Dari ‘Umar radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَرُدَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
“Dahulu, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menengadahkan kedua tangannya di dalam doa, maka beliau tidaklah menurunkan kedua tangannya, kecuali setelah beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.” (HR. At-Tirmidzi no. 3386)
Hadis di atas juga diriwayatkan oleh al-Bazar (1: 243), di-dha’if-kan oleh al-Albani di dalam Al-Irwa` no. 433.
Hadis ini juga diperkuat oleh hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang dikeluarkan oleh Abu Daud no. 1485 dan 1492 dan yang lainnya, dan kesimpulan dari hal tersebut adalah bahwa derajat hadis ini hasan. Namun, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah di dalam catatan kakinya atas kitab Bulughul Maram (hal. 826) mengatakan, “Di dalam sanadnya terdapat Hammad bin ‘Isa al-Jahni al-Wasithi, yang ia di-dha’if-kan oleh banyak ulama, dan inilah pendapat yang beliau pilih di dalam at-Taqrib (hal. 1511) mengikuti pendapat Syaikh Bin Baz rahimahullah di al-Irwa hlm. 434.
Hadis ini mengandung hukum mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa. Hadis tersebut menceritakan bahwa dahulu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap wajahnya. Akan tetapi, hadis ini mempunyai sanad yang lemah. Namun, Al-Hafizh mengatakan, “Hadis ini mempunyai banyak penguat yang menjadikan status hadis ini menjadi hasan. Maksudnya adalah hasan lighairihi.” Al-Hasan mengatakan, “Derajat hadis ini di bawah shahih, tetapi di atas dha’if.” Dan Al-Hasan berhujah dengan hadis ini.
Masalah yang luas (ada kelonggaran)
Siapapun yang berpendapat bahwa hadis-hadis lain yang menguatkan hadis ini menjadikan derajat hadis ini hasan, maka dia pun berpendapat bahwa hukum mengusap wajah dengan kedua tangan adalah sunah. Dan siapa pun yang tidak berpendapat bahwa hadis ini tidak bisa dikuatkan dengan hadis-hadis yang lain, maka status hadis ini tidak bisa naik menjadi hasan, karena penguatnya pun dha’if, tidak bisa digunakan, sehingga tidak bisa menjadi penguat. Sehingga dia pun akan berpendapat bahwa tidak ada anjuran mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa.
Yang paling jelas, Allahu a’lam bahwasanya ini adalah perkara yang longgar (ada toleransi di dalamnya). Maka, kita tidak boleh mengingkari pendapat disunahkannya mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa. Dan sebaliknya, kita tidak boleh mengingkari juga orang yang tidak mengusap wajah. Hal ini merupakan permasalahan yang longgar, Alhamdulillah.
Mereka mengatakan, “Hikmah dari mengusap wajah setelah berdoa adalah sebagaimana di dalam hadis sebelumnya,
إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي إِذَا مَدَّ أَحَدُكُمْ يَدَهُ بِالدُّعَاءِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صُفْرًا
“Sesungguhnya, Allah Maha Pemalu, Maha Mulia. Ia malu ketika salah seorang di antara kalian menengadahkan tangannya ketika berdoa, namun membiarkannya dalam keadaan kosong.”
Mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa dinilai lebih sesuai dengan hadis tersebut. Karena sesungguhnya Allah Jalla wa ‘Ala meletakkan keberkahan doa di kedua tangan hamba-Nya dan tidaklah meninggalkan kedua tangan tersebut dalam keadaan hampa. Sedangkan maksud dari mengusap wajah adalah disebabkan hal ini, yakni keberkahan doa dari doa yang ia panjatkan kepada Rabb-nya Subhanahu wa Ta’ala.
Tidak melakukannya lebih utama
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan di dalam Majmu’ al-Fatawa (22: 519): “… Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika berdoa. Banyak hadis shahih yang menceritakan tentang hal ini. Adapun mengusap wajah dengan kedua tangan, maka tidak ada hadis yang menceritakan hal tersebut, kecuali hanya satu atau dua hadis saja. Yang ini bukanlah hujah atas hal itu. Allahu a’lam.”
Imam al-Baihaqi rahimahullah di dalam as-Sunan al-Kubra (2: 212) mengatakan, “Adapun mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdoa, maka hal ini tidaklah dilakukan oleh satu pun dari kalangan salaf di dalam doa qunut. Adapun di luar doa qunut, ada beberapa yang meriwayatkannya. Dan riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu adalah hadis yang mempunyai kelemahan, dan hal ini dilakukan oleh sebagian mereka di luar salat. Adapun di dalam salat, maka ini adalah amalan yang tidak berdasarkan atas informasi (dalil) yang sahih, dan juga tidak ada atsar dan qiyas yang menunjukkan hal tersebut. Yang lebih baik adalah tidak melakukannya. Kesimpulannya, berdasarkan apa yang dilakukan oleh salaf radhiyallahu ‘anhum adalah cukup mengangkat kedua tangan tanpa mengusapkannya ke wajah…”
Baca juga: Jangan Pernah Bosan Dalam Berdoa
***
Penulis: Triani Pradinaputri
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
Al-Fauzan, Shalih bin Fauzan bin Abdillah. 1436. Ithaful Kiram bi Syarhi Kitabil Jami’ Fil Akhlaq wal Adab. Beirut: Dar Qarthabah.