Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Mengkhususkan Bulan Rajab Dengan Sebagian Ibadah

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
28 Mei 2013
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:
Seorang pendengar bertanya: ” Di bulan Rajab banyak terjadi bid’ah. Apakah nasihat dari Syaikh kepada mereka yang melakukan perbuatan-perbuatan bid’ah tersebut, dan ibadah-ibadah di bulan ini?”

Jawaban:
“Bulan Rajab tidak memiliki sunnah-sunnah tertentu di dalamnya. Akan tetapi tidak mengapa berumrah pada bulan tersebut. Dahulu para salaf melakukan ibadah umrah di bulan Rajab. Dan terdapat riwayat shahih dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya beliau berkata (juz 3/ hal. 104) : “Sesungguhnya Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam berumrah pada bulan Rajab.”

Karena itu, berumrah di bulan Rajab tidak mengapa untuk dilakukan. Adapun mengkhususkan bulan tersebut dengan ibadah lainnya, hal ini tidak ada dasarnya sama sekali. Namun bulan tersebut sebagaimana bulan-bulan lainnya. Jika seseorang shalat dalam bulan tersebut, atau berpuasa padanya tiga hari yang juga dilakukan pada setiap bulan, atau berpuasa senin dan kamis seperti pada bulan-bulan lainnya, dan ia tidak mengkhususkan sesuatu untuk dilakukan pada bulan Rajab semata, kecuali jika ia berumrah pada bulan tersebut, maka hal ini tidak mengapa.

***

Sumber: “Fataawa Nuur ‘alaa Darb”
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id dari:
http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=342&PageNo=1&BookID=12

Donasi Muslimahorid
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Safar Bagi Wanita (bag. 1): Larangan Safar Tanpa Mahram

oleh Yulian Purnama
2 Mei 2019
2

Hal yang bisa membahayakan seorang wanita adalah ketika ia bersafar tanpa disertai mahramnya.

Fatwa Ulama: Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

oleh Yulian Purnama
2 Agustus 2016
2

Mengenai masalah menyentuh wanita apakah membatalkan wudhu atau tidak, ini terjadi khilaf di antara para ulama.

Fatwa Ulama: Bolehkah Wanita Memakai Celak?

oleh Yulian Purnama
18 September 2014
15

Apakah boleh wanita berhias dengan memakai celak (eye shadow) di kedua matanya?

Artikel Selanjutnya

Muslimah, Kemana 'Kan Kau Bawa Cantikmu?

Komentar 1

  1. Nur Hawati says:
    12 tahun yang lalu

    Ma’af Buku tsb bs Di Dapatkan dimana? Di perpustakaan apa saj atau khusus Di Perpustakaan Indonesia ya….

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.