Berhias, satu kata ini biasanya amatlah identik dengan wanita. Bagaimana tidak, wanita identik dengan kata cantik. Guna mendapatkan predikat cantik inilah, seorang wanita pun berhias. Namun tahukah engkau wahai saudariku muslimah, bahwa Islam telah mengajarkan pada kita bagaimana cara berhias yang syar’i bagi seorang wanita? Sungguh Islam adalah agama yang sempurna. Islam tidak sepenuhnya melarang seorang wanita ‘tuk berhias, justru ia mengajarkan cara berhias yang baik tanpa harus merugikan, apalagi merendahkan martabat wanita itu sendiri.
Saudariku muslimah yang dirahmati Allah, sesungguhnya Allah ta‘ala berfirman
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A‘raaf, 7: 31).
Dari ayat di atas, tampaklah bahwa kebolehan untuk berhias ada pada laki-laki dan wanita. Namun ketahuilah saudariku, ada sisi perbedaan pada hukum sesuatu yang digunakan untuk berhias dan keadaan berhias antara kedua kaum tersebut. Dalam bahasan ini, kita hanya mendiskusikan tentang kaidah berhias bagi wanita.
Larangan Tabarruj
Adapun kaidah pertama yang harus diperhatikan bagi wanita yang hendak berhias adalah hendaknya ia menghindari perbuatan tabarruj. Tabarruj secara bahasa diambil dari kata al-burj (bintang, sesuatu yang terang, dan tampak). Di antara maknanya adalah berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan, seperti: kepala, wajah, leher, dada, lengan, betis, dan anggota tubuh lainnya, atau menampakkan perhiasan tambahan. Imam asy-Syaukani berkata, “At-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki” (Fathul Qadiir karya asy- Syaukani).
Allah Ta‘ala berfirman (yang artinya),
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzaab, 33: 33).
Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata, “Arti ayat ini: janganlah kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya” (Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di).
Memperhatikan Masalah Aurat
Kaidah kedua yang hendaknya engkau perhatikan wahai saudariku, seorang wanita yang berhias hendaknya ia paham mana anggota tubuhnya yang termasuk aurat dan mana yang bukan. Aurat sendiri adalah celah dan cela pada sesuatu, atau setiap hal yang butuh ditutup, atau setiap apa yang dirasa memalukan apabila nampak, atau apa yang ditutupi oleh manusia karena malu, atau ia juga berarti kemaluan itu sendiri (al-Mu‘jamul Wasith).
Lalu, mana saja anggota tubuh wanita yang termasuk aurat? Pada asalnya secara umum wanita itu adalah aurat, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang artinya,
اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya” (HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani).
Namun terdapat perincian terkait aurat wanita ketika ia di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, di hadapan wanita lain, atau di hadapan mahramnya.
Adapun aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya. Hal ini sudah merupakan ijma‘ (kesepakatan) para ulama. Hanya saja terdapat perbedaan pendapat diantara ulama terkait apakah wajah dan kedua telapak tangan termasuk aurat jika di hadapan laki-laki non mahram.
Sedangkan aurat wanita di hadapan wanita lain adalah anggota-anggota tubuh yang biasa diberi perhiasan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Tidak boleh seorang pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita lainnya” (Hadits shahih Riwayat Muslim, dari Abu Sa‘id al-Khudriy radhiyallaahu ‘anhu).
Syaikh al-Albani mengatakan, “Sedangkan perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki. Sedangkan bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya.”
Adapun tentang batasan aurat seorang wanita di hadapan mahramnya, secara garis besar ada dua pendapat ulama yang masyhur (populer) tentang batasan ini. Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah antara pusar hingga lutut. Sedangkan pendapat kedua mengatakan, bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah sama dengan aurat wanita di hadapan wanita lain, yakni semua bagian tubuh kecuali yang biasa diberi perhiasan.
Penulis mencukupkan diri dengan pendapat yang lebih rajih (kuat) dari Syaikh al-Albani bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah sama sebagaimana aurat wanita di hadapan wanita lain, yakni seluruh tubuhnya kecuali bagian-bagian yang biasa diberi perhiasan.
Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala yang artinya,
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah mereka menampakka perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka,atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.’” (QS. An-Nuur, 24: 31).
