Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Pengobatan dengan Sihir

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
11 Oktober 2022
di Akidah
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Nusyrah (pengobatan sihir) dengan menggunakan sihir
  • Nusyrah (pengobatan sihir) dengan menggunakan ruqyah yang syar’i
  • Nusyrah (pengobatan sihir) dengan menggunakan sesuatu yang belum jelas hukumnya

Pengobatan sihir dinamakan nusyrah. Pada masa Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam, istilah nusyrah lebih dikenal dengan pengobatan sihir dengan metode sihir pula. Sehingga Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam melarangnya secara mutlak. Akan tetapi dalam perkembangannya, istilah nusyrah itu mencakup tiga keadaan, yaitu:

Nusyrah (pengobatan sihir) dengan menggunakan sihir

Hukumnya adalah sebagaimana hukum sihir. Jabir radhiyallahu ’anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ketika ditanya tentang nusyrah, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam menjawab,

هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ

“Hal itu termasuk perbuatan setan.” (HR. Ahmad di dalam Al-Musnad, 3: 294; Abu Dawud no. 3868 dalam Kitabut Thibb, Bab “Tentang Nusyrah”, dan dinilai hasan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di dalam Al-Fath, 10: 233)

Diriwayatkan juga dari Hasan Al-Bashri rahimahullah, bahwa beliau berkata, “Tidak ada yang dapat melepaskan pengaruh sihir kecuali seorang tukang sihir pula.”

Donasi Muslimahorid

Nusyrah (pengobatan sihir) dengan menggunakan ruqyah yang syar’i

Hukum pengobatan sihir seperti ini adalah boleh. Karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika tersihir juga diobati dengan cara di-ruqyah. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir surat Al-Falaq dan An-Naas.)

Qatadah rahimahullah menuturkan, “Aku bertanya kepada Ibnul Musayyib, ‘Seseorang yang terkena sihir atau diguna-guna sehingga tidak dapat menggauli istrinya, apakah ia boleh disembuhkan dengan nusyrah atau dengan cara lain?’ la menjawab, ‘Tidak apa-apa hukumnya, karena yang mereka inginkan hanyalah kebaikan untuk menolak mudharat, sedangkan sesuatu yang bermanfaat itu tidaklah dilarang.’”

Nusyrah (pengobatan sihir) dengan menggunakan sesuatu yang belum jelas hukumnya

Jenis yang ketiga ini hukumnya boleh. (Lihat Al-Qaulul Mufid, 2: 69-70 dan At-Tamhid, hal. 327-332). Pendapat Ibnul Musayyib di atas bisa dimasukkan dalam jenis yang ketiga ini. Karena sesuatu ya jelas bermanfaat tidak bisa dibatalkan dengan sesuatu yang belum jelas mudharat-nya.

Ibnul Qayyim menjelaskan, “Nusyrah adalah penyembuhan terhadap seseorang yang terkena sihir. Caranya ada dua macam:

Pertama: dengan menggunakan sihir pula, dan inilah yang perbuatan setan. Dan pendapat Al-Hasan di atas termasuk dalam kategori ini, karena masing-masing dari orang yang menyembuhkan dan orang yang disembuhkan mengadakan pendekatan kepada setan dengan apa yang diinginkannya, sehingga dengan demikian, perbuatan itu gagal memberi pengaruh terhadap orang yang terkena sihir itu.

Kedua: Penyembuhan dengan menggunakan ruqyah dan ayat-ayat berisikan meminta perlindungan kepada Allah, juga dengan obat-obatan dan doa-doa yang diperbolehkan. Cara ini hukumnya boleh.”

***

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Ditulis ulang dari buku Mutiara Faidah Kitab Tauhid, karya Abu Isa Abdullah bin Salam, cetakan ke 4 (hal. 181–183), Pustaka Muslim, Yogyakarta tahun 2011.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Menjawab Syubhat-Syubhat Seputar Ucapan Selamat Natal (Bag. 3)

oleh Yulian Purnama
25 Desember 2021
0

Baca pembahasan sebelumnya: Menjawab Syubhat-Syubhat Seputar Ucapan Selamat Natal (Bag. 2) Syubhat 6: Para sahabat pernah salat di gereja Para...

Ketauhidan Sesuai dengan Fitrah Manusia

Ketauhidan Itu Sesuai dengan Fitrah Manusia (Bag. 1)

oleh Retno Utami
15 November 2023
0

Ketauhidan sebagaimana fitrah manusia, tidak bisa terlepas dari pengesaan secara mutlak dan meniadakan sekutu bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Bagaimana Aku Menjadi Orang yang Mukhlis dalam Setiap Amalku?

oleh Ummu Sa'id
7 Februari 2013
2

Setan senantiasa menghadang langkah manusia untuk merusak amal saleh mereka, dan seorang mukmin akan senantiasa dalam jihad melawan iblis musuhnya...

Artikel Selanjutnya

Ibnu Ajurrum Penulis Kitab Jurrumiyyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.