Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Pelukan dan Cium Tangan

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
27 Mei 2021
Waktu Baca: 4 menit
24
222
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Ustadz Aris Munandar

قَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللهِ ، أَحَدُنَا يَلْقَى صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ ؟ قَالَ : فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ . قَالَ : فَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ ؟ قَالَ : لاَ . قَالَ : فَيُصَافِحُهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ إِنْ شَاءَ.

Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah jika ada di antara kami yang berjumpa dengan temannya apakah boleh dia menundukkan badan kepadanya?” Jawab Nabi, “Tidak boleh.” “Apakah boleh memeluknya dan menciumnya”, tanya orang tersebut untuk kedua kalinya. Sekali lagi Nabi mengatakan, “Tidak boleh”. Berikutnya penanya kembali bertanya, “Apakah boleh menjabat tangannya?” Nabi bersabda, “Boleh, jika dia mau.” (HR Ahmad no. 13044 dari Anas bin Malik, dinilai hasan oleh Al Albani dalam Silsilah Shahihah, no. 160)

Majelis ilmu di bulan ramadan

Dalam riwayat Ibnu Majah no 3833 dan dinilai hasan oleh Al Albani di sebutkan,

قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِى بَعْضُنَا لِبَعْضٍ قَالَ « لاَ ». قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ « لاَ وَلَكِنْ تَصَافَحُوا ».

Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah apakah kami boleh saling menundukkan badan?” “Tidak boleh,” jawab Nabi dengan tegas. Kami juga bertanya, “Apakah kami boleh saling memeluk?” Nabi bersabda, “Tidak boleh tapi boleh saling menjabat tangan.”

قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ ».

Dalam riwayat Tirmidzi no 2947, ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah ada seorang di antara kami berjumpa dengan saudaranya atau temannya, apakah dia boleh menundukkan badan kepadanya?” Jawaban Nabi, “Tidak boleh.” “Apakah boleh memeluk dan menciumnya?”, tanya orang tersebut. “Tidak boleh,” jawab Nabi. “Apakah boleh memegang tangannya dan menjabatnya?”, tanya orang tersebut kembali. Jawaban Nabi, “Boleh.” Hadits ini dikomentari Tirmidzi, “Ini adalah hadits hasan.” Demikian pula Al albani. Juga disetujui oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam Talkhish, no. 367.

Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa larangan berciuman ketika bertemu dalam hadits di atas hanya berlaku jika motifnya adalah motif duniawi semisal karena orang tersebut kaya, berpangkat atau berkedudukan tinggi.

Anggapan ini dikomentari Syaikh Al Albani sebagai berikut, “Ini adalah pemahaman yang batil karena para sahabat yang bertanya kepada Nabi sama sekali tidak bermaksud menanyakan ciuman dengan motif demikian, tapi yang ditanyakan adalah ciuman dengan motif penghormatan. Sebagaimana mereka bertanya tentang menundukkan badan, berpelukan dan berjabat tangan, semua itu dilakukan dengan motif penghormatan. Meski demikian tidak ada yang Nabi izinkan kecuali sekedar berjabat tangan. Apakah jabat tangan yang ditanyakan adalah jabat tangan dengan motif duniawi? Tentu tidak.

Sehingga hadits di atas adalah dalil tegas menunjukkan tidak disyariatkannya berciuman ketika bertemu, namun hal ini tidak berlaku untuk anak dan istri sebagaimana dimaklumi.

Sedangkan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi mencium beberapa sahabat dalam beberapa kesempatan semisal Nabi mencium dan memeluk Zaid bi Harits ketika Zaid tiba di kota Madinah. Nabi juga pernah mencium dan memeluk Abul Haitsam bin at Taihan, dll. maka disusukkan sebagai berikut.

Pertama, hadits-hadits tersebut adalah hadits-hadits yang cacat (baca: lemah) sehingga tidak bisa dipergunakan sebagai dalil. Mudah-mudahan kami bisa membahas secara khusus hadits-hadits tersebut dan menjelaskan kecacatannya, insya Allah.

Kedua, andai ada yang shahih maka hadits tersebut tidak bisa dipergunakan untuk menentang hadits yang jelas-jelas shahih di atas karena perbuatan mengandung banyak kemungkinan semisal itu adalah hukum khusus untuk Nabi atau kemungkinan lain yang memperlemah kekuatan hadits tersebut untuk melawan hadits di atas. Hadits di atas merupakan sabda nabi dan ditujukan untuk seluruh umat sehingga lebih kuat dari pada hadits yang menceritakan perbuatan Nabi.

