Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Shalat ‘Id Bagi Wanita

Athirah Mustajab oleh Athirah Mustajab
9 September 2010
di Ramadan
7
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:
“Apakah shalat ‘Id wajib bagi wanita? Jika wajib, apakah dikerjakan di rumah atau di mesjid?”

Jawaban:
Alhamdulillah.
Mengerjakan shalat ‘Id bukanlah sebuah kewajiban bagi wanita, namun yang benar adalah sunnah. Dan shalat tersebut dilaksanakan di tempat dilaksanakannya shalat id bersama kaum muslimin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita untuk melakukan yang demikian itu.

Di dalam kitab Ash-Shahihain dan selainnya, diriwayatkan dari Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Kami diperintahkan –dalam riwayat lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami– untuk keluar pada hari id, baik budak wanita maupun wanita yang berada dalam pingitan, serta wanita yang sedang haid untuk mendatangi tempat dilaksanakannya shalat ‘Id oleh kaum muslimin.” (HR. Bukhari No.1/93 dan Muslim No.890)

Dalam riwayat lain disebutkan, “Kami diperintahkan untuk keluar. Para budak maupun wanita yang berada dalam pingitan pun juga diperintahkan demikian.”

Dalam riwayat At-Tirmidzi, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para perawan, budak, wanita yang berada dalam pingitan, serta wanita haid. Adapun wanita haid, maka mereka memisahkan diri dari tempat shalat dan mereka menyaksikan dakwah kaum muslimin. Salah seorang di antara mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, salah seorang di antara para wanita tidak memiliki jilbab.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya.'”

Donasi Muslimahorid

Dalam riwayat An-Nasa’i, “Hafsah binti Sirin berkata, ‘Ummu Athiyah tidak mengingat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali perkataannya, ‘Demi ayahku,’ Aku berkata, ‘Apakah engkau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan demikian dan demikian?’ Ummu Athiyah berkata, ‘Ya, demi ayahku.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah para budak, wanita yang dipingit, dan wanita yang sedang haid menghadiri shalat ‘id dan memenuhi panggilan kaum muslimin. Serta hendaklah wanita haid menjauhi tempat shalat.’” (HR. Bukhari: 1/84)

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, tampak bahwa keluarnya wanita untuk menghadiri shalat idul fitri dan shalat idul adha merupakan sunnah muakkad (sangat dianjurkan), namun dengan syarat mereka menutup aurat dengan benar, tidak bertabarruj (berhias diri), sebagaimana yang telah kita ketahui dari dalil-dalil yang lain. Adapun tentang keluarnya anak-anak yang telah tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk, ed) untuk melaksanakan shalat ‘Id, shalat jumat, dan selain kedua shalat tersebut, maka hal tersebut merupakan perkara yang ma’ruf dan disyariatkan, berdasarkan dalil-dalil yang banyak mengenai hal tersebut. Hanya Allah yang memberikan taufik.

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia): 8/284?286
(http://www.islamqa.com/ar/cat/2033#4589)

Penerjemah: Ummu Asiyah Athirah
Murojaah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal

***
Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Athirah Mustajab

Athirah Mustajab

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, editor Pustaka Muslim, penulis di WanitaShalihah.com

Artikel Terkait

Hukum Menghiasi Masjid Ketika Hari Raya

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
13 Juni 2018
7

Pertanyaan: Pada saat hari raya Idul Fitri dan pada hari besar lainnya, di beberapa tempat terdapat kebiasaan menghiasi masjid dengan...

Hal-Hal yang Dapat Mendukung Wanita untuk Mencapai Ketaatan Selama Bulan Ramadhan

oleh Ummu Sa'id
14 Agustus 2011
3

Hal-Hal yang Dapat Mendukung Wanita untuk Mencapai Ketaatan Selama Bulan Ramadhan Syaikh Shalih al-Fauzan pernah ditanya: "Hal-hal apa sajakah yang...

Bersemilah Ramadhan

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
20 Mei 2018
0

Sukses dalam beribadah merupakan harapan semua hamba. Karena sukses dalam beribadah, berarti ibadah kita diterima.

Artikel Selanjutnya

Jalan Terdekat Menuju Surga

Komentar 7

  1. artie says:
    15 tahun yang lalu

    Ummi, hanya ingin bertanya mengenai buku fiqih wanita yg sesuai dengan sunnah karangan siapa ya Umm? terimakasih

    Balas
  2. junaidin says:
    15 tahun yang lalu

    Insya allah dengan adanya web ini para wanita muslim bertambah pengetahuaanya tentang akidah, sehingga bisa melahirkan generasi – generasi qur,ani amin yaa rabbal alamin.

    Balas
  3. umy says:
    14 tahun yang lalu

    ya, wanita memang dianjurkan untuk ikut solat id

    Balas
  4. ADEWI says:
    14 tahun yang lalu

    ijin share di blog saya ya pak

    Balas
  5. desy says:
    13 tahun yang lalu

    apakah benar ada hadits yang melarang wanita melaksanakan shalat ied?

    Balas
    • www.muslimah.or.id says:
      13 tahun yang lalu

      @Desy
      Tidak benar. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seluruh wanita (bahkan yang haid) untuk hadir di tanah lapang saat shalat ‘Ied ditegakkan. Silakan baca kembali artikel di atas.

      Balas
  6. ibnu tsabit says:
    12 tahun yang lalu

    Ada ‘ulama mengatakan bahwa: wanita yang dianjurkan untuk mengikuti shalat ‘id adalah wanita janda, wanita yang belum mempunyai suami. namun wanita yang masih mempunyai suami tidak di anjurkan untuk mengikuti shalat ‘id, cukup suaminya saja yang ikut shalat ‘id. bagaimana hukum pendapat ‘ulama tersebut. agar tidak terjadi kesalah pahaman. terima kasih.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.