Wahyu adalah hukum yang diturunkan kepada Rasul-Nya dan Rasul tersebut menyampaikan serta menerapkan kepada umat manusia, sedangkan pendapat ulama adalah hasil ijtihad para ulama yang berbeda-beda juga tidak wajib diikuti serta tidak dianggap kufur dan durhaka orang yang menentangnya.
Selain itu, para ulama juga tidak memaksakan atau pun berkata, “Pendapat saya ini adalah sama dengan hukum Allah dan Rasul-Nya.” Akan tetapi mereka pasti berkata, “Kami telah berijtihad dengan pendapat kami. Barangsiapa ingin menerima pendapat ini, maka kami mempersilakan untuk mengambilnya. Sebaliknya, apabila ada yang menolaknya, maka kami pun akan menghormatinya. Sungguh kami tidak akan pernah memaksakan kaum muslimin untuk menerima pendapat kami.”
Lihatlah bagaimana Imam Abu Hanifah pernah berkata kepada para muridnya, “Hai murid-muridku sekalian, ketahuilah ini adalah pendapatku. Barangsiapa menemukan pendapat yang lebih baik dari pendapatku, maka kami akan menerimanya.”
Begitu pula ketika Khalifah Harun Ar-Rasyid, salah seorang penguasa Bani Abbasiyah, meminta kepada Imam Malik untuk memaksakan kaum muslimin mengikuti hukum yang ada di dalam kitab Al-Muwaththa’, maka Imam Malik dengan tegas menolaknya seraya berkata, “Wahai Amirul Mukminin, bukankah kaum Muslimin kini telah tersebar di seluruh penjuru negeri dan setiap masyarakat mempunyai tradisi yang berbeda dengan masyarakat lainnya?!”
Sama halnya yang dilakukan Imam Syafi’i yang melarang para pengikutnya untuk bertaqlid buta kepada pendapatnya dan menganjurkan mereka untuk berpaling dari pendapatnya apabila mendapatkan hadits yang bertentangan dengan pendapatnya tersebut.
Sementara Imam Ahmad bin Hanbal berupaya mencegah orang yang ingin menuliskan dan membukukan fatwa-fatwanya sambil berkata, “Janganlah kamu bertaqlid kepadaku! Dan jangan pula kamu bertaqlid kepada si fulan dan si fulan! Tetapi, ambillah dari sumber mana mereka memperolehnya!”
Ketahuilah, seandainya para ulama dan imam mazhab –radhiyallâhu ‘anhum– itu mengetahui bahwa pendapat mereka itu harus diikuti, maka mereka pasti akan melarangnya.
————————————————————————————–
Diketik ulang dari buku “Penyakit Ilmu” karya Abu Abdullah Muhammad bin Sa’id Raslan
Artikel muslimah.or.id