Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus
Soal:
Apakah makna dari sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam:
?????? ??????? ?????????? ?????????? ?????????? ????????? ???????? ??????? ?????????? ???????? ?????????? ??????????
“Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (HR. Muslim).
Apakah hukum mendapatkan shaf pertama dalam hadits ini adalah wajib? Jazakumullah khairan.
Jawab:
Segala puji bagi Allah, Rabb Semesta Alam. Shalawat dan Salam kepada utusan Allah Rahmat untuk sekalian Alam serta kepada sahabat-sahabat yang mengikuti syariatnya hingga hari akhir. Amma Ba’du:
Hadits ini mengandung makna bahwa posisi shaf kaum laki-laki adalah di depan shaf perempuan. Maka posisi laki-laki yang lebih dekat dengan imam dan lebih jauh dari shaf wanita, itu lebih baik dari pada laki-laki yang shafnya lebih dekat dengan shaf wanita dan lebih jauh dari imam.
Sebab orang yang berada di shaf awal itu lebih mengetahui keadaan imam dan lebih kuat dalam mengikutinya serta lebih mudah untuk khusyuk dan mendapat pahala lebih banyak. Demikian juga, orang yang lebih depan shafnya, menggambarkan pengagungannya yang lebih terhadap syariat.
Sebaliknya, untuk kaum perempuan, jauhnya jarak shaf mereka dari shaf kaum lelaki lebih baik dari pada shaf yang dekat dengan laki-laki. Sebab posisi shaf perempuan itu di belakang laki-laki. Maka jadilah shaf yang paling akhir lebih layak bagi mereka. Karena mereka diperintahkan untuk berhijab dan menutupi diri dari laki-laki. Sebagaimana hadits Ibnu Masud radhiallahu’anhu secara mauquf:
????????????? ?????? ???????????? ?????
“Posisikan para wanita di shaf paling akhir sebagaimana Allah telah memposisikan mereka di shaf paling akhir” (HR. Ibnu Khuzaimah, Abdurrazzaq dan Thabrani).
Di sisi lain, ketika wanita dianggap lebih baik untuk memposisikan diri paling belakang berarti hukumnya mustahab (dianjurkan) dan dimotivasi untuk melakukannya, namun bukan berarti terlarang atau haram untuk menempati posisi yang lebih depan.
?????? ??? ???? ?????? ?????? ?????? ??? ?????? ??? ???? ????????? ?????? ???? ??? ??????? ??????? ???? ??? ?????? ???????? ??? ??? ???????? ?????? ???????
Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-66
Penerjemah : Fauzan Hidayat, S.STP., MPA
Artikel Muslimah.or.id