Adalah kaidah baku dalam ilmu ushul fiqh bahwa sabda Nabi itu lebih didahulukan dari pada perbuatan Nabi ketika terjadi pertentangan. Demikian dalil yang memuat larangan itu lebih diutamakan dari pada hadits yang memuat hukum boleh. Sedangkan hadits di atas adalah sabda Nabi dan berisi larangan sehingga harus lebih diutamakan dari pada hadits-hadits yang lain. Inilah yang kita katakan seandainya hadits-hadits tersebut shahih.

Demikian pula yang kita katakan terkait dengan berpelukan dan saling mendekap saat bersua, perbuatan ini tidaklah disyariatkan karena dilarang dalam hadits di atas.

Akan tetapi Anas mengatakan, “Para sahabat jika bertemu mereka saling berjabat tangan dan jika ada yang tiba dari bepergian mereka saling berpelukan.” (HR Thabrani dalam al Ausath dan para perawinya adalah para perawi dalam kitab shahih sebagaimana yang dikatakan oleh al Mundziri, 3/270 dan al Haitsami, 8/36).

Juga diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang shahih dari Sya’bi, “Para sahabat Muhammad jika bertemu mereka saling berjabat tangan dan jika ada yang tiba dari bepergian mereka saling berpelukan.”

Dari jabir bin Abdillah, “Aku mendengar adanya sebuah hadits dari seorang yang mendengar dari Rasulullah. Aku lantas membeli seekor unta lalu kupasang di atasnya pelana unta. Aku bepergian menuju tempat orang tersebut selama sebelum hingga akhirnya aku tiba di Syam dengan unta tersebut. Ternyata orang tersebut adalah Abdullah bin Anis. Aku lalu berkata kepada satpam, penjaga pintu, ‘Katakan padanya bahwa Jabir ada di depan pintu.’ Lalu dia bertanya, “Jabir bin Abdullah?” “Ya”, kataku. Abdullah lantas keluar dengan menginjak kainnya lalu memelukku dan aku pun memeluknya.” (HR Bukhari dalam Adabul Mufrod, no. 970 dan Ahmad 3/495, sanadnya hasan sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafizh 1/195 dan diriwayatkan Bukhari dalam shahihnya tanpa sanad)

Menimbang riwayatt-riwayat tersebut bisa kita katakan bahwa saling berpelukan sepulang bepergian diperbolehkan mengingat para sahabat melakukannya.

Oleh karena itu andai hadits-hadits tentang berpelukan yang Nabi lakukan itu shahih maka itu hanya ditujukan kepada yang baru pulang dari bepergian.

Sedangkan tentang mencium tangan terdapat banyak hadits dan riwayat dari salaf yang secara global menunjukkan bahwa hal itu memang benar-benar dari Nabi. Karenanya kami berpendapat boleh mencium tangan seorang ulama asal syarat-syarat berikut.

Pertama, hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan sehingga seorang ulama terbiasa mengulurkan tangannya kepada murid-muridnya dan para murid terbiasa ngalap berkah dengan melakukan hal tersebut. Karena Nabi meski tangannya pernah dicium tapi itu sangat jarang. Jika demikian maka tidak boleh dijadikan kebiasaan yang terus menerus dilakukan sebagaimana diketahui dalam Qowaid Fiqhiyyah.

Kedua, cium tangan tersebut tidak menyebabkan sang ulama merasa sombong terhadap yang lain dan menganggap hebat dirinya sendiri sebagaimana realita sebagian kyai di masa ini.

Ketiga, cium tangan tersebut tidak menjadi sarana menihilkan sunnah yang sudah umum dikenal semisal sunnah berjabat tangan. Berjabat tangan disyariatkan dengan dasar perbuatan dan sabda Nabi. Berjabat tangan adalah sebab rontoknya dosa-dosa orang yang melakukannya sebagaimana yang terdapat dalam beberapa hadits. Karenanya tidak boleh menghilangkan jabat tangan disebabkan suatu hal yang kemungkinan tertingginya adalah sekedar boleh.” (Silsilah Shahihah, 1/249)

***

Artikel www.muslimah.or.id

SEMARAK RAMADHAN YPIA
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Sebesar Antusias Nabi Musa ‘alaihissalam Dalam Menuntut Ilmu

Sebesar Antusias Nabi Musa ‘alaihissalam Dalam Menuntut Ilmu

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
16 November 2022
0

Ilmu itu anugerah dari Allah yang diberikan hanya kepada mereka yang Dia cintai, tidak bisa diwariskan atau diperoleh dari jalur...

