhi rukun-rukun yang telah ditetapkan oleh syariat, yaitu: adanya wali dari pihak wanita, dua orang saksi yang adil, serta ijab dan kabul. Secara teoritis, syarat sah pernikahan seorang pria untuk berpoligami tidak mensyaratkan izin dari istri pertama.
Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menegaskan hal ini dalam fatwanya. Beliau menyatakan bahwa seandainya seorang suami meminta izin kepada istri pertama, secara tabiat umumnya istri pasti akan menolak. Namun, penolakan tersebut tidak membatalkan hak suami untuk menikah lagi, karena izin istri pertama bukanlah syarat sah nikah.
Kendati demikian, para ulama menekankan sebuah kaidah penting: sah tidak sama dengan aman. Keabsahan secara legal-formal di hadapan syariat tidak serta-merta menggugurkan kewajiban sosial dan konsekuensi hukum lain yang berpotensi membawa petaka jika diabaikan.
Esensi keadilan: Sah berbeda dengan adil
Islam membolehkan poligami dengan sebuah syarat utama yang mutlak dan berat, yaitu kemampuan untuk berlaku adil. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُوا۟ فَوَ ٰحِدَةً
“… Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja,…” (QS. An-Nisa’: 3)
Kaidah mendasar berikutnya adalah: sah tidak sama dengan adil. Praktik menyembunyikan pernikahan kedua secara diam-diam justru menjadi batu sandungan pertama dalam menegakkan keadilan. Bagaimana mungkin seorang suami dapat membagi waktu, nafkah lahir, dan nafkah batin secara adil jika keberadaan istri kedua harus ditutupi dengan kebohongan demi kebohongan?
Poligami adalah sebuah tanggung jawab yang amat berat di akhirat, bukan sekadar jalan pintas pelampiasan syahwat, sarana bersenang-senang, ataupun ajang pembuktian kebanggaan diri.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan ancaman bagi para pelaku poligami yang bertindak tidak adil dalam pembagian perkara lahiriah (seperti nafkah, giliran bermalam, dan sandang-pangan), bukan dalam perkara kecenderungan hati yang berada di luar batas kendali manusia. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Barang siapa memiliki dua istri, lalu ia cenderung kepada salah satunya (dalam hal yang wajib diperlakukan adil), maka pada hari kiamat, ia akan datang dalam keadaan salah satu sisi tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud no. 2133, Tirmidzi no. 1141, an-Nasa’i no. 3942, dan Ibnu Majah no. 1969)
Maka masalah pokok dalam poligami tanpa sepengetahuan istri pertama yang dilakukan secara siri dan diam-diam bukan sekadar soal sah akad, melainkan soal keadilan, kemaslahatan bersama, amanat, dan kejujuran. Apalagi menghadapi fenomena seseorang yang awalnya melakukan poligami namun pada akhirnya menceraikan istri pertama, seolah menjadikan perempuan hanya sebagai objek pemuas nafsu dan layaknya barang yang sewaktu-waktu bisa diganti jika sudah usang. Tentu saja ini adalah suatu musibah dan kerusakan.
Baca juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?
Menjawab kebingungan: “Katanya boleh dalam agama, tapi mengapa bisa dilarang?”
Sering kali muncul sanggahan emosional di tengah umat: “Kan poligami itu dibolehkan dalam Islam, mau izin atau nggak izin, mau diam-diam atau terang-terangan, selama dibolehkan syariat ya halal! Mengapa banyak syarat bahkan bisa sampai dilarang? Apa hak kita melarang yang dibolehkan syariat? Apakah kita berusaha mengharamkan yang halal?”
Untuk menjawab kerancuan berpikir ini, kita harus memperhatikan kaidah ushul fiqih yang berlaku dalam syariat Islam dan merupakan prinsip utama para ahli fikih mengenai perubahan status hukum suatu perbuatan berdasarkan dampak, tujuan, serta implikasinya, karena mempertimbangkan dampak suatu perbuatan yang asalnya mubah, bukan artinya mengharamkan sesuatu yang mubah.
