Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Memakai Bedak Di Wajah

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
10 Agustus 2013
di Fikih
5
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal: 

Apa hukum memakai bedak yang biasanya dipakai wanita di wajah untuk berhias?

Jawab:

Hukum bedak perlu dirinci, jika bedak tersebut itu memang dapat mempercantik, kemudian tidak menimbulkan bahaya pada wajah, tidak memiliki efek samping, maka tidak mengapa. Adapun jika menyebabkan efek samping seperti menyebabkan bintik hitam di wajah atau menimbulkan bahaya lain maka tidak boleh memakainya karena sebab bahaya tersebut. Wallahul musta’an.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/367

Donasi Muslimahorid

 

Catatan Penerjemah:

Syaikh Abdul Azin bin Baz adalah ulama yang berpendapat wajibnya wanita memakai penutup wajah di depan lelaki yang bukan mahram. Sehingga kita dapat pahami bahwa fatwa di atas adalah mengenai pemakaian bedak untuk berhias di hadapan orang-orang yang boleh untuk menampakkan wajah padanya. Wallahu’alam.

—

Artikel Muslim.Or.Id

Penerjemah: Yulian Purnama

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Meninggal Di Tengah Jalan Ketika Haji, Perlu Dihajikan Lagi?

oleh Yulian Purnama
25 September 2013
0

Seseorang ingin pergi haji. Setelah ia melalui serangkaian perjalanan safar, sebelum sampai di Mekkah ia meninggal dunia. Apakah statusnya seperti...

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu

oleh Yulian Purnama
18 April 2016
0

Apa hukum menggunakan bulu mata dari plastik? Simak penjelasan Syaikh Abdul Karim Al Khudhair berikut ini...

Bolehnya Membaca Qur’an Sambil Berdiri, Berjalan, Tiduran, Atau Berkendaraan

oleh Muslimah.or.id
27 Oktober 2015
1

“(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring” (Q.S Ali Imran: 191)

Artikel Selanjutnya

Posisi Shalat Istri Jika Bermakmum Pada Suami

Komentar 5

  1. Ibnu Amin Razip al-Bayani says:
    12 tahun yang lalu

    ??????? ????? ???????

    Balas
  2. meuthia says:
    12 tahun yang lalu

    Kalau supaya tdk terlihat kucel dan keling?

    Balas
  3. meuthia says:
    12 tahun yang lalu

    Dan memakai seperlunya aja??

    Balas
  4. Evi says:
    7 tahun yang lalu

    السّلم عليكم ورحمة الله وبر كاته

    Maaf klo memakai bedak tabur bayi bedak bayi sewajarnya agar tdk berminyak (kucel) ktka keluar rumah, apa termasuk tabbaruj? Afwan mohon dijawab syukron jazakallaahum khayran

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, selama tidak memperindah, hanya menghilangkan minyak, tidak masalah.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.