Allahu a‘lam.
Adapun untuk aurat wanita (istri) di hadapan suaminya, maka ulama sepakat bahwa tidak ada aurat antara seorang istri dan suami. Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.” (QS. Al-Ma‘aarij, 70: 29-30)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa seorang suami dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lebih dari sekedar memandangi perhiasan istrinya, yaitu menyentuh dan mendatangi istrinya. Jika seorang suami dihalalkan untuk menikmati perhiasan dan keindahan istrinya, maka apalagi hanya sekedar melihat dan menyentuh tubuh istrinya.
Memperhatikan Cara Berhias yang dilarang
Maka jika sudah tak ada lagi aurat antara suami dan istri, hendaknya seorang wanita (istri) berhias semenarik mungkin di hadapan suaminya. Seorang istri hendaknya berhias untuk suaminya dalam batasan-batasan yang disyari‘atkan. Karena setiap kali si istri berhias untuk tampil indah di hadapan suaminya, jelas hal itu akan lebih mengundang kecintaan suaminya kepadanya dan akan lebih merekatkan hubungan antara keduanya.
Hal ini termasuk diantara tujuan syari‘at. Bukankah salah satu ciri istri yang baik adalah yang menyenangkan ketika dipandang, wahai saudariku? Adapun bentuk-bentuk berhiasnya bisa dengan bermacam-macam. Mulai dari menjaga kebersihan badan, menyisir rambut, mengenakan wewangian, mengenakan baju yang menarik, mencukur bulu kemaluan, dll.
Namun yang hendaknya dicamkan seorang istri adalah hendaknya ia berhias dengan sesuatu yang hukumnya mubah (bukan dari bahan yang haram) dan tidak memudharatkan. Tidak diperbolehkan pula untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam, yaitu:
- Menyambung rambut (al-washl)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
- Menato tubuh (al-wasim), mencukur alis (an-namsh), dan mengikir gigi (at-taflij)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta wanita yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
- Mengenakan wewangian bukan untuk suaminya (ketika keluar rumah)
Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap wanita yang menggunakan wewangian, kemudian ia keluar dan melewati sekelompok manusia agar mereka dapat mencium bau harumnya, maka ia adalah seorang pezina, dan setiap mata itu adalah pezina.” (Riwayat Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari jalan Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu).
- Memanjangkan kuku
Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang termasuk fitrah manusia itu ada lima (yaitu): khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
- Berhias menyerupai kaum lelaki
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupakan diri seperti wanita dan melaknat wanita yang menyerupakan diri seperti laki-laki.” (Riwayat Bukhari dinilai shahih oleh at-Tirmidzi)
Wahai Saudariku, sungguh Allah Ta‘ala yang mensyari‘atkan hukum-hukum dalam Islam lebih mengetahui segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan bagi para hamba-Nya dan Dia-lah yang mensyari‘atkan bagi mereka hukum-hukum agama yang sangat sesuai dengan kondisi mereka di setiap zaman dan tempat. Maka, sudah sepantasnya bagi kita wanita muslimah untuk taat lagi tunduk kepada syari‘at Allah, termasuk di dalamnya aturan untuk berhias.
***
Artikel Buletin Zuhairah
Penulis: Nurul Dwi Sabtia S.IP
Murajaah: Ustadz Adika Minaoki
Maraji’:
- Al-Albani, Syaikh Muhammad Nashiruddin. Adaab az-Zifaaf [Terj]. Media Hidayah.
- Majmu‘ah Minal ‘Ulama. Fatwa-Fatwa Tentang Wanita. Darul Haq.
- Syabir,Dr. Muhammad Utsman. Fiqh Kecantikan. Pustaka at-Tibyan.
- Razzaq, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir. Panduan Lengkap Nikah dari “A” Sampai “Z”. Pustaka Ibnu Katsir.
- Al-‘Utsaimin,Syaikh Muhammad. Shahih Fikih Wanita. Akbar Media.
jika wewangian tersebut di niatkan untuk menyamarkan bau badan, bukan bertujuan untuk memikat.. Apakah itu boleh ??
Assalamualaikum wr.wb
Bagaimana cara menghadapi suami yg selalu melarang istri berdandan tapi dia senang melihat wanita yg berdandan
Wa’alaikumussalam, berusaha untuk berdandan yang cantik untuk suami ketika di rumah
Istri saya hendak bekerja dan begitu merona memakai makeup bedak lipstik alis ..
