Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Larangan Mengubah Ciptaan Allah

Norma Melani Khaira oleh Norma Melani Khaira
4 Desember 2025
di Fikih
0
Larangan Mengubah Ciptaan Allah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Hukum al-washillah dan al-mustawshillah
  • Hukum penggunaan wig atau rambut palsu
  • Hukum mencukur bulu-bulu yang ada di tubuh
  • Hukum waasyimah dan mustawsyimah
  • Perbuatan lainnya yang merubah ciptaan Allah juga dilarang

Allah Ta’ala telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk. Tetapi, masih banyak ditemukan trend di kalangan masyarakat yang mengubah sebagian atau seluruh bentuk tubuh manusia yang katanya bertujuan untuk kecantikan dan mode. Padahal, mengubah ciptaan Allah adalah perkara yang diharamkan dan pelakunya akan mendapatkan azab yang besar. Selain itu, mengubah ciptaan Allah adalah langkah-langkah setan dalam menyesatkan manusia. Allah berfirman,

إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا إِنَاثًا وَإِنْ يَدْعُونَ إِلَّا شَيْطَانًا مَرِيدًا، لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا، وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

“Mereka tidak menyembah selain Dia kecuali berhala-berhala perempuan; dan mereka tidak menyembah selain setan yang durhaka, yang telah dilaknat Allah. Ia (setan) berkata, ‘Sungguh aku akan mengambil bagian tertentu dari hamba-hamba-Mu. Dan sungguh akan aku sesatkan mereka, dan akan aku bangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan aku perintahkan mereka sehingga mereka benar-benar membelah telinga-telinga hewan ternak, dan akan aku perintahkan mereka sehingga mereka benar-benar mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 117-119)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وعَنِ ابنِ عُمر رضي اللَّه عنْهُما: “أنَّ رسُولَ اللَّه ﷺ لَعَنَ الْواصِلَةَ وَالمُسْتوصِلَةَ، والْوَاشِمَة والمُستَوشِمة” متفقٌ عليه

Pre Order Kalender 2026

“Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ melaknat perempuan yang menyambung rambut (الواصلة) dan yang meminta disambungkan rambutnya (المستوصلة), serta perempuan yang membuat tato (الواشمة) dan yang meminta ditato (المستوشمة).”

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ، وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat para perempuan yang membuat tato, yang meminta ditato, yang mencabut (menipiskan) alis, yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, dan (semua) yang mengubah ciptaan Allah.”

Hukum-hukum yang diambil dari hadis adalah:

Hukum al-washillah dan al-mustawshillah

Al-washillah adalah wanita atau laki-laki yang menyambung rambutnya dengan rambut yang diambil dari orang lain dengan tujuan untuk memperpanjang atau mempertebal rambutnya, dan juga bisa diartikan dengan orang yang membantu orang lain dalam proses penyambungan rambut. Sedangkan al-mustawshillah adalah orang yang meminta orang lain untuk menyambung rambutnya. Menyambung dan meminta disambung rambut adalah perkara yang diharamkan dalam syariat Islam, dan merupakan perkara yang dihitung sebagai dosa besar sehingga pelakunya mendapatkan laknat (terputus dari rