Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Keistimewaan Haji dan Umrah: Tidak Bisa Dibatalkan

Sheren Chamila Fahmi oleh Sheren Chamila Fahmi
20 Juni 2015
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Ibnu Utsaimin
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Ibnu Utsaimin

Pertanyaan:

Ada seorang wanita yang melakukan ihram untuk umrah. Kemudian dia batalkan, lalu dia umrah lagi setelah berlalu beberapa hari. Apakah ini dibenarkan? Bagaimana jika dia sudah melakukan larangan ihram?

Jawaban:

Amal ini tidak benar. Karena seseorang ketika sudah mulai umrah atau haji, haram baginya untuk membatalkannya, kecuali karena sebab syar’i. Allah berfirman,

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ

“Sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), (sehingga tidak bisa melanjutkan haji atau umrah) maka (sembelihlah) korban.” (QS. al-Baqarah: 196)

Karena itu, kewajiban wanita ini dia harus banyak bertaubat kepada Allah karena kesalahan yang dia lakukan. Umrahnya tetap sah. Karena sekalipun dia batalkan umrahnya, sejatinya umrah itu tidak batal. Dan ini keistimewaan haji. Haji memiliki keistimewaan yang unik yang tidak dimiliki ibadah lainnya. Orang yang berhaji kemudian dia berniat membatalkannya, sejatinya tidak batal. Sementara ibadah lainnya, ketika dia berniat membatalkannya maka statusnya batal.

Donasi Muslimahorid

Orang yang puasa, kemudian berniat membatalka puasanya, maka puasanya batal. Atau orang yang berwudhu, di tengah dia berwudhu dia berniat membatalkan wudhunya maka wudhunya batal.

Berbeda dengan haji dan umrah, orang yang melakukan umrah, di tengah umrah dia berniat membatalkannya, maka umrahnya tidak batal. Atau orang haji dan dia berniat membatalkan hajinya, statusnnya tidak batal.

Karena itu, Ulama membuat kaidah,

Manasik haji dan umrah tidak bisa batal dengan dibatalkan..

Berdasarkan hal ini, kami katakan,

Wanita ini terhitung sedang melakukan ihram sejak dia berniat (dari miqat), hingga dia selesaikan umrahnya. Sementara niat membatakannya tidak memberi pengaruh. Niat itu tetap ada padanya.

Kemudian beliau mengatakan,

Jawaban ringkasnya, untuk wanita tersebut, umrahnya sah (karena dia ulang umrahnya). Wajib baginya untuk tidak mengulangi lagi membatalkan niat ihram. Karena jika dia batalkan, dia tidak bisa lepas darinya.

Sementara pelanggaran ihram yang dia lakukan, sebagai misal, suaminya menggaulinya, dan hubungan badan ketika ihram merupakan pelanggaran paling berat, maka dalam hal ini tidak ada kewajiban apapun baginya. Karena dia tidak tahu. Dan semua orang yang melakukan larangan ihram selama dia tidak tahu atau lupa atau dipaksa, tidak ada kewajiban apapun baginya.

(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/351).

***
Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Sheren Chamila Fahmi

Sheren Chamila Fahmi

Artikel Terkait

Hukum Makan Sembelihan untuk Acara Maulid Nabi

oleh dr. Ika Kartika
24 Desember 2015
0

Apakah boleh memakan daging yang disembelih dalam rangka perayaan maulid Nabi Shallallaahu'alaihi wa Sallam atau untuk acara peringatan kelahiran lainnya...

Wanita haji tanpa mahram

Benarkah Wanita Boleh Haji atau Umrah Tanpa Mahram?

oleh Ummu Syafiq
3 Juni 2025
0

Bismillahi walhamdulillahi wash-shalatu wassalamu ‘ala nabiyyina Muhammad salallahu ‘alaihi wasallam; amma ba’du. Beberapa waktu terakhir, sedang hangat di telinga kita...

Wanita Belajar Online dengan Laki-laki

Hukum Wanita Belajar Daring (Online) Campur Baur dengan Laki-laki

oleh Junaidi, S.H., M.H.
3 Juli 2025
0

Berinteraksi — baik melalui lisan maupun tulisan, atau keduanya — antara wanita dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram), jika tidak...

Artikel Selanjutnya

Bekal-Bekal Istiqamah dalam Beragama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.