Disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam membasahi sebagian badannya agar terkena air hujan di awal turunnya. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata,
أصابنا ونحن مع رسول الله صلى الله عليه وسلم مطرٌ، قال: فحسر رسول الله صلى الله عليه وسلم ثوبه، حتى أصابه من المطر، فقلنا: يا رسول الله، لمَ صنعت هذا؟ قال صلى الله عليه وسلم: لأنه حديث عهد بربه تعالى
“Suatu hari hujan turun ketika kami bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam menyingkap sebagian pakaiannya sehingga badannya terkena air hujan”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau lakukan demikian?”. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Karena air ini baru saja diturunkan oleh Allah Ta’ala” (HR. Muslim no. 989).
Para ulama mengatakan, hadits ini adalah dalil dianjurkannya menyingkap pakaian agar sebagian tubuh kita terkena air hujan di awal turunnya. Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:
هذا الحديث دليل لقول أصحابنا أنه يستحب عند أول المطر أن يكشف غير عورته ليناله المطر
“Hadits ini merupakan dalil dari pendapat ulama madzhab kami yang menganjurkan ketika awal turun hujan, untuk menyingkap sebagian tubuh yang selain aurat, agar terkena air hujan” (Syarah Shahih Muslim, 7/173).
Dan perlu diperhatikan, anjuran membasahi sebagian badan dengan air hujan adalah ketika awal turun hujan. Karena jelas Nabi mengatakan alasannya “Karena air ini baru saja diturunkan oleh Allah ta’ala”, sehingga ia adalah air yang mengandung keberkahan. Maka hadits ini tidak menganjurkan untuk hujan-hujanan sebagaimana dikatakan oleh sebagian orang.
Tentu saja hujan-hujanan adalah perkara non-ibadah yang hukum asalnya mubah saja, selama tidak menimbulkan penyakit atau bahaya. Adapun mengatakan disunnahkan hujan-hujanan, tentu butuh dalil dan belum kami ketahui dalilnya yang sharih (tegas) serta kalam ulama yang mengatakannya. Wallahu a’lam.
***
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id