Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Melihat Aurat Istri Ketika Shalat

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
7 Februari 2012
di Fikih
3
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertanyaan:
  • Jawab:

Pertanyaan:

Ketika sedang shalat di rumah, tiba-tiba istri dengan pakaian dalaman melintas di sampingku. Dengan tanpa sengaja akupun melihatnya. Sahkah shalatku? Mohon dijelaskan, jazaakumullah khairan

Jawab:

Selayaknya orang yang shalat berusaha untuk khusyu. Karena khusyu merupakan jantungnya shalat. Karena itu, dia harus menjaga agar selalu khusyu, sehingga shalatnya bisa sempurna.

Beberapa hadis berikut merupakan dalil yang menunjukkan pentingnya upaya menjaga khusyu ketika shalat :

Pertama, hadis riwayat A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan memakai baju yang ada luriknya. Tiba-tiba sekilas beliau melihat motif luriknya. Setelah selesai shalat, beliau bersabda,

ุงุฐู’ู‡ูŽุจููˆุง ุจูุฎูŽู…ููŠุตูŽุชููŠ ู‡ูŽุฐูู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุฃูŽุจููŠ ุฌูŽู‡ู’ู…ูุŒ ูˆูŽุฃู’ุชููˆู†ููŠ ุจูุฃูŽู†ู’ุจูุฌูŽุงู†ููŠู‘ูŽุฉูุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ุฃูŽู„ู’ู‡ูŽุชู’ู†ููŠ ุขู†ููู‹ุง ูููŠ ุตูŽู„ูŽุงุชููŠ

Donasi Muslimahorid

โ€œKembalikan bajuku ini kepada Abu Jahm, dan berikan aku baju Ambijaniyah. Karena baju ini telah mengganggu konsntrasiku ketika shalatโ€ (HR. Bukhari & Muslim)

Disebutkan dalam riwayat yang lain, dari A’isyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ูƒูู†ู’ุชู ุฃูŽู†ู’ุธูุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุนูŽู„ูŽู…ูู‡ูŽุง ูˆูŽุฃูŽู†ูŽุง ูููŠ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉู ููŽุฃูŽุฎูŽุงูู ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูู’ุชูู†ูŽู†ููŠ

โ€œSaya melihat motif baju ini ketika shalat, dan saya khawatir baju ini akan selalu menggangguku.โ€ (HR. Bukhari & Muslim)

Kedua, hadis dari Ibnu Mas’ud radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Saya pernah memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau shalat. Beliau-pun menjawab salam kepadaku (dengan isyarat). Setelah berselang beberapa hari, kami pulang dari negeri Habasyah, aku memberi kepada beliau ketika shalat, namun beliau tidak menjawabnya. Kemudian beliau bersabda:

ุฅูู†ู‘ูŽ ูููŠ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ู„ูŽุดูุบู’ู„ู‹ุง

โ€œSesungguhnya dalam shalat, isinya hanyalah kesibukan.โ€ (HR. Bukhari & Muslim)

An-Nawawi mengatakan:

Makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa orang yang shalat, tugasnya hanyalah menyibukkan diri dengan shalatnya. Dia merenungi apa yang dia baca dan tidak mempedulikan yang lainnya. (Syarh Shahih Muslim, 5/27)

Terkait kasus seseorang yang melihat aurat istrinya ketika shalat, atau melihat istri memakai pakaian dalaman sementara dia sedang shalat, bisa dipastikan akan mengganggu shalatnya. Sementara status shalatnya dapat dirinci sebagai berikut:

Pertama, jika dia melihatnya secara tiba-tiba, di luar kesengajaan, dan tidak keterusan, kemudian dia berusaha menundukkan pandangannya dan kembali menjaga kekhusyuan shalatnya maka tidak ada masalah dengan ibadahnya. Karena dia tidak sengaja melihatnya.

Kedua, orang tersebut melihatnya dengan sengaja dan bahkan terus memandang, hukum minimal untuk kasus ini adalah makruh. Karena perbuatan semacam ini bisa dipastikan akan membangkitkan syahwat, mengganggu shalatnya, dan menghilangkan rasa khusyu, yang merupakan ruh shalat.

Allahu a’lam

***
muslimah.or.id

Disadur dari : Fatawa islam, tanya jawab, no. 174748

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (2): Darah Haidh dan Nifas

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
3 April 2010
7

Cara mensucikan darah haidh dan nifas adalah dengan membasuhnya dan mengusapnya dengan air hingga bekas darah tersebut hilang. Adapun jika...

Talak Bagian 10 (Beberapa Masalah Seputar Perceraian)

oleh Ummu Sa'id
11 April 2011
17

Beberapa Masalah Seputar Perceraian Hak Asuh Anak (Hadhanah) Jika seorang wanita ditalak, dia lebih berhak untuk mengurusi anaknya dari pada...

Yang Boleh Diusap Ketika Wudhu (Bag.1): Khuf

oleh Ummu Sa'id
29 Juni 2011
3

Sesungguhnya agama kita adalah agama yang mudah. Islam tidaklah membebankan kepada ummatnya kesulitan dan kesempitan. Hukum-hukum islam adalah hukum-hukum yang...

Artikel Selanjutnya
Orang Tua sebagai Pendidik

Karakter yang Harus Dimiliki Orang Tua sebagai Pendidik

Komentar 3

  1. nurulaely says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh
    setelah membacanya ,saya menarik kesimpulan begitu pula sebaliknya dari seorang wanita (istri) kepada laki2nya , benarkah demikian ?
    lalu dalam point ke-2 tentang hukum sholatnya , ketika bangkit syahwatnya serta dikatakan makruh perlu kah sujud sahwi atau mengulang sholatnya . maaf ; apa sholatnya masih sah .
    saya belum paham .

    Balas
  2. Ammi Nur B says:
    14 tahun yang lalu

    Wa alaikumus salam warohmatullohi wabarokatuh

    InsyaaAllah shalatnya masih sah, dan tidak perlu sujud sahwi. Dihukumi makruh, karena tindakan semacam ini bisa mengganggu kekhusyuan shalat. dan kekhusyuan shalat yang terganggu, tidak sampai membatalkan shalat dan tidak perlu sujud. Sebagaiman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terganggu kekhusyuannya, karena motif baju yang beliau gunakan ketika shalat. Allahu a’lam

    Balas
  3. avada says:
    14 tahun yang lalu

    subhanallah..

    syukron untuk artikelnya

    selama ini, saya sering shalat di samping istri yang sedang tertidur. walaupun memang tidak menggangu dari sisi syahwat, namun sepertinya dilihat dari sisi kekhusyuan, saya cukup terganggu karena tidak ingin membangunkan istri saya..

    jazakallah

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

ยฉ 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

ยฉ 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.