Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Sabar Itu Wajib, Ridha Itu Sunnah

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
29 Maret 2020
di Akhlak dan Nasihat
2
Share on FacebookShare on Twitter

Sabar artinya menahan diri dari apa yang dilarang oleh syariat ketika menghadapi sesuatu yang tidak disukai. Ketahuilah bahwa sabar itu hukumnya wajib. Lebih dari sabar adalah sikap ridha, dan ridha lebih disukai dari sabar.

Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung” (QS. Al Imran: 200).

Allah ta’ala juga berfirman:

Donasi Muslimahorid

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al Anfal: 46).

Allah ta’ala juga berfirman:

وَاتَّبِعْ مَا يُوحَى إِلَيْكَ وَاصْبِرْ حَتَّى يَحْكُمَ اللَّهُ وَهُوَ خَيْرُ الْحَاكِمِينَ

“Dan ikutilah apa yang diwahyukan kepadamu, dan bersabarlah hingga Allah memberi keputusan dan Dia adalah Hakim yang sebaik-baiknya.” (QS. Yunus: 109).

Allah ta’ala juga berfirman:

وَاصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ

“Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS. Hud: 115).

Dan ayat-ayat yang lainnya, yang terdapat perintah untuk bersabar. Sabar disebutkan dengan fi’il amr (kata kerja perintah). Sedangkan kaidah ushul fiqih mengatakan:

الأصل في الأمر للوجوب

“Hukum asalnya kata perintah menghasilkan hukum wajib”.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:

فيجب على الإنسان أن يصبر على المصيبة, و ألا يحدث قولا محرما و لا فعلا محرما

“Maka wajib bagi setiap orang untuk bersabar terhadap musibah dan tidak mengucapkan perkataan yang haram serta tidak melakukan perbuatan yang haram (ketika menghadapi musibah)” (Syarah Hadits Jibril, hal. 84).

Maka sabar itu wajib, orang yang tidak bersabar dia berdosa. Dan tidak boleh seorang mengatakan: “saya sudah tidak sabar lagi”, karena ini berarti: “saya sudah tidak mau melakukan kewajiban lagi”.

Bagaimana sabar yang wajib itu?

Definisi dari sabar adalah sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim:

الصبر : حبس اللسان عن الشكوى الى غير الله ، والقلب عن التسخط ، والجوارح عن اللطم وشق الثياب ونحوها

“Sabar adalah menahan lisan dan mengeluh kepada selain Allah, menahan hati agar tidak marah (pada takdir Allah), dan menahan anggota badan dari menampar-nampar pipi, merobek baju atau ekspresi marah yang semisalnya” (‘Uddatus Shabirin, 231).

Maka batasan sabar adalah ketika seseorang bisa menahan lisannya dan perbuatannya agar tidak terjerumus pada sesuatu yang haram ketika terjadi musibah, walaupun ia menahannya dengan berat dan sesak di dada.

Yang lebih utama dari sabar adalah ridha. Yaitu sikap menerima dengan sepenuh hati dan penuh tulus takdir Allah tanpa merasakan sesak di dada. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:

والفرق بين الرضا والصبر : أن الراضي لم يتألم قلبه بذلك أبدا ، فهو يسير مع القضاء

“Perbedaan antara ridha dan sabar adalah, orang yang ridha tidak merasakan sakit hatinya sama sekali dengan adanya musibah, ia berjalan bersama dengan takdir Allah dengan ringan” (Syarah Hadits Jibril, hal. 84).

Ridha hukumnya sunnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:

الرضا بالمصائب كالفقر والمرض والذل : مستحب في أحد قولي العلماء وليس بواجب ، وقد قيل : إنه واجب ، والصحيح أن الواجب هو الصبر

“Ridha terhadap musibah seperti kefakiran, sakit dan bangkrut, ini hukumnya mustahab (dianjurkan) menurut salah satu pendapat dari para ulama, tidak sampai wajib. Sebagian ulama, mengatakan ridha itu wajib. Namun pendapat yang shahih, yang wajib adalah sabar” (Majmu’ Al Fatawa, 10/682).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

فما يقع من المصائب يستحب الرضا به عند أكثر أهل العلم ولا يجب ، لكن يجب الصبر عليه

“Ketika terjadi musibah, dianjurkan untuk ridha terhadap musibah, menurut jumhur ulama, tidak sampai wajib. Namun yang wajib adalah sabar” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/92).

Intinya, sabar adalah menahan diri dari yang diharamkan dalam agama, ketika terjadi musibah. Itulah kadar yang wajib! Adapun jika bisa lebih dari itu maka mustahab (dianjurkan).

Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

***

Penulis: Ustadz Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Saat Buah Hati Tak Kunjung Hadir

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
10 April 2009
85

Penyusun: Ummu Nafisah Muroja'ah: Ustadz Jamaluddin, Lc. Rindang, sebut saja demikian. Wanita yang kini sedang dalam masa penantian yang amat...

Jangan Sampai Ada Riya’ Dan Ujub Di Hatiku

oleh Muslimah.or.id
15 Februari 2018
1

Waspadalah tehadap hawa nafsu yang dituhankan, teman yang jahat, dan ujub dengan diri sendiri.

Tanyakan Pada Hatimu

oleh Ummu Sa'id
20 Oktober 2012
6

Tanyakanlah pada hatimu, apakah yang kamu kerjakan termasuk bagian dari kebaikan ataukah bukan? Apakah dia termasuk bentuk ketaatan kepada Allah...

Artikel Selanjutnya

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah Dan Gurunya

Komentar 2

  1. heru says:
    4 tahun yang lalu

    ridho itu perintah/kewajiban sesuai dengan ayat-ayat Al Quran yg ada dan hadis

    Balas
  2. tanto says:
    3 tahun yang lalu

    “Sabar adalah menahan lisan dan mengeluh kepada selain Allah, menahan hati agar tidak marah (pada takdir Allah), dan menahan anggota badan dari menampar-nampar pipi, merobek baju atau ekspresi marah yang semisalnya” (‘Uddatus Shabirin, 231).

    bismillah, mohon terjemahannya dikoreksi. baarakallahu fiik.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.