Banyak sekali hadits yang mewajibkan untuk memenuhi undangan. Di antaranya sabda Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wasallam, “Hak seorang Muslim terhadap Muslim lainnya ada lima: menjawab salam,menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendo’akan yang bersin.”[1]
Dan sabdanya, “Penuhilah undangan ini apabila kalian diundang untuk datang.” Nafi’ berkata, “Dan Abdullah bin Umar memenuhi undangan pernikahan dan undangan lainnya meskipun dia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Malik, dan Ad-Darimi)[2]
Mayoritas para ulama mengatakan bahwasanya memenuhi undangan adalah mustahabb (dianjurkan), kecuali undangan pernikahan. Memenuhi undangan pernikahan itu diwajibkan. Sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“(Makanan terburuk adalah makanan pada walimah) yang hanya mengundang orang-orang kaya dan tidak mengundang orang-orang fakir. Dan siapa yang tidak memenuhi undangan, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallaallahu ‘alaihi wasallam.” (Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Malik, Ad-Darimi)[3]
Dan pada sebagian riwayat Imam Muslim dan lainnya: “Makanan terburuk adalah makanan pada walimah yang tidak mengundang yang seharusnya diundang, dan mengundang orang yang tidak mau diundang.”
Akan tetapi, sebagian ulama mensyaratkan beberapa ketentuan untuk menghadiri berbagai undangan, beberapa ketentuan ini disebutkan oleh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:
- Orang yang mmengundang bukan orang yang wajib atau disunnahkan untuk diboikot (hajr).
- Di tempat yang akan dihadiri tidak ada kemungkaran. Jika di sana ada kemungkaran bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib menghadirinya karena dua sebab: wajib memenuhi undangan dan mengubah kemungkaran. Jika tidak mungkin dihilangkan, maka haram untuk menghadiri undangan itu.
- Yang mengundang seorang Muslim. Jika bukan, maka tidak wajib menghadirinya. Sesuai dengan sabda Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wasallam, “Kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya ada enam, … (di antaranya), jika dia mengundangmu, maka penuhilah undangannya!”
- Biaya yang digunakan untuk resepsi bukan harta yang haram. Apabila memenuhi undangannya –bila dari harta yang haram–, maka kita akan memakan makanan yang diharamkan dan ini tidak boleh. Ini yang dikatakan oleh sebagian ulama. Sebagian lain berkata, “Jika biaya yang digunakan dari harta yang haram, maka dosanya atas orang yang melaksanakan itu, bukan yang memakannya dengan cara yang dihalalkan. Berbeda dengan dzatnya memang sudah diharamkan seperti khamr, harta rampasan dan lain-lain.” Dan pendapat ini kuat.
- Ketika memenuhi undangan tidak melalaikan kewajiban lain, atau melalaikan yang lebih wajib dari memenuhi undangan tersebut. Ketika mengandung hal tersebut, maka diharamkan memenuhi undangan tersebut.
- Undangan tersebut tidak menyebabkan kemudharatan bagi yang diundang, seperti: harus pergi jauh, atau harus meninggalkan keluarganya yang sangat membutuhkan keberadaannya.[4]
- Dan kami menambahkan: Yang mengundang tidak mengkhususkan seseorang atau tidak mengkhususkan undangannya. Jika tidak mengkhususkan seseorang, seperti yang mengundang mengumumkan undangannya di majelis umum, maka ketika itu tidak wajib memenuhi undangannya karena itu adalah undangan umum (Al-Jafala).[5]
***
Catatan kaki
[1] Diriwayatkan Al-Bukhari, (1240); Muslim, (2162); Ahmad, (27511); At-Tirmidzi, (2737); An-Nasa’i, (1938); Abu Dawud,(5030); dan Ibnu Majah, (1435).
[2] Al-Bukhari, (5179); Muslim, (1429); Ahmad, (4698); At-Tirmidzi, (1098); Abu Dawud, (3736); Ibnu Majah, (1914); Malik, (1159); dan Ad-Darimi, (2205).
[3] Al-Bukhari, (5177); Muslim, (1432); Ahmad, (10040); Abu Dawud, (3742); Ibnu Majah, (1913); Malik, (1160); dan Ad-Darimi, (2066).
[4] Al-Qaul Al-Mufid ‘Ala Kitab At-Tauhid, (3/111-113), dengan sedikit perubahan.
[5] Dalam Lisan Al-Arab: Mereka mengundang dengan cara Al-Jafala: yaitu engkau mengundang orang untuk mendatangi penjamuan makan yang bersifat umum. Tharfah berkata, “Kami di musim dingin mengundang orang secara umum … kamu tidak melihat adab-adab yang membuat marah”, Al-Akhfasy berkata, “Undanglah Fulan dalam bentuk undangan yang khusus bukan yang umum dan Al-Ajfala adalah undangan yang khusus bukan umum.” (11/114) akar kata: ???
Referensi :
Fuad bin Abdul ‘Aziz Asy-Syalhub. Ringkasan Kitab Adab. Darul Falah
Artikel Muslimah.or.id