Pentingnya meminta izin sebelum masuk ke rumah orang lain
Meminta izin merupakan suatu adab penting sebelum memasuki rumah orang lain. Seperti yang Allah Ta’ala firmankan,
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَدۡخُلُوۡا بُيُوۡتًا غَيۡرَ بُيُوۡتِكُمۡ حَتّٰى تَسۡتَاۡنِسُوۡا وَتُسَلِّمُوۡا عَلٰٓى اَهۡلِهَا ؕ ذٰ لِكُمۡ خَيۡرٌ لَّـكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُوۡنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS. An-Nur: 27)
Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsir beliau,
“Allah memberikan arahan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar tidak memasuki rumah-rumah yang bukan milik mereka tanpa meminta izin terlebih dahulu. Karena hal tersebut dapat menyebabkan banyak kerusakan, di antaranya sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ketika beliau bersabda,
إِنَّمَا جُعِلَ الاِسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَر
“Sesungguhnya diperintahkannya meminta izin itu untuk (menjaga) pandangan.” (HR. Bukhari no. 6241)
Karena mengabaikan hal ini akan menyebabkan pandangan mata mengarah pada aurat yang ada di dalam rumah. Bagi manusia, rumah itu menutupi aurat dan apa yang ada di baliknya, ibarat baju dalam menutupi aurat jasadnya.
Di antara hikmah lainya yaitu dapat menyebabkan lahirnya prasangka dan tuduhan buruk seperti pencurian dan semisalnya. Sebab, masuk secara sembunyi-sembunyi mencerminkan gelagat yang tidak baik. Oleh karena itu, Allah melarang orang-orang mukmin memasuki rumah yang bukan miliknya tanpa meminta izin terlebih dahulu.
Isti`zan (minta izin) dinamakan isti`nasan karena meminta izin akan menghadirkan keakraban atau kenyamanan. Sebaliknya, jika tanpa izin, akan menimbulkan perasaan canggung atau ketidaknyamanan.” (Akhir kutipan dari kitab Tafsir As-Sa’di, hal. 565)
Kapan izin dibutuhkan untuk memasuki rumah?
Di dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (3: 145), ensiklopedia fikih yang disusun oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, permasalahan ini dibahas secara mendetail. Berikut adalah ringkasannya:
Pertama: Ketika seseorang ingin memasuki rumah miliknya sendiri, maka ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:
(1) Jika tidak ada orang di dalamnya, maka tidak perlu meminta izin.
(2) Jika hanya ada istrinya, maka tidak perlu meminta izin karena suami diperbolehkan melihat fisik (aurat) istrinya. Akan tetapi, dianjurkan untuk memberikan isyarat ketika memasuki rumah, seperti berdaham atau melangkah dengan suara yang terdengar, karena istri bisa jadi berada dalam keadaan yang ia tidak menginginkan suami melihatnya.
(3) Jika di dalamnya terdapat mahram, seperti ibu dan saudara perempuan, maka terlarang baginya untuk masuk rumah tanpa izin. Karena dikhawatirkan bisa melihat aurat mereka.
Kedua: Ketika seseorang ingin memasuki rumah milik orang lain, maka diwajibkan baginya meminta izin sebelum masuk, baik ketika kondisi pintu terbuka maupun tertutup. Akan tetapi, terdapat pengecualian dalam meminta izin sebelum masuk rumah, di antaranya sebagai berikut:
(1) Memasuki bangunan non-residental (contoh: supermarket dan sebagainya). Diperbolehkan untuk memasukinya tanpa izin karena terdapat keumuman diperbolehkan masuk.
(2) Memasuki rumah orang lain dalam rangka menyelamatkan nyawa atau properti. Karena ketika menunggu izin, maka dikhawatirkan hal buruk bisa terjadi.
Ketiga: Jika yang ingin masuk rumah adalah pihak yang memiliki otoritas atau kewenangan, maka tergantung kepada kebiasaan. Sebagai contoh, terdapat guru yang tidak mengizinkan siswanya masuk ruang kelas tanpa izin. Dalam kondisi itu, siswa wajib meminta izin sebelum memasuki kelas.
Kapan meminta izin sebelum memasuki rumah menjadi gugur?
Terdapat beberapa kondisi terkait hal ini, antara lain sebagai berikut:
(1) Tidak memungkinkan mendapatkan izin. Meminta izin gugur karena beberapa sebab yang tidak memungkinkan, antara lain pemilik rumah meninggal dunia atau bepergian jauh atau dipenjara. Jika kebutuhan masuk rumah tidak dapat ditunda, maka tidak mengapa memasuki rumah tanpa izin.
(2) Menghindari keburukan. Contohnya, dibolehkan memasuki rumah tanpa izin karena mencegah terjadinya tindakan kriminal.
(3) Memperoleh hak, yang apabila ia meminta izin terlebih dahulu, maka tidak mungkin ia mendapatkannya.
Sekian serial artikel tentang adab memasuki rumah. Semoga kita bisa menerapkannya dan mendapatkan pahala.
Wallahu Ta’ala a’lam.
[Selesai]
***
Penulis: Lisa Almira
Artikel Muslimah.or.id
Catatan kaki:
Artikel ini ditulis dengan meringkas artikel IslamQA dengan judul, “When to Seek Permission to Enter Someone’s House” yang disusun oleh Syekh Shalih Al-Munajjib, dapat diakses di: