Pertanyaan:
Seorang pendengar bertanya: ” Di bulan Rajab banyak terjadi bid’ah. Apakah nasihat dari Syaikh kepada mereka yang melakukan perbuatan-perbuatan bid’ah tersebut, dan ibadah-ibadah di bulan ini?”
Jawaban:
“Bulan Rajab tidak memiliki sunnah-sunnah tertentu di dalamnya. Akan tetapi tidak mengapa berumrah pada bulan tersebut. Dahulu para salaf melakukan ibadah umrah di bulan Rajab. Dan terdapat riwayat shahih dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya beliau berkata (juz 3/ hal. 104) : “Sesungguhnya Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam berumrah pada bulan Rajab.”
Karena itu, berumrah di bulan Rajab tidak mengapa untuk dilakukan. Adapun mengkhususkan bulan tersebut dengan ibadah lainnya, hal ini tidak ada dasarnya sama sekali. Namun bulan tersebut sebagaimana bulan-bulan lainnya. Jika seseorang shalat dalam bulan tersebut, atau berpuasa padanya tiga hari yang juga dilakukan pada setiap bulan, atau berpuasa senin dan kamis seperti pada bulan-bulan lainnya, dan ia tidak mengkhususkan sesuatu untuk dilakukan pada bulan Rajab semata, kecuali jika ia berumrah pada bulan tersebut, maka hal ini tidak mengapa.
***
Sumber: “Fataawa Nuur ‘alaa Darb”
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id dari:
http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=342&PageNo=1&BookID=12
Ma’af Buku tsb bs Di Dapatkan dimana? Di perpustakaan apa saj atau khusus Di Perpustakaan Indonesia ya….