Khurafat umumnya adalah kesyirikan
Khurafat terlarang dalam syari’at karena bisa termasuk kesyirikan dan ini yang paling banyaknya. Atau bisa jadi termasuk bid’ah dalam keyakinan dan kedustaan.
Jika khurafat tersebut berupa menyandarkan manfaat atau bahaya kepada selain Allah, maka ini kesyirikan. Karena manfaat atau bahaya, itu semata-mata karena ketetapan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:
وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ
“Jika Allah menimpakan suatu mudharat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri” (QS. Al An’am: 17).
Allah Ta’ala juga berfirman:
وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّـهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ
“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan.” (QS. An Nahl: 53)
Nabi Shallallahu’alaihi wasallam juga melarang menyandarkan sial dan bencana kepada pertanda-pertanda, disebut dengan thiyarah. Jika khurafat yang dilakukan berupa thiyarah, ini juga termasuk kesyirikan. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، وما منا إلا ، ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتَّوَكُّلِ
“Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan. Dan setiap kita pasti pernah mengalaminya. Namun Allah hilangkan itu dengan memberikan tawakkal (dalam hati)” (HR. Abu Daud no. 3910, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan :
التطـيُّر: هو التشاؤم من الشيء المرئي أو المسموع
“at tathayyur artinya merasa sial karena suatu pertanda yang dilihat atau didengar” (Miftah Daris Sa’adah, 3/311).
Namun andaikan khurafat tidak berupa kesyirikan, biasanya ia terkait dengan keyakinan-keyakinan yang tidak berdasar. Seperti keyakinan tentang malaikat, tentang ruh orang mati, tentang wali, tentang para Nabi, dan semisalnya berupa cerita-cerita yang ajaib-ajaib tanpa ada landasan dalil dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Maka minimalnya ini adalah bid’ah dalam keyakinan. Dan termasuk berkata-kata tentang sesuatu yang tidak Allah turunkan penjelasannya. Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung-jawabnya”. (QS. Al-Isra’: 36)
Ibnu Katsir menjelaskan:
أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال
“Allah Ta’ala melarang untuk bicara tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir).
Maka tidak boleh kita mempercayai khurafat sama sekali, atau bahkan menjadikan khurafat sebagai landasan dari keyakinan dan amalan.
Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.
___
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id