Kaidah pertama:
الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
“(Hukum) sarana itu mengikuti hukum tujuannya.” (Al-Qarafi, Al-Furuq, 2: 33)
Kaidah kedua:
الْأَمْرُ الْمُبَاحُ قَدْ يَنْقَلِبُ مُحَرَّمًا إِذَا آلَ إِلَى مَفْسَدَةٍ
“Sesuatu yang asalnya mubah, apabila menjadi sarana menuju perkara haram atau kezaliman, maka ikut menjadi haram.” (Ibnul Qayyim, I’lamul Muwaqqi’in, 3: 125)
Kaidah ketiga:
مَا أُبِيحَ لِلْمَصْلَحَةِ يُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا، وَلَا يُتَوَصَّلُ بِهِ إِلَى الْمَفْسَدَةِ
“Sesuatu yang dibolehkan karena maslahat harus dibatasi sesuai kadar kebutuhannya, dan tidak boleh dijadikan jalan menuju kerusakan.” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 22: 187)
Kaidah keempat:
النَّظَرُ فِي مَآلَاتِ الْأَفْعَالِ مُعْتَبَرٌ شَرْعًا
“Memperhitungkan dampak akhir (konsekuensi) suatu perbuatan adalah sesuatu yang diakui oleh syariat.” (Asy-Syathibi, al-Muwafaqat, 5: 177)
Mari kita perhatikan contoh perbuatan dalam syariat yang hukum asalnya boleh/wajib/sunah, namun bisa berubah hukumnya menjadi terlarang atau haram karena cara, niat, dan dampaknya.
Contoh pertama:
Jual beli, hukum asalnya halal berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَیۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ۚ
“…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 175)
Namun, jual beli akan menjadi haram jika mengandung: riba, gharar, dusta, atau manipulasi. Maka, akad jual beli yang sah dan halal bisa berubah menjadi haram karena cara dan dampaknya, bukan zatnya.
Contoh kedua:
Safar, hukum asalnya mubah berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَٱمۡشُوا۟ فِی مَنَاكِبِهَا
“…maka jelajahilah (berjalanlah) di segala penjurunya…” (QS. Al-Mulk: 15)
Namun, safar bisa berubah menjadi haram jika tujuannya maksiat, makruh jika safar sendirian (dalam kondisi rawan), atau bid’ah jika mengunjungi masjid tertentu dengan anggapan ada keutamaannya tanpa dalil. Kesimpulannya, safar yang asalnya mubah bisa bervariasi dan berbeda-beda hukumnya.
Contoh ketiga:
Berkata jujur, hukum asalnya wajib dan baik berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَقُولُوا۟ قَوۡلࣰا سَدِیدࣰا
“…dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 70)
Namun, berkata jujur justru terlarang jika membuka aib orang tanpa maslahat dan hajat, memicu kezaliman atau kerusakan, atau melanggar amanah rahasia (seperti membongkar rahasia rumah tangga tanpa keperluan darurat meski yang dikatakan benar). Maka, kebenaran tidak selalu wajib disampaikan jika malah berakibat mudarat. Inilah hikmah.
Contoh keempat:
Menikah, hukum asalnya adalah sunah berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَأَنكِحُوا۟ ٱلۡأَیَـٰمَىٰ مِنكُمۡ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu.” (QS. An-Nur: 32)
Namun, menikah dapat berubah hukumnya menjadi haram jika didasari atas: niat menzalimi pasangan, tidak mau menunaikan hak, bertujuan hanya untuk menguasai harta, atau digunakan untuk menipu atau merugikan pihak lain. Kesimpulannya: niat dan tendensi dalam pernikahan ternyata bisa menentukan dan mengubah hukum.
Contoh kelima:
Cerai, hukum asalnya halal berdasarkan firman Allah Ta’ala,
إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)…” (QS. At-Thalaq: 1)
Talak itu halal dan diperbolehkan oleh syariat, namun talak (cerai) adalah perbuatan paling dibenci. Meskipun hukum asalnya halal, talak bisa menjadi haram jika dilakukan tanpa sebab syar’i, bertujuan untuk menyakiti wanita, atau dilakukan dengan melanggar aturan syariat. Kesimpulannya, ternyata sesuatu yang halal tidak berarti selalu terpuji.
Dan masih banyak lagi contoh lainnya. Karena di dalam syariat, yang dinilai bukan hanya aspek “boleh atau sah” semata, tetapi juga wajib mempertimbangkan aspek: “adil atau zalim”, “bermaslahat atau mudarat”, serta “menimbulkan fitnah atau tidak”. Oleh karena itu, kebolehan tidak pernah berdiri sendirian tanpa tanggung jawab, apalagi jika kita berbicara tentang perkara nikah siri dan poligami diam-diam.
[Bersambung]
***
Penulis: Nurur Rohmah Azzahra
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
Faedah ceramah Syekh Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Faedah ceramah Syekh Dr. Othman Al-Kamees hafidzahullah
Faedah konten Instagram Ustadz Abu Salma Muhammad hafidzahullah



