Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Dua Syarat Bolehnya Nazhor Wanita

Ammi Nur Baits, ST., BA. oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
16 September 2012
di Keluarga dan Wanita
9
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertama, pihak laki-laki harus benar-benar memiliki niat untuk menikahinya.
  • Kedua, ada peluang untuk menikahinya.

Asy-Syaikh Amr bin Abdul Mun’im Salim dalam bukunya Adabul Khitbah wa Az-Zifaf min Al-Kitab wa Shahih As-Sunnah menjelaskan tentang aturan nazhor wanita yang dilamar. Selanjutnya, beliau menegaskan dua syarat bolehnya nazhor. Bahwa bolehnya nazhor ini dengan dua syarat:

Pertama, pihak laki-laki harus benar-benar memiliki niat untuk menikahinya.

Berdasarkan hadis dari sahabat Abu Humaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila kalian melamar seorang wanita, tidak ada dosa baginya untuk me-nazhorr-nya, jika tujuan dia melihatnya hanya untuk dipinang. Meskipun wanita itu tidak tahu.” (HR. Ahmad no. 23603, At-Thabrani dalam Al-Ausath no. 911. Hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani, sebagaimana keterangan beliau dalam Silsilah As-Shahihah, no. 97)

Kedua, ada peluang untuk menikahinya.

Seperti, memungkinkan untuk diizinkan walinya, atau memungkinkkan untuk diterima pihak wanita. Jika kemungkinan besar pasti ditolak, baik oleh pihak wali atau wanita yang dinazhor maka tidak boleh tetap nekad untuk nazhor.

Ibnul Qatthan Al-Fasi dalam Ahkam An-Nazhor mengatakan,

Donasi Muslimahorid

“Jika lelaki yang hendak meminang wanita mengetahui bahwa pihak wanita tidak akan bersedia menikah dengannya, atau pihak wali tidak akan mengabulkan pinangannya, maka dia tidak boleh melakukan nazhor. Meskipun dia sudah menyampaikan lamarannya. Karena dibolehkannya nazhor, hanya karena menjadi sebab untuk menikah. Jika dia yakin bahwa dia pasti ditolak, maka kembali pada hukum asal melihat wanita, yaitu dilarang.” (An-Nazhor fi Ahkam An-Nazhor, hal. 391)

***

Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

Disadur dari kitab Adabul Khitbah wa Az-Zifaf, hal. 19.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ammi Nur Baits, ST., BA.

Ammi Nur Baits, ST., BA.

S1 Al Madinah International University

Artikel Terkait

Nasihat kepada Saudari Muslimah: Perbaikilah Hubunganmu dengan Allah (Bag. 3)

oleh Athirah Mustajab
11 Januari 2014
0

Baca seri sebelumnya: Nasihat kepada Saudari Muslimah: Perbaikilah Hubunganmu dengan Allah (Bag. 2) Abu Nu’aim rahimahullah dalam kitabnya, Al-Hilyah, menyebutkan...

Wanita Menekuni Belajar Teknik dan Kimia

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
30 Desember 2011
23

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz   Pertanyaan: Bolehkah wanita menekuni belajar sebagian ilmu alam, seperti kimia, fisika, atau yang...

Hadirkan Niat dalam Ladangmu, Wahai Ibu?

oleh Muslimah.or.id
21 November 2014
1

Belajar teori ikhlas mungkin bisa dilakukan dalam sehari, namun belajar mengamalkan ikhlas, sepanjang hayat akan terus dipelajari. Ikhlas tidaklah sekedar...

Artikel Selanjutnya

Hukum Aborsi Bagi Wanita yang Diperkosa

Komentar 9

  1. Dhiya'ul Haq says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, afwan mau bertanya,wanita ingin menikah namun tidak punya wali[yatim piatu] siapakah yg akan menjadi walinya? syukron atas jawbnya.

    Balas
  2. erry says:
    13 tahun yang lalu

    ass wr wb.
    nazdar itu apa ya..

    Balas
    • www.muslimah.or.id says:
      13 tahun yang lalu

      Nadzar itu melihat wanita yang akan dipinang. Biasanya dilakukan dalam proses ta’aruf (perkenalan) sebelum memasuki pernikahan. Ini dilakukan karena calon pasangan ini belum kenal sebelumnya.

      Balas
  3. Liesti says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,

    SUbhanllah,,semoga calon suamiku akan seperti itu, nadzar ketika ku terima pinangannya..
    Minta doanya ukhti..

    Wassalmaualikum

    Balas
  4. ummu fathiya says:
    13 tahun yang lalu

    jazakillah khoir ilmunya.mohon materinya disambung dengan batasan2 aurat yg boleh diperihatkan ketika nadzor

    Balas
  5. hasan a. says:
    11 tahun yang lalu

    Subhanallah,

    sungguh dangkal sekali ilmu saya setelah membaca artikel di atas. Seorang teman perempuan kuliah saya bilang beberapa saat yg lalu dia akan melakukan nadzor sabtu depan, serta diikuti dengan penjelasan akan datangnya orang serius dengannya yg akan datang sabtu ini, kalau cocok akan lanjut ke tahap yang selanjutnya.
    Dalam dangkalnya ilmu aku menyangka nadzar disini adalah nazar (menunaikan sesuatu yg dijanjikan di awal karena tercapainya keinginan. pen.). smoga acara nazhor muslimah yg telah mengubah pandangan ku terhadap perempuan muslim ini dilancarkan oleh Allah. Do’a diberikan jodoh yg terbaik selalu teriring untuk mu.

    wassalam.

    Balas
  6. iltizam says:
    11 tahun yang lalu

    alhamdulillah artikelnya bermanfaat…mungkin lain kali bisa dijabarkan lagi untuk lebih dalamnya akan batasan seorang yang boleh untuk dinadzor..

    dan sekalian mudah-mudahan menyempatkan untuk menyambung kembali ke jenjang yang lebih detail lagi untuk masalah nadzor ini…

    Balas
  7. anbar says:
    10 tahun yang lalu

    jika sudah pernah kenal dan tau wajahnya, perlukah nadzhar?

    Atau boleh melangsungkan lamaran, kemudian akad nikah ustadz ?

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      10 tahun yang lalu

      Boleh langsung lamaran

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.