Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Pengobatan Sihir

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
21 Oktober 2022
Waktu Baca: 2 menit
0
62
SHARES
344
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengobatan sihir dinamakan nusyrah. Pada masa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam istilah nusyrah lebih dikenal dengan pengobatan sihir dengan metode sihir pula. Sehingga Nabi shalallahu’alaihi wa sallam melarangnya secara mutlak. Akan tetapi dalam perkembangannya, istilah nusyrah itu mencakup tiga keadaan, yaitu:

1. Nusyrah (pengobatan sihir) dengan menggunakan sihir.

Hukumnya adalah sebagaimana hukum sihir. Jabir radhiyallahu’anhu menuturkan bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam ketika ditanya tentang nusyrah, beliau shalallahu’alaihi wa sallam menjawab,

Majelis ilmu di bulan ramadan

هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ

“Hal itu termasuk perbuatan setan“.

(HR. Ahmad di dalam Al Musnad (III/294); Abu Dawud (3868) dalam Kitabut Thibb, Bab “Tentang Nusyrah”, dan dinilai hasan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar di dalam Al-Fath, X/233.)

Diriwayatkan juga dari Hasan Al-Bashri rahimahullah, bahwa beliau berkata, “Tidak ada yang dapat melepaskan pengaruh sihir kecuali seorang tukang sihir pula.”

2. Nusyrah (pengobatan sihir) dengan menggunakan ruqyah yang syar’i.

Hukumnya pengobatan sihir seperti ini adalah boleh. Karena Nabi shalallahu’alaihi wa sallam ketika tersihir juga diobati dengan cara di-ruqyah. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir surat Al-Falaq dan An-Naas.)

Qatadah rahimahullah menuturkan, “Aku bertanya kepada Ibnul Musayyib, ‘Seseorang yang terkena sihir atau diguna-guna sehingga tidak dapat menggauli istrinya, apakah ia boleh disembuhkan dengan nusyrah atau dengan cara lain?’ la menjawab, ‘Tidak apa-apa hukumnya, karena yang mereka inginkan hanyalah kebaikan untuk menolak mudharat, sedangkan sesuatu yang bermanfaat itu tidaklah dilarang’”.

3. Nusyrah (pengobatan sihir) dengan menggunakan sesuatu yang belum jelas hukumnya.

Jenis yang ke tiga ini hukumnya boleh. (Lihat Al-Qaulu Mufid, II/69-70 dan At-Tamhid, hal. 327-332). Pendapat Ibnul Musayyib di atas bisa dimasukkan dalam jenis yang ke tiga ini. Karena sesuatu ya jelas bermanfaat tidak bisa dibatalkan dengan sesuatu yang belum jelas madharat-nya.

Ibnul Qoyyim menjelaskan: “Nusyrah adalah penyembuhan terhadap seseorang yang terkena sihir. Caranya ada dua macam:

Pertama: dengan menggunakan sihir pula, dan inilah yang perbuatan syetan. Dan pendapat Al Hasan di atas termasuk dalam kategori ini, karena masing-masing dari orang yang menyembuhkan dan orang yang disembuhkan mengadakan pendekatan kepada syetan dengan apa yang diinginkannya, sehingga dengan demikian perbuatan itu gagal memberi pengaruh terhadap orang yang terkena sihir itu.

Kedua: Penyembuhan dengan menggunakan Ruqyah dan ayat-ayat berisikan minta perlindungan kepada Allah, juga dengan obat-obatan dan doa-doa yang diperbolehkan. Cara ini hukumnya boleh.”

***

Ditulis ulang dari buku Mutiara Faidah Kitab Tauhid, karya Abu Isa Abdullah bin Salam, cetakan ke 4 (hal. 181 – 183), Pustaka Muslim-Yogyakarta: 2011

Tags: AqidahnusyrahRuqyahSetanSihir
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Empat Macam Cinta

Empat Macam Cinta

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
14 Februari 2023
0

Di sini terdapat empat macam cinta yang wajib dibedakan. Sebab orang yang tidak membedakannya pasti akan tersesat karenanya. 1. Mahabatullah...

Menanti Takdir Terindah Tanpa Resah

Menanti Takdir Terindah Tanpa Resah

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
4 Januari 2023
0

Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Takdir itu tidak ada yang buruk. Yang buruk hanya ada pada yang ditakdirkan (al-maqdur,...

Pentingnya Dakwah Tauhid Kepada Keluarga Kita

Pentingnya Dakwah Tauhid Kepada Keluarga Kita

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
24 Desember 2022
0

"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi...

Artikel Selanjutnya
Ibnu Ajurrum Penulis Kitab Jurrumiyyah

Ibnu Ajurrum Penulis Kitab Jurrumiyyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.