Salah kah saya melarang nyh dan meminta agar biasa saja dlm berpenampilan
Tidak keliru, sudah semestinya dilarang.
Cukup dengan mandi insyaaAllooh bau badan hilang
assalamualaikum.wr.wb.
Kalo memakai kawat gigi,bagaimana hukumnya ustadz?
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Ummu farouq, maaf jika belum mencakup seluruh pertanyaan. Ada sebuah fatwa tentang mendekatkan gigi, yang ada kemiripan dengan fungdi kawat gigi. Saya kutipkan dari buku “Fatwa-Fatwa tentang Wanita” jilid halaman 77 terbitan Darul Haq.
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bolehkah mrluruskan gigi dan mendekatkan antara gigi-gigi hingga tidak tampak pisah-pisah?
Jawaban : Bila memang diperlukan, misalnya ada kelainan yang harus diperbaiki, maka hukumnya diperbolehkan.
Namun, apabila tidak diperlukan, maka hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan untuk mengubah gigi dan mengikirnya untuk keindahan, beserta ancaman bagi pelakunya, karena perbuatan tersebit termasuk sia-sia dan mengubah ciptaan Allah.
Jika hal itu untuk pengobatan atau untuk membuang kelainan, atau kebutuhan, misalnya seseorang tidak bisa makan dengan baik kecuali denan mengubah gigi-giginya, maka hal tersebut diperbolehkan.
Mohon maaf belum mencakup semua pertanyaan. Sambil nunggu ustadz atau ustadzah ya umm^^
Assalamu’alaikum
Saya adalah seorang perawat,diRS tempat saya bekerja seragam yang dikenakan masih pakai celana panjang,bagaimana ya ustad hukumnya,disatu sisi saya sudah tahu ilmunya kalau perbuatan itu menyerupai laki-laki di sisi yang lain itu sudah peraturan dari negara
Barakallahu fik
Afwan. maka hendaknya orang yang sudah mengetahui ilmu mengamalkannya dan berusaha menyampaikan kepada pembuat peraturan. Hukum Allah sebaik baik hukum mencakup seluruh keadilan kebaikan dan manfaat di dunia akhirat . hendaknya mereka ikuti petunjukNya
Assalamualaikum….
Apakah memakai jilbab dengan cara yang modis tetapi masih dalam syar’i yaitu menutup bagian dada.
Apakah seperti itu dilarang?
Terimakasih.
Wa’alaikumus salam, Menurut saya itu masih tabaruj ya…. namanya juga modis, atau bisa dibilang “supaya dilihat orang” . lebih baik disederhanakan dengan Syar’i… Tetap cantik kok ukhti
Asslamualaikum, mf saya mau nanya, apakah juga di haramkan untuk wanita berhias(memakai bedak dan lipstick) d luar rmh nya? Dgn tujuan hanya untuk mmbaguskan pndngn org lain kpda nya, bukan untuk mnarik prhatian lawan jenis nya, mohon jwbn nya ya ukhti.. Syukron
@Maisari, ukhtiy itu termasuk berhias yang terlarang.
Afwan pak ustadz,Berhias yg tidak terlarang seperti apa?
Berhias di depan suami atau hanya di depan para wanita (tidak ada laki-laki non mahram)
Terimakasih, artikel yang bagus, walau sangat berat menjalankan tidak bertabaruj di jaman sekarang, bahkan orang tua yang awam agama, mendadani anak2 perempuannya agar terlihat cantik dan itu bisa menjadi kebiasaan sampai mereka dewasa. Semoga kita semua diberi istiqomah untuk menjalankan syariat Islam yang benar sesuai Al Quran dan Sunnah.
Assalamu’alaikum, saya mau bertanya. apabila perempuan dirias saat pernikahan itu hukumnya bagaimana ya??? Mohon informasinya. Terimakasih
Wa’alaikumus salam, kalau yg dimaksud adalah dirias ala adat dg menampakkan rambut, sebagian dada atas dan aurat yg lainnya di depan undangan laki-laki yg bukan mahram, maka hukumnya haram.
oya, alangkah indahnya jika gambar akun Anda bukan makhluk bernyawa, silahkan baca:http://muslim.or.id/26684-hukum-menggambar-makhluk-bernyawa.html
Assalamualaikum..
