Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Tidak Boleh Menceritakan Percumbuan Dengan Pasangan

Ustadz Yulian Purnama oleh Ustadz Yulian Purnama
6 September 2019
Waktu Baca: 2 menit
1
67
SHARES
374
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menceritakan perihal hubungan intim dan percumbuan antara suami istri atau pun menceritakan rahasia-rahasia pribadi antara suami istri adalah perbuatan yang dilarang agama dan bertentangan dengan akhlak mulia.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ مِن أشرِّ الناس عند الله منزلة يوم القيامة، الرجل يفضي إلى امرأته، وتفضي إليه، ثم ينشر سرَّها

Majelis ilmu di bulan ramadan

“Diantara manusia yang paling bejat kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah lelaki yang mencumbui istri dan istrinya juga mencumbui suaminya, kemudian lelaki tersebut menyebarkan rahasianya itu” (HR. Muslim no. 1437).

Maka perbuatan ini adalah dosa besar karena diancam menjadi orang yang paling buruk di hari kiamat.

Dan larangan ini tidak hanya sebatas menceritakan hubungan intim, namun semua jenis istimta’ (percumbuan) antara suami dan istri. Al Imam An Nawawi menjelaskan:

في هذا الحديث تحريم إفشاء الرجل ما يجري بينه وبين امرأته من أمور الاستمتاع، ووصف تفاصيل ذلك، وما يجري من المرأة فيه من قول أو فعل ونحوه، فأما مجرد ذكر الجماع؛ فإن لم تكن فيه فائدة ولا إليه حاجة فمكروه؛ لأنَّه خلاف المروءة، وقد قال صلى الله عليه وسلم: ((من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرًا أو ليصمت)) . وإن كان إليه حاجة أو ترتَّب عليه فائدة؛ بأن ينكر عليه إعراضه عنها، أو تدَّعي عليه العجز عن الجماع، أو نحو ذلك، فلا كراهة في ذكره، كما قال صلى الله عليه وسلم: ((إني لأفعله أنا وهذه)) ، وقال صلى الله عليه وسلم لأبي طلحة: ((أعرستم الليلة))

“Dalam hadits ini terdapat pengharaman perbuatan menyebarkan apa yang terjadi dengan pasangan, berupa perkara istimta’ (percumbuan). Dan menjelaskan detil-detil percumbuan tersebut dan menceritakan bagian dari percumbuan tersebut berupa perkataan atau perbuatan atau semisalnya.”

Adapun sekedar menyebutkan bahwa terjadi jima’ (antara dia dan istrinya), dirinci:

* Jika tidak ada faidahnya, maka makruh. Karena ini menyelisihi sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرًا أو ليصمت

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya maka katakanlah yang baik atau diam.”

* Jika ada kebutuhan atau menghasilkan suatu faidah, seperti mengingkari bahwa dirinya menolak berjima, atau dia dituduh impoten, atau semisalnya, maka hukumnya boleh tanpa kemakruhan untuk menyebutkannya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

إني لأفعله أنا وهذه

“Sungguh aku akan melakukannya bersama dengan dia (Aisyah)”

Juga pertanyaan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Abu Thalhah:

أعرستم الليلة

“Apakah semalam kamu berjima?”

(Syarah Shahih Muslim, 8/10).

Dalam hadits yang lain Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

هَلْ فِيكُمْ رَجُلٌ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ أَغْلَقَ بَابَهُ وَأَرْخَى سِتْرَهُ ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَيُحَدِّثُ فَيَقُولُ : فَعَلْتُ بِأَهْلِي كَذَا ، وَفَعَلْتُ بِأَهْلِي كَذَا
…
إِنَّ مَثَلَ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مَثَلُ شَيْطَانٍ وَشَيْطَانَةٍ لَقِيَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ بِالسِّكَّةِ ، قَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ

“Mungkin di antara kalian ada yang mendatangi istrinya lalu menutup pintunya dan menjulurkan tirainya, kemudian setelah itu ia keluar dan mengobrol. Kemudian ia mengatakan: aku barusan melakukan ini dan itu dengan istriku” … Sesungguhnya orang yang melakukan seperti ini seperti setan lelaki yang bertemu setan wanita lalu berjima’ di jalan, dan orang-orang menyaksikannya” (HR. Abu Daud no. 2174, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 2023).

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mempermisalkan orang yang melakukan perbuatan tersebut seperti setan. Ini juga merupakan pengharaman dan peringatan yang keras untuk menjauhi perbuatan tersebut.

Lebih lagi jika yang diceritakan adalah percumbuan yang tidak halal. Seperti orang yang menceritakan perzinaan, maka ini dosa di atas dosa. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنْ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ

“Setiap umatku akan diampuni kecuali mujahir (orang yang berbuat maksiat terang-terangan). Seorang lelaki melakukan suatu maksiat di malam hari. Dan Allah tutup maksiat tersebut dari (orang-orang). Namun besoknya ia berkata: wahai Fulan, tadi malam saya melakukan ini dan itu. Di malam hari, Allah telah menutup aibnya, di pagi hari ia membuka aibnya sendiri yang telah Allah tutup.” (HR. Bukhari no.6069, Muslim no.2990).

Dalam adat orang timur pun, perbuatan menceritakan hubungan intim adalah perbuatan yang memalukan dan menjijikkan. Tentunya rasa malu ini hanya dirasakan bagi orang yang masih punya adab dan etika.

Maka sekali lagi, jaga lisan anda.

Semoga Allah memberi taufik.

Penulis: Ustadz Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

Tags: BercumbuIstriKeluarga dan WanitaMaluMencumbuiSuami
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Ustadz Yulian Purnama

Ustadz Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
10 November 2022
0

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Sadarlah dari mabukmu wahai orang yang lalai dan yakinlah bahwa sebentar lagi kamu akan berpisah dengan...

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
16 November 2022
0

Tanya: Apakah wanita harus menutup wajahnya? Jawab: Menurut kami, tak ada seorang pun sahabat yang mewajibkan para wanita menutup wajahnya....

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

oleh Rinautami Ardi Putri
4 November 2022
0

Status wanita yang kurang akal dan agamanya ini tidak berkonsekuensi bolehnya menghina wanita dengan hal tersebut. Wanita mempunyai perasaan sebagaimana...

Artikel Selanjutnya
Pesona Kebahagiaan Seorang Mukmin

Pesona Kebahagiaan Seorang Mukmin

Komentar 1

  1. Anjas Husain says:
    4 tahun yang lalu

    Terima kasih atas nasehatnya lewat artikel ini. Smoga menjadi amal jariyah

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.