Ada saja kaum muslimin yang berpindah agama (murtad dari Islam) dengan dalil kebebasan berpikir atas nama HAM (hak asasi manusia). Tragis sekali ketika dengan mudahnya mereka murtad karena alasan pernikahan, harta, kedudukan, atau menganggap semua agama sama dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan melanggar hukum Islam. Allah Ta’ala berfirman:
?????? ?????????? ???????? ???? ??????? ???????? ?????? ??????? ??????????? ???????? ????????????? ??? ?????????? ???????????? ??????????? ????????? ???????? ???? ?????? ??????????
”…barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu ia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (QS. Al-Baqarah : 217).
Fitnah pemurtadan terus saja gencar dilakukan oleh musuh-musuh Islam baik dari kalangan non-Islam maupun cendekiawan sendiri yang merobek-robek syariat Islam dengan alasan hukum Islam tidak relevan. Baik dari kalangan JIL, juga para pencetus aliran sesat, gerakan syi’ah, paham perdukunan dan perklenikan serta segala kesesatan yang dikemas dengan label Islam.
Semoga Allah Ta’ala menjaga umat ini dari pemurtadan yang terorganisir dan tidak tergoda dengan slogan yang dikemas dengan bahasa yang terkesan wah dan ilmiah, padahal sejatinya semua ini racun berbisa. Dan saatnya kita kembali kepada ulama-ulama Rabbani agar terhindar dari fitnah pemurtadan ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Kita pernah mendengar dan membaca ungkapan kebebasan berpikir yaitu suatu ajakan untuk berkeyakinan bebas. Apa komentar anda tentang ungkapan ini?”. Maka beliau menjawab: “Komentar kami tentang ungkapan tersebut: Barangsiapa yang membolehkan seorang untuk bebas berkeyakinan, meyakini agama semuanya sama maka dia telah kafir. Karena semua orang yang berkeyakinan bahwa seorang boleh beragama selain agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia kafir harus diminta taubat, bila ia bertaubat maka diterima dan bila tidak maka wajib dijatuhi hukuman mati.
Agama bukanlah pemikiran, tetapi wahyu dari Allah yang diturunkan kepada para Rasul-Nya agar diyakini oleh para hamba-Nya. Ungkapan ini, yakni kebebasan berpikir dalam artian kebebasan dalam beragama harus dibuang dari kamus-kamus kitab Islam. Karena akan membawa makna yang rusak, yakni Islam dikatakan sebagai pemikiran, Nasrani adalah pemikiran dan Yahudi adalah pemikiran. Sehingga syariat hanyalah pemikiran yang diyakini oleh manusia semaunya, padahal agama samawi adalah wahyu dari Allah bukan pemikiran. Kesimpulannya, barangsiapa berkeyakinan bolehnya seorang beragama sesukanya dan bebas beragama maka dia kafir. Maka tidak boleh seorangpun untuk meyakini bahwa agama selain Islam boleh dipeluk, bahkan bila dia meyakini hal ini maka para ahli ilmu telah menegaskan bahwa dia kafir keluar dari Islam” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Syaikh Ibnul Utsaimin, 3/99-100).
Islam yang dibawa Rasulullah Shallallahu’alahi wa sallam yang menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai petunjuk hidup adalah agama yang haq. Allah Ta’ala berfirman:
?????? ???????? ?????? ???????????? ?????? ?????? ???????? ?????? ?????? ??? ?????????? ???? ?????????????
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi” (QS. Ali Imran: 85).
Mukmin yang beriman dan bertakwa adalah sosok yang tunduk pada wahyu Ilahi dan menyelaraskan kebebasan individunya dalam koridor syariah, pola pikirnya tunduk di bawah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu’alahi wa sallam.
Keselamatan abadi hanya ada pada Islam bukan pada agama selainnya. Hanya satu jalan lurus yakni mengikuti jejak Rasulullah dan para salafuna shalih, beragama sebagaimana yang diajarkan-Nya, bukan mengedepankan rasio atau akal yang bertentangan dengan wahyu Allah.
***
Referensi: Demonstrasi Solusi atau Polusi?, Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-sidawi, Pustaka Darul Ilmi, Bogor, 2009
Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa
Artikel Muslimah.or.id