Bagaimana hukumnya berhias diluar rumah tp di dampingi suami. Dengan niat agar tdk mempermalukan suami.
Tapi kalau keluar rumah tidak dengan suami tdk pernah berhias
Wa’alaikumussalam, berhias di depan lelaki non mahram itu tidak diperbolehkan baik dengan atau tanpa izin suami. Jika suami malah mengizinkan ini lebih parah, ia termasuk dayyuts (lelaki yang tidak punya rasa cemburu), dan ini merupakan dosa besar.
Assalamualikum,
Saya seorang perawat yg bekerja di sebuah klinik spesialis kulit.
Saya mau bertanya bagaimana hukumnya berhias Karena memang tuntutan perusahaan,dan bagaimana hukumnya juga jika bersentuhan dgn pasien lawan jenis?
Wa’alaikumussalam, tidak boleh menaati peraturan yang bertentangan dengan syariat.
Assalaamu’alaykum warohmatullohi wabarokatuh.
‘afwan mau tanya,seorang akhowat yg belum menikah,ikut peawatan wajah/kulit,seperti krim wajah,cuci muka, vitamin wajah,dll.tanpa makeup
Apa itu termasuk tabarujj
Jazakumullohu khoyron
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Kalau ketika pelatihannya terlihat laki-laki maka tabarruj. Jika tertutup maka tidak masalah.
Klo pake sunscream u wajah saat keluar rumah bagaimana hukumnya? Sunscream mmg sekilas spt bedak namun lebih natural, tidak tebal spt bedak dan biasanya digunakan wanita untuk melindungi kulit wajahnya dari paparan sinar matahari.
Boleh insyaAllah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mau tanya, apakah boleh memakai make up agar wajah tidak terlihat kusam atau pucat, bukan untuk menarik perhatian lawan jenis?
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, jika realitanya bisa membuat lelaki tertarik maka tidak diperbolehkan walaupun tidak berniat.
Assalamualaikum mau nanya,kita tdk blh meke up secara tebal,lantas bagaimana dgn meke up saat pengantin, diperbolehkan atau tdk??dan hukumnya dosa atau tdk?? Dan bagaimana meke up pengantin yg bnrnya??tlng jlskan;),baik terimakasih
Assalamualaikum
Saya melihat bbrp orng bercadar tp mereka berhias lumayan mencolok menggunakan lensa.bulu mata tebal dan juga cilak.apakah itu di perbolehkan
Wa’alaikumussalam, menggunakan bulu mata palsu itu tidak diperbolehkan karena termasuk menyambung rambut
Bismillah
Assalamualaikum warahmatullah, bagaimana jika saat khitbah akhwat sedikit memoles wajahnya ustadz?
Wa’alaikumussalam warahmatullah, jika tidak ada lelaki non mahram yang melihat maka tidak mengapa
assalamualikum ,
apa hukumnya untuk wanita yang berhias untuk suami menggunakan pensil alis dan maskara waterproof
Wa’alaikumussalam, itu termasuk yang dilarang karena termasuk menyambung rambut
bismillah ustadz, bagaimana jika kita bercadar hanya terlihat matanya saja natural tanpa dihias2 tetapi dibaliknya kita memakai bedak dan lipstik yg hanya bisa terlihat jika kita melepas cadar tsb, apakah diperbolehkan?
Boleh saja
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh….
Mohon dibahas yaa Ustadz bagaimana caranya istri² Rasullullah menjaga kebersihan dan kecantikannya untuk suaminya. Karena terus terang saya bingung ketika ada yg bilang hanya cukup dengan berwudhu saja. Sedangkan kami sebagai wanita jaman sekarang memerlukan wangi²an lain untuk digunakan. Yang tentunya kami pakai didalam rumah kami sendiri. Barakallahu Fikk
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan ustadz izin bertanya apa hukumnya mengunakan eye liner di hadapan suami? apakah juga dilarang karena termasuk menyambung rambut?
Jazakallahu khairan wa barakallahu fik
Niatkan menggunakan cadar Krn Allah, berhias dan wewangian untuk suami…bukan ketika keluar rumah berdandan, wewangian, pakaian terbuka… Haram