Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Menyebut Seorang Kafir Dengan Panggilan Saudara?

Muhammad Fadhli oleh Muhammad Fadhli
18 Maret 2021
di Nasihat Ulama
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin
    • Soal:
    • Jawab:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin

Soal:

Apa hukum menyifatkan bahwasanya seorang kafir (non-muslim) adalah saudara?

Jawab:

Tidak halal bagi seorang Muslim menyebut seorang yang kafir -apapun bentuk kekufurannya, baik Nasrani, Yahudi, Majusi, atau ateis, tidak boleh disebut dengan sebutan “saudara” sama sekali. Waspadalah, wahai saudaraku, akan ungkapan ini. Sesungguhnya tidak ada ukhuwah (persaudaraan) antara kaum muslimin dan orang kafir selamanya. Ukhuwah hanyalah persaudaraan di atas keimanan, ukhuwah imaniyyah, sebagaimana firman Allah ‘Azza Wa Jalla,

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ

“Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara.” (QS. Al-Hujurat: 10)

Apabila kekerabatan secara nasab saja gugur karena perbedaan agama, maka bagaimana ukhuwah bisa tetap ada dengan perbedaan agama tanpa ada hubungan kekerabatan? Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Nuh ‘Alaihissalam dan anaknya. Nabi Nuh ‘Alaihissalam berkata,

Donasi Muslimah.or.id

رَبِّ اِنَّ ابْنِيْ مِنْ اَهْلِيْۚ وَاِنَّ وَعْدَكَ الْحَقُّ وَاَنْتَ اَحْكَمُ الْحٰكِمِيْنَ قَالَ يٰنُوْحُ اِنَّهٗ لَيْسَ مِنْ اَهْلِكَۚ اِنَّهٗ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ

“Wahai Rabbku, sesungguhnya anakku termasuk dari keluargaku dan bahwasanya janji-Mu itulah yang haq, dan Engkau adalah seadil-adilnya Hakim. Allah berfirman, ‘Wahai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk dari keluargamu, sesungguhnya ia amalan yang tidak shalih” (QS. Hud: 45-46)

Tidak ada ukhuwah antara seorang mukmin dan kafir selama-lamanya. Bahkan wajib atas seorang mukmin untuk tidak menjadikan seorang kafir menjadi wali (orang yang dekat). Allah Ta’ala berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا عَدُوِّيْ وَعَدُوَّكُمْ اَوْلِيَاۤءَ تُلْقُوْنَ اِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوْا بِمَا جَاۤءَكُمْ مِّنَ الْحَقِّۚ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan musuh-Ku dan musuh kalian sebagai wali, kalian menyampaikan kepada mereka (berita-berita Rasulullah) dengan rasa mawaddah (kasih sayang). Dan (padahal) mereka telah kafir dengan apa yang datang kepadamu dari Al-Haq.” (QS. Al-Mumtahanah: 1)

Siapakah musuh-musuh Allah Ta’ala itu? Mereka adalah orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,

مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِّلّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَرُسُلِهٖ وَجِبْرِيْلَ وَمِيْكٰىلَ فَاِنَّ اللّٰهَ عَدُوٌّ لِّلْكٰفِرِيْنَ

“Barangsiapa yang memusuhi Allah, para malaikat-Nya, malaikat Jibril, malaikat Mikail, sesungguhnya Allah musuh bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 98).

Allah Ta’ala juga berfirman,

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰٓى اَوْلِيَاۤءَۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ 

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang yahudi dan orang-orang nasrani sebagai wali. Sebagian mereka adalah wali bagi sebagian mereka yang lain. dan barangsiapa dari kalian yang menjadikan mereka wali maka kalian adalah bagian dari mereka. Sesungguhnya Allah tidak akan memberi hidayah kepada kaum yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51)

***

Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.

Artikel muslimah.or.id

Sumber: Majmu’ Fatawa dan Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, jilid ketiga, Bab Al-Walaa’ Wa Al-Baraa’, link fatwa: http://iswy.co/e3pdc

Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah dahulu termasuk anggota Hai’ah Kibar Al-’Ulama dan Dosen di Imam Muhammad ibn Saud Islamic University.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muhammad Fadhli

Muhammad Fadhli

Artikel Terkait

Bolehkah Muslimah Menggunakan Kacamata Gaul

oleh Yulian Purnama
13 Maret 2020
3

Bolehkah wanita menggunakan kacamata untuk pengobatan atau kacamata gelap (anti sinar matahari) di atas hijabnya?

Meninggalkan Perbuatan Dosa Itu Lebih Mudah

oleh Muslimah.or.id
8 November 2013
0

Wahai anak Adam! Meninggalkan perbuatan dosa itu lebih mudah daripada meminta taubat (yang diterima)

Wajibkah Menikahi Wanita Yang Disarankan Oleh Orang Tua?

oleh Muhammad Fadhli
8 Mei 2022
1

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah Ta’ala Soal: Orangtua saya rahimahullah meninggalkan wasiat. Ia menulis agar saya menikah dengan...

Artikel Selanjutnya

Andakah Istri Yang Pandai Bersyukur Itu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.