Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.
Kita telah mengetahui bersama bahwa puasa adalah amalan mulia. Ganjaran di balik amalan tersebut pun bisa jadi tak terhingga. Oleh karena itu, setiap orang yang beriman dengan benar pasti tidak ingin luput dari amalan yang mulia ini. Termasuk pula para wanita muslimah, mereka pun sangat ingin sekali menunaikan puasa sebulan penuh, tanpa luput sehari pun juga. Padahal selama belum monopause, si wanita sesuai ketentuan Allah, biasanya mengalami haidh setiap bulannya.
Di bulan Ramadhan pun ia akan mendapati masa haidh tersebut. Sehingga ia mesti mengqodho’nya di luar Ramadhan. Yang jadi permasalahan, apabila si wanita menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh agar ia dapat berpuasa secara sempurna. Atau sebagian wanita juga punya keinginan untuk bisa menikmati lailatul qadar di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sehingga ia pun menggunakan obat-obatan tersebut untuk menghalangi datang bulan.
Apakah menggunakan obat-obatan semacam itu dibolehkan? Inilah pembahasan yang akan kami angkat pada kesempatan kali ini.
Pendapat Ulama Masa Silam
‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ibnu Jarir pada kami, (ia berkata) bahwa ‘Atho’ ditanya mengenai seorang wanita yang datang haidh lantas ia menggunakan obat-obatan untuk menghilangkan haidhnya padahal itu di masa haidnya, apakah ia boleh melakukan thowaf?
??? ??? ??? ????? ???? ?? ??? ????? ??? ?? ????? ?????? ???
“Ia boleh thowaf jika ia telah suci. Jika ia melihat suatu yang kering, namun belum terlihat tanda suci, maka ia tidak boleh thowaf”, jawab ‘Atho’. ” (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1219)
‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ma’mar pada kami, (ia berkata) telah menceritakan pada kami Washil, bekas budak Ibnu ‘Uyainah, (ia berkata) ada seseorang yang bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai wanita yang begitu lama mengalami haidh lalu ia ingin mengkonsumsi obat yang dapat menghentikan darah haidhnya. Washil berkata,
??? ?? ?? ??? ????
“Ibnu ‘Umar menganggap hal itu tidak masalah.”
Ma’mar berkata,
????? ?? ??? ???? ???? ?? ??? ??? ?? ?? ????
“Aku mendengar Abu Najih menanyakan hal ini. Lantas ia menganggap perbuatan semacam itu tidak mengapa.” (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1220).
Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata bahwa yang benar riwayat ini adalah perkataan Abu Najih.[1]
Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,
?????? ???? ???????? ???????? ??????? ? ??????? ????? : ??? ?????? ???? ???????? ??????????? ??????? ???????? ??????? ????????? ? ???? ????? ??????? ?????????? .
Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, “Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”[2][3]
Penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,
“Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh yang rutin setiap bulannya. Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqodho’ puasa selepas bulan Ramadhan. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Apakah ada syarat yang tidak membolehkan wanita menggunakan obat semacam itu?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Dalam masalah ini aku berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para wanita. Kebiasaan datang haidh setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah bahwa kebiasaan datang haidh ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haidh ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat memudhorotkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam itu. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
“Laa dhororo wa laa dhiroor (Tidak ada bahaya dalam syari’at ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar).”[4]
Oleh karena itu, dalam masalah ini aku berpandangan bahwa wanita hendaklah tidak menggunakan obat-obatan untuk mengahalangi datangnya haidh. Alhamdulillah berkat karunia Allah, jika datang haidh, wanita muslimah diperkenankan untuk tidak mengerjakan puasa dan shalat. Ketika ia kembali suci, ia boleh kembali mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqodho’ puasanya yang luput tadi.”[5]
Pernah pula diajukan pertanyaan pada Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,
“Jika wanita (kemungkinan) datang haidh di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, apakah boleh ia menggunakan obat-obatan penghalang hamil supaya ia tetap bisa menjalankan ibadah di hari-hari utama?”
Syaikh rahimahullah menjawab,
“Kami beranggapan tidak boleh menggunakan obat-obatan tersebut untuk menolong dalam melakukan ketaatan pada Allah. Karena datangnya haidh adalah ketetapan Allah pada kaum hawa.
