Ngabuburit adalah istilah populer di Indonesia yang merujuk pada kegiatan mengisi waktu sore sambil menunggu azan Maghrib tiba, saat umat Islam diperbolehkan berbuka puasa. Asal-usul kata ini berasal dari bahasa Sunda “ngabuburit” yang berarti “menunggu waktu burit” (sore hari). Fenomena ini telah menjadi tradisi yang mengakar di masyarakat, diwarnai dengan berbagai aktivitas seperti berjalan-jalan, berburu takjil, nongkrong di kafe, atau sekadar duduk-duduk di taman.
Di balik kemeriahan tradisi ini, tersimpan pertanyaan penting: bagaimana Islam memandang aktivitas menunggu waktu berbuka? Apakah ngabuburit termasuk hiburan yang diperbolehkan, atau justru melalaikan kita dari waktu yang sangat mustajab untuk berdoa?
Waktu mustajab yang sering terabaikan
Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa orang yang berpuasa memiliki waktu mustajab yang tidak boleh disia-siakan. Beliau ﷺ bersabda,
ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ: الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ، وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
“Tiga orang yang doa mereka tidak tertolak: orang yang berpuasa hingga ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. At-Tirmidzi no. 2528, dinilai hasan oleh Al-Albani)
Hadis ini menunjukkan bahwa waktu menjelang berbuka adalah momentum istimewa di mana pintu langit terbuka lebar. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Liqa’ al-Bab al-Maftuh ke-8, menjelaskan bahwa waktu mustajab ini adalah sebelum berbuka puasa (menjelang berbuka). Karena pada saat itu, seorang hamba masih dalam keadaan berpuasa, badannya mungkin terasa lemah dan butuh makanan, namun ia justru berada dalam kondisi dekat dengan Rabb-nya.
Para ulama salaf sangat memahami keutamaan waktu ini. Al-Ghazali rahimahullah menyebutkan kaidah yang masyhur,
مَنْ شَغَلَهُ الْفَرْضُ عَنِ النَّفْلِ فَهُوَ مَعْذُورٌ وَمَنْ شَغَلَهُ النَّفْلُ عَنِ الْفَرْضِ فَهُوَ مَغْرُورٌ
“Barangsiapa yang disibukkan oleh kewajiban hingga meninggalkan sunah, ia dimaafkan. Dan barangsiapa yang disibukkan oleh sunah hingga meninggalkan kewajiban, ia adalah orang yang tertipu.” (Ihya’ Ulumiddin, 1: 321)
Antara hiburan dan kelalaian
Kaidah fikih menyatakan, “Al-ashlu fil asy-ya’i al-ibahah” (Hukum asal segala sesuatu adalah boleh). Namun, kebolehan ini menjadi terikat dengan batasan-batasan syariat. Dalam konteks ngabuburit, kita perlu mempertimbangkan beberapa hal:
Menjaga diri dari perbuatan sia-sia dan dosa
Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903)
Hadis ini mengingatkan bahwa esensi puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan yang tidak bermanfaat apalagi yang berdosa. Aktivitas ngabuburit yang diisi dengan menggunjing (ghibah), membicarakan aib orang, atau melakukan hal-hal yang mengarah pada pelanggaran syariat, tentu akan mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa.
Prioritas antara kewajiban dan sunah
Asy-Syathibi rahimahullah menjelaskan bahwa waktu adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. (Al-Muwafaqat, 2: 322) Menyia-nyiakan waktu mustajab untuk berdoa dengan kegiatan yang kurang bermanfaat termasuk bentuk tafrith (kelalaian) yang tercela.
Al-Lajnah Ad-Daimah dalam salah satu fatwanya no. 1963 menekankan pentingnya memanfaatkan waktu Ramadan untuk memperbanyak ibadah, doa, dan zikir, serta menjauhi segala bentuk kelalaian.
Panduan ngabuburit yang produktif
Agar aktivitas menunggu waktu berbuka tidak menjadi sia-sia, berikut beberapa panduan yang dapat diterapkan:
Pertama, niatkan kegiatan sebagai ibadah. Jika ngabuburit diisi dengan membantu keluarga menyiapkan hidangan berbuka, bersedekah takjil kepada yang membutuhkan, atau silaturahmi dengan kerabat, maka aktivitas tersebut bernilai pahala.
Kedua, perbanyak doa dan dzikir. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa (15: 365) menganjurkan untuk memperbanyak doa di waktu utama, termasuk menjelang berbuka. Beliau mengatakan bahwa doa orang yang berpuasa adalah doa yang tidak tertolak. Maka hendaknya ia memanfaatkan momen ini untuk memohon kebaikan dunia dan akhirat.
Ketiga, pilih aktivitas yang bermanfaat. Membaca Al-Qur’an, mendengarkan kajian, atau diskusi ilmu lebih utama daripada sekadar nongkrong tanpa arah.
Keempat, hindari berlebihan dalam berburu takjil. Fenomena berburu takjil terkadang membuat seseorang sibuk mempersiapkan makanan hingga lupa waktu mustajab. Alangkah baiknya jika persiapan berbuka dilakukan lebih awal sehingga waktu menjelang Maghrib dapat digunakan untuk bermunajat kepada Allah.
Kesimpulan
Ngabuburit sebagai tradisi masyarakat Indonesia pada dasarnya diperbolehkan selama tidak melanggar syariat. Namun, kita perlu bijak menyikapinya agar tidak kehilangan momentum berharga, yaitu waktu mustajab menjelang berbuka.
Jika ngabuburit diisi dengan kegiatan positif yang mendekatkan diri kepada Allah, maka ia bernilai ibadah. Sebaliknya, jika hanya diisi dengan kelalaian dan perbuatan sia-sia, maka ia menjadi kerugian. Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Wahai anak Adam, sesungguhnya engkau hanyalah kumpulan hari. Setiap kali sehari berlalu, maka berlalu pula sebagian dirimu.” (Az-Zuhd, 2: 392, no. 1591)
Mari kita isi waktu menjelang berbuka dengan doa, zikir, dan amal saleh. Jangan biarkan waktu mustajab berlalu begitu saja hanya karena kita terlalu sibuk dengan urusan duniawi. Semoga Allah menerima puasa dan amal ibadah kita di bulan yang mulia ini.
WaAllahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Artikel Muslimah.or.id

