Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
18 April 2016
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair
    • Soal:
    • Jawab:

Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair

Soal:

Apa hukum menggunakan bulu mata dari plastik?

Jawab:

Bulu mata yang dikenakan di kelopak mata atau di bagian manapun pada mata, jika ia terbuat dari rambut maka tidak ragu lagi keharamannya. Karena ini termasuk perbuatan menyambung rambut, dan terdapat hadits Nabi yang berisi laknat terhadap al washilah (wanita yang menyambung rambut) dan mustaushilah (wanita yang meminta disambung rambutnya).

Jika ia terbuat dari bahan lain, namun bentuknya mirip dengan bulu mata yang terbuat dari rambut, maka hukumnya tidak berbeda. Karena orang yang melihatnya akan mengatakan bahwa ia washilah (wanita yang menyambung rambut).

Jika ia terbuat dari bahan yang selain rambut dan tidak menyerupai bulu mata yang terbuat dari rambut, maka ini hukumnya minimal makruh. Karena di sini tetap ada penyambungan. Hanya saja memang yang terlarang dalam nash adalah menyambung yang berupa rambut dan yang semakna dengannya serta yang semisalnya dengannya dalam hukum dikarenakan adanya unsur tasyabbuh. Jika ada unsur tasyabbuh (menyerupai rambut bulu mata) maka haram untuk menyambungnya apapun bahannya.

Apapun kondisinya, setiap muslimah hendaknya bertaqwa kepada Allah Jalla wa ‘ala dan hendaknya ia ridha dengan apa yang Allah takdirkan kepadanya serta ridha terhadap keadaan fisik yang Allah ciptakan untuknya.

Donasi Muslimahorid

***

Teks fatwa:

السؤال
ما حكم تركيب الرموش من البلاستك؟

 

الإجابة
الرموش التي تركب على الجفون أو العيون هذه إن كانت من شعر فلا إشكال في تحريمها؛ لأنها داخلة في الوصل، وجاء لعن الواصلة والمستوصلة، وإن كانت من مادة أخرى فإن كانت شبيهة بالرموش من الشعر فالحكم لا يختلف؛ لأن من رآها قال هذه واصلة، وإن كانت من نوع آخر وسلمت من التشبه ولا تلتبس بالشعر فهذه أقل أحوالها الكراهة؛ لأنها وصل على أي حال، لكن المحظور المنصوص عليه الوصل من الشعر وما في معناه وما في حكمه بحيث يشبهه وإذا وجد التشبه حرم الوصل من أي مادة كان، وعلى كل فعلى المسلمة أن تتقي الله -جل وعلا- وأن ترضى بما كتب الله لها وقدر عليها وخلقه فيها.

***

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/65927

ShareTweetPin1
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Zinah bagi Wanita dalam Surah Al-A'raf Ayat 31

Makna “Zinah” bagi Wanita dalam Surah Al-A’raf Ayat 31

oleh Atma Beauty Muslimawati
14 Desember 2024
0

Di dalam surah Al-A'raf ayat ke-31 terdapat perintah untuk berhias setiap kali memasuki masjid. Lalu, apa makna berhias bagi wanita...

Apakah Makmum yang Mendapatkan Ruku’ Mendapatkan Raka’at Padahal Tidak Membaca Al Fatihah?

oleh Ummu Sa'id
12 Januari 2013
9

Dalam salah satu hadits disebutkan: "Barangsiapa yang mendapati ruku' (yakni imam sedang ruku' pada saat sholat Jama'ah, pent) maka ia...

Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Mencicipi Makanan

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
23 September 2008
3

Tidak mengapa mencicipi makanan jika diperlukan, yaitu dengan menempelkannya pada ujung lidah untuk mengetahui rasa manis, asin atau lainnya. Namun,...

Artikel Selanjutnya

Sifat-Sifat Kematian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.