Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Adab Terhadap Hewan, bag. 2

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
26 November 2022
di Adab dan Doa
1
Share on FacebookShare on Twitter

5. Boleh membunuh hewan yang mengganggu, seperti anjing buas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan lain-lainnya, karena beliau telah bersabda,

أَرْبَعٌ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحِدَأَةُ وَالْغُرَابُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima macam hewan fasik (yang mengganggu) yang boleh dibunuh di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu; ular, burung gagak yang putih punggung dan perutnya, tikus, anjing buas dan rajawali.” (Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1198)

Juga ada hadits shahih yang membolehkan membunuh dan melaknat kalajengking.

6. Boleh memberi wasm (tanda/cap) dengan besi panas pada telinga binatang ternak untuk maslahat, sebab telah diriwayatkan bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa Sallam memberi tanda pada telinga unta sedekah dengan tangan beliau yang mulia. Sedangkan hewan lain selain binatang ternak (unta, kambing dan sapi) tidak boleh diberi tanda, sebab ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam melihat ada seekor keledai yang mukanya diberi tanda beliau bersabda,

Donasi Muslimahorid

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ رَأَيْتُ فِي يَدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِيسَمَ وَهُوَ يَسِمُ إِبِلَ الصَّدَقَةِ

“Allah mengutuk orang yang memberi tanda pada muka keledai ini.” (Diriwayatkan oleh Muslim, no. 2117)

7. Mengenal hak Allah pada hewan, yaitu menunaikan zakatnya jika hewan itu tergolong yang wajib dizakati.

8. Tidak boleh sibuk mengurus hewan hingga lupa taat dan dzikir kepada Allah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُلْهِكُمْ اَمْوَالُكُمْ وَلَآ اَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak- anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah.” (Al-Munafiqun: 9).

Rasulullah Shallallahu’alaihi ‘alaihi wa sallam pun telah bersabda berkenaan dengan kuda,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْخَيْلُ لِثَلَاثَةٍ لِرَجُلٍ أَجْرٌ وَلِرَجُلٍ سِتْرٌ وَعَلَى رَجُلٍ وِزْرٌ فَأَمَّا الَّذِي لَهُ أَجْرٌ فَرَجُلٌ رَبَطَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَطَالَ فِي مَرْجٍ أَوْ رَوْضَةٍ فَمَا أَصَابَتْ فِي طِيَلِهَا ذَلِكَ مِنْ الْمَرْجِ أَوْ الرَّوْضَةِ كَانَتْ لَهُ حَسَنَاتٍ وَلَوْ أَنَّهَا قَطَعَتْ طِيَلَهَا فَاسْتَنَّتْ شَرَفًا أَوْ شَرَفَيْنِ كَانَتْ أَرْوَاثُهَا وَآثَارُهَا حَسَنَاتٍ لَهُ وَلَوْ أَنَّهَا مَرَّتْ بِنَهَرٍ فَشَرِبَتْ مِنْهُ وَلَمْ يُرِدْ أَنْ يَسْقِيَهَا كَانَ ذَلِكَ حَسَنَاتٍ لَهُ وَرَجُلٌ رَبَطَهَا فَخْرًا وَرِئَاءً وَنِوَاءً لِأَهْلِ الْإِسْلَامِ فَهِيَ وِزْرٌ عَلَى ذَلِكَ

“Kuda itu ada tiga macam: Kuda bagi seseorang menjadi pahala, kuda bagi seseorang menjadi penutup (kebutuhan) dan kuda bagi seseorang menjadi dosa. Adapun kuda yang mendatangkan pahala adalah kuda seseorang yang ia tambat di jalan Allah, ia banyak berdiam di padang rumput atau di kebun. Maka apa saja yang dimakan oleh kuda itu selama diikat di padang rumput atau di kebun itu, maka pemiliknya mendapat pahala-pahala kebajikan. Dan seandainya talinya putus lalu mendaki satu atau dua tempat tinggi, maka jejak dan kotorannya menjadi pahala-pahala kebajikan baginya. Maka dari itu kuda seperti itu menjadi pahala bagi pemiliknya. Kuda yang diikat oleh seseorang karena ingin menjaga kehormatan diri (tidak minta-minta) dan ia tidak lupa akan hak Allah pada leher ataupun punggung kuda itu, maka kuda itu menjadi penutup (kebutuhan) baginya. Dan kuda yang seseorang menambatnya hanya untuk berbangga diri, riya` (pamer) dan memusuhi orang-orang Islam, maka kuda itu mendatangkan dosa baginya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2371).

Itulah sederet adab atau etika yang selalu dipelihara oleh seorang Muslim terhadap hewan karena taat kepada Allah dan RasulNya, sebagai pengamalan terhadap ajaran yang diperintahkan oleh Syari’at Islam, Syari’at yang penuh rahmat, dan Syari’at yang sarat dengan kebaikan bagi segenap makhluk, manusia ataupun hewan.

 

Ditulis ulang dari kitab Minhajul Muslim, Edisi Indonesia Konsep Hidup Ideal Dalam Islam, Penulis Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Penerjemah Musthofa Aini, Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq (halaman 213-215).

 

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Ruginya Tidur Setelah Subuh

oleh Ismiati Ummu Maryam
13 Agustus 2011
25

Bismillah, wasshalatuwassalaamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi waman tabi’ahu biihsan ila yaumiddiin... Ramadan telah tiba kita bersyukur kepada Allah ta’ala...

Bagaimana Memohon Kepada-Nya?

oleh Retno Utami
28 Februari 2023
1

Memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala memang membutuhkan kesabaran untuk memenuhi adab-adab berdoa dan dalam menunggu pengabulan doa tersebut.

Sepotong Kue Tart dan Secuil Pahala

oleh Athirah Mustajab
22 Mei 2011
25

Bayangkanlah ... Anda ditawari sepotong kue tart, yang terdiri dari kue bolu coklat yang dilapisi whipping cream yang lembut, ditambah...

Artikel Selanjutnya

Hukum Bermuamalah dengan Orang Kafir

Komentar 1

  1. Silvia Vitarie says:
    2 tahun yang lalu

    السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

    Mohon penjelasan lebih lanjut di point ke 6, jd yg hanya dibolehkan diberi tanda (dibelakang telinha) adalah hewan ternak unta saja? Atau yg tidak boleh adalah memberinya tanda di bagian wajahnya ustazd? Mohon klarifikasi nya.

    جزاكم الله خيرا atas ilmunya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.