Meneladani Sedekah Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam

Meneladani Sedekah Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
29 Oktober 2022
0

"'Siapakah diantara kalian yang mencintai harta ahli warisnya lebih dari mencintai hartanya sendiri?' Mereka menjawab: 'wahai Rasulullah! Tidak ada seorangpun...

Tanda Diterimanya Amal Saleh

Tanda Diterimanya Amal Saleh

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
20 Oktober 2022
0

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla, Dia menerima amal (kebaikan) seorang hamba dia akan memberi taufik kepada hambaNya tersebut untuk beramal...

Artikel Selanjutnya

Ma’had Umar bin Al-Khatthab Membuka Pendaftaran Pelatihan Bahasa Arab Semester II

Komentar 24

  1. amir el posowy says:
    14 tahun yang lalu

    jazakumullahu khairan ustadz…

    Balas
  2. sofyan says:
    14 tahun yang lalu

    assallamu’allaikum minta izin copy artikel..
    jazzakumullah khair

    Balas
  3. Ukhti says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum..

    Artikelnya bagus..
    Ana sekarang jadi tau hukum peluk dan cium tangan..

    Ana mau tanya, maksud dari kalimat ” Sehingga hadits di atas adalah dalil tegas menunjukkan tidak disyariatkannya berciuman ketika bertemu, namun hal ini tidak berlaku untuk anak dan istri sebagaimana dimaklumi. ”

    Apakah berarti diperbolehkan kita cium tangan kepada orang tua?
    Soalnya selama ini di keluarga ana sudah menjadi kebiasaan mencium tangan kedua orang tua ketika ana mau pegi, mislnya berangkat kerja..

    Terus kalo mencium tangan kakek, nenek serta sodara yang lebih tua, itu diperbolehkan ga?

    Tolong ya jawabnya, ana pengen tau apakah kebiasaan ana itu diperbolehkan dalam agama ato tidak?

    Terima kasih..

    Wassalamu’alaikum…

    Balas
  4. mumtazaa says:
    14 tahun yang lalu

    assalamualaik. sukran pak senjo, ana uda cb dan alhamdulillah memberikan manfaat untuk saya..semoga dapat silaturahmi ke muslimah lagi..wa

    Balas
  5. niez-nya adit says:
    14 tahun yang lalu

    assalamu’alaykum…
    saya mau tanya…
    klo misalnya bertemu seorang teman (muslimah) lalu berjabat tangan sambil cium pipi kanan-kiri (cipika-cipiki) apakah ada dasar hukumnya ?? ataukah hanya kebiasaan baik ??
    terimakasie…
    wassalam…

    Balas
  6. Badar Online says:
    14 tahun yang lalu

    Syukran ustadz, barakallahu fikum

    Situs pembelajaran bahasa arab?
    http://badar.muslim.or.id

    Balas
  7. abu fatfon says:
    14 tahun yang lalu

    assalamu’alaykum. ya ustadz gimana kalo dengan orangtua kita dan juga mertua. ko gaada balesannya yah.

    Balas
  8. Fathimah Yasmin says:
    14 tahun yang lalu

    minta tolong diadakan pembahasan tentang qunut nazilah. jazakumullah..

    Balas
  9. aisya says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr.wb

    Mau tanya,bagaimana sih menyelenggarakan pesta pernikahan yang syar’i tanpa ada unsur kekufuran
    jz.

    Balas
  10. rahma says:
    14 tahun yang lalu

    @Ukhti aisya

    Bismillah,
    berikut ana nukilkan beberapa bentuk kemunkaran dalam pesta pernikahan (walimah):
    1. Bercampurnya antara kaum lelaki dengan kaum perempuan terutama ketika pengantin lelaki dipertemukan dengan pengantin perempuan di atas pelaminan (maka jelas bahwa memajang kedua pengantin di atas pelaminan sangatlah tidak benar, karena akan menimbulkan fitnah).
    2. Mengadakan acara resepsi pada penghujung malam hingga shalat Shubuh terlewatkan.
    3. Melakukan foto-foto bersama pengantin dengan keluarga dan kerabat pengantin (hal ini sangat berbahaya, terlebih jika foto-foto perempuan jatuh ke tangan laki-laki yang tidak bertaqwa kepada Allah Ta’ala).
    4. Menghadirkan hiburan yang menyesatkan seperti musik dan nyanyian yang tidak pantas (senonoh).
    5. Pengantin wanita berhias (berdandan) dengan menyerupai wanita jahiliyah dan menyelisihi aturan syari’at (seperti namsh/mencukur atau menipiskan alis mata; mengikir atau merapikan gigi; memakai kuteks; memakai sanggul; dan yang semisalnya).

    Wallahu Ta’ala a’lam bish showab.

    Balas
  11. agos says:
    14 tahun yang lalu

    amalan apa yg hrs dilakukan suami istri jika istri sedang hamil??

    Balas
  12. asy sYifa says:
    14 tahun yang lalu

    untuk Niez..

    Para sahabat ridwanulloh ‘ajmain… saat bertemu mereka hanya mengucapkan salam kemudian berjabat tangan.

    sebagaimana yg dijelaskan di tulisan di atas..
    Adapun, salaman sambil cium pipi kanan-kiri, ataupun sambil dipeluk misalnya, sunnahnya hanya dilakukan bagi yang sudah lama tidak bertemu, atau pada teman yg baru pulang dari perjalanan jauh (safar).
    jadi, jangan dilakukan kebiasaan. dan yg lebih utama adalah jabat tangan dan berpelukan.

    dan perlu diingat pula, lihat2 situasi dan kondisi sekitar. maksud saya hendaknya jangan dilakukan di tempat umum (terutama bila di situ banyak laki-laki).
    juga jangan terlalu “heboh” (mungkin karena saking kangennya, lama ga ketemu) karena bisa jadi bahan perhatian orang…

    tentang jabat tangan… juga yang biasa saja. maksud saya, jabat tangan layaknya tangan kanan A bertemu dg tangan B.
    tidak perlu ditambah gerakan yg macam2, seperti yg sekarang banyak dilakukan. biasanya dilakukan antara teman dekat,atau teman2 satu lingkungan biar “gaul”, dll

    karena jabat tangan dg gerakan yg biasa saja (tgn kanan A bertemu tgn kanan B) itulah yg mendekati sunnah. bahkan sebagian ulama memakruhkan berjabat tangan dg dua tangan (tangan kiri ikut menjabat)

    wallohu Ta’ala a’lam

    Balas
  13. tina says:
    14 tahun yang lalu

    Bismillah.’afwan, ana mau tanya mengenai bagaimana hukumnya profesi PNS bagi akhawat???Jazakumullah khair

    Balas
  14. SEKARung senyum says:
    14 tahun yang lalu

    salam..wah saya ketinggalan ya liat situs ini, gpp dh…drpa enggak samse…
    btw, ternayta ada aja ya atura islam yang belom ketauan secara luas, ya contohnya peluk-cium itu..menarik…menarik untuk dikaji lagi…

    Balas
  15. MR.XXX says:
    14 tahun yang lalu

    assalmalkm..
    sy pernah kirik pesan untuk meminta penjelasan…
    apakah web ini menyebrkan virus..???
    karena sy pernha mendapati virus yg mengandung
    http://www.muslimah.or.id dan nama YUYUN didalamnya…
    apa benar virus berasal dari web ini???
    mohon penjelasannya.
    jangan dihapus kalau belum di jelaskan…
    wassalam

    Balas
  16. www.muslimah.or.id says:
    14 tahun yang lalu

    wa’alaikumussalam warahmatulah
    sudah dijelaskan akhi.
    lihat link berikut

    Balas
  17. Ardi says:
    14 tahun yang lalu

    Syukron katsiran… Mudah2an bermanfaat.

    Balas
  18. arif says:
    14 tahun yang lalu

    tolong kalau ada artikel yang menjelaskan tentang kedudukan qowaid fiqhiyyah dalam hukum keluarga

    Balas
  19. arif says:
    14 tahun yang lalu

    sesudahnya saya ucapkan sukron kastiran ala ihtimamikum…wass

    Balas
  20. phyta Kartika says:
    14 tahun yang lalu

    trnyta pelukan dan ciuman itu ada aturannya juga yach …truz gmn klo seseorang yang bukan mahramnya saling berciuman cntohnya remaja saat ini yg gaya pacaran mereka yang sungguh masya Allah,,ciuman tu sdh di anggap hal yang wajar..?bgmn itu?

    Balas
  21. zahida says:
    13 tahun yang lalu

    afwan ana mw betanya klw ma orang yg lbh tua gmn…???om tante,,,atw orgtua qt sndiri atw jg org tua shbt2 ATw tman2,,gmn??????
    afwan ana minta tlong dibntu jlaskan,,,
    syukran

    Balas
  22. zahida says:
    13 tahun yang lalu

    afwan ana ijin copypaste artikelnya,,,,
    syukran

    Balas
  23. alif says:
    11 tahun yang lalu

    assalammualaikum….
    sy nk tanye,ape hukum salam n peluk bapa angkat?contoh peluk mcm laga pipi…

    Balas
  24. uie uie says:
    9 tahun yang lalu

    Alhamdulillah. Jazakallahu khairan
    ana jd tahu .

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.