Ada kisah bahwa ‘Aisyah pernah ditemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu ia sedang menemani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haji wada’. Ia pun hendak melaksanakan umroh. Namun ia datang haidh sebelum masuk Makkah. Lantas ketika ‘Aisyah pun menangis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya,
“Kenapa engkau sampai menangis?”
‘Aisyah pun menjawab bahwa ia mendapati haidh.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa itu sudah menjadi ketetapan Allah bagi kaum hawa. Jika seorang wanita mendapati haidh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, maka pasrahlah dengan ketetapan Allah. Janganlah menggunakan obat-obat tersebut . Ada informasi dari pakar kesehatan yang sampai ke telinga kami, bahwa obat-obatan membawa efek negatif pada rahim dan darah. Terkadang darah tersebut merupakan sumber makanan bagi janin. Oleh karena itu, kami sarankan untuk menjauhi obat-obatan semacam ini. Ketika datang haidh, hendaklah wanita tersebut meninggalkan shalat dan puasa. Datangnya haidh ini sama sekali bukan kreasi manusia, namun itu adalah ketentuan Allah.”[6]
Jika Tetap Menggunakan Obat Penghalang Datang Bulan
Syaikh Abu Malik –penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah– menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qodho’ baginya. Wallahu a’lam.”[7]
Wahai Wanita, Ridholah pada Ketetapan Allah!
Jika tidak mengkonsumsi obat-obatan penghalang datang bulan tidak membawa dampak negatif, maka tidak mengapa menggunakannya. Namun sikap yang lebih baik adalah setiap wanita muslimah ridho dengan ketetapan Allah, tanpa harus menggunakan obat-obatan semacam itu. Setiap ketetapan Allah pasti ada hikmah yang luar biasa di balik itu semua. Lihatlah bagaimana sikap ‘Aisyah ketika ia mendapati haidh padahal ia ingin melaksanakan haji.
Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama Sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku saat aku sedang menangis.
Maka beliau bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?”
Aku jawab, “Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji!”
Beliau berkata, “Barangkali kamu mengalami haidh?”
Aku jawab, “Benar.”
Beliau pun bersabda,
??????? ?????? ?????? ???????? ??????? ????? ??????? ????? ? ?????????? ??? ???????? ????????? ? ?????? ???? ??? ???????? ??????????? ?????? ?????????
“Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf di Ka’bah hingga kamu suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)
Bagaimana Wanita Haidh dan Nifas Mengisi Hari-Harinya di Bulan Ramadhan dan Lailatul Qadar?
Karena wanita haidh dan nifas tidak boleh melaksanakan shalat ketika kondisi seperti itu, maka dia boleh melakukan amalan ketaatan lainnya. Yang dapat wanita haidh dan nifas lakukan ketika itu adalah,
- Membaca Al Qur’an tanpa menyentuh mushaf.[8]
- Berdzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan dzikir lainnya.
- Memperbanyak istighfar.
- Memperbanyak do’a.
- Memperbanyak sedekah dan kebaikan lainnya.[9]
Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
—
[1] Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/199, terbitan Darus Sunnah.
[2] Al Mughni, 1/450, terbitan Dar ‘Alam Kutub.
[3] Riwayat-riwayat ini dibawakan oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/198-200.
[4] Ini adalah salah satu tafsiran dari hadits tersebut. Lihat Jaami’ul Ulum wal Hikam, hal. 364 (penjelasan hadits Arba’in An Nawawiyah no. 32).
[5] Sumber: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 7416, http://islamqa.com/ar/ref/7416/
[6] Sumber: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 13738, http://islamqa.com/ar/ref/13738
[7] Shahih Fiqh Sunnah, 2/128.
[8] Dalam at Tamhid (17/397, Syamilah), Ibnu Abdil Barr berkata, “Para pakar fiqh dari berbagai kota baik Madinah, Iraq dan Syam tidak berselisih pendapat bahwa mushaf tidaklah boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci dalam artian berwudhu. Inilah pendapat Imam Malik, Syafii, Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, al Auzai, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur dan Abu Ubaid. Merekalah para pakar fiqh dan hadits di masanya.
[9] Lihat Fatwa Al Islam Su-al wa Jawab pada link http://www.islam-qa.com/ar/ref/26753
Disusun di Panggang-GK, 16 Sya’ban 1431 H (29 Juli 2010)
Penulis: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com
Assalamualaikum wr.wb
mau curhat,
Menjelang Ramadhan tahun kemarin aku suntik kb 3 bulan (untuk pertamakalinya) dengan alasan agar aku bisa puasa ramadhan penuh, karena setahuku kalau suntik kb nanti ngga akan haidh…
rupanya niatku tersebut ternyata salah
aku dihukum Allah dengan haidh yg lama dan tak menentu datangnya..
astaghfirullah al’adzim…mudah2an ini bisa jadi pelajaran buat kita semua..
terimakasih
wassalamualaikum wr.wb
@ artie
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
sebagai catatan tambahan: Pada beberapa wanita, penggunaan obat kb (misal suntik) bisa menyebabkan istihadhah (darah penyakit). Jika darah yang keluar adalah darah istihadhah, maka seseorang tetap mempunyai kewajiban untuk shalat dan puasa (di bulan ramadhan). Adapun ketika yang keluar adalah darah haid, maka dia tidak shalat dan puasa. Perlu menjadi perhatian bagi para wanita untuk berhati-hati dalam masalah ini.
Adapun hukum masalah kb secara ringkas bisa dilihat disini.
Barang siapa yg memberi makan org yg berpuasa maka baginya pahala
Seperti org yg berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala org yg berpuasa
Karunia Allah sangat luas seluas samudra,carilah lebih banyak ilmu agar kita dpt
Lebih banyak amal
terima kasih…
ridho dengan ketetapan Allah SWT => bentuk keimanan kepada Allah SWT
Allah SWT berfirman :
?Katakanlah : Siapakah yang mengharapkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik? Katakanlah : Semuanya itu bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.? (QS. Al-A?raaf : 32)
Jadi, tetap ridho dg ketetapan Allah SWT, dan tidak menggunakan obat sebagai penghalang datangnya haid, adalah hal terbaik menurut saya.
Alhamdulillah bahasan ini menjadi ilmu yang bermanfaat, dan semoga menajdi amal shalih yang akan terus mengalir tanpa putus …
jzk …
afwan mau nanya tapi agak sedikit menyimpang, jika kita sedang puasa kemudian mendapati haid, apakah kita wajib membatalkan puasa kita misalnya dengan minum atau secara otomatis puasa kita batal
syukron
@ Eko Sunarti
Sudah otomatis puasa kita batal karena datangnya haid, meskipun belum makan dan minum.
Assalamu’alaykum Warohmatulloh
Ana mau tanya berarti orang yang sedang haid tidak boleh menyentuh mushaf Quran…???
@ Dwi Rezky
Wa’alaikumussalam,
Wanita haid boleh menyentuh Al-Qur’an dan membacanya.
Lho, bukankah tadi di artikel di atas ditulis kalo seorang wanita yang sedang haidh boleh membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushafnya. Tapi kok malah muslimah menjawab pertanyaan dari ukhti Dwi Rezky dengan mengatakan bahwa seorang wanita yang sedang haidh boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an? Ini mana yang bener? Jadi bingung Q -_-“..
salam kenal teh, salam kasih by habib
izin share ya… syukron
yg tersebut didlm hadist itu adalah wanita muslimah yg memiliki niat menghangi haid dgn obat-obatan pencegah dtngnya haid sedangkan untuk wanita muslimah yg memang berKB dgn cara suntik 3bln itu kebanyakan tidak mendapatkan haid setiap bulannya dan pd saat ramadhan tentunya mereka dpt menunaikan puasa 1bln penuh…lalu bagaimana dgn ketentuan yg tlh d’tetapkan oleh allah dgn masa dtngnya haid tersebut bagi setiap wanita muslimah yg berKB haruskah mereka menghentikan puasanya beberapa hari seperti wanita muslimah yg tidak berKB…moohon petunjuknya…
terimakasih
wassalamualaikum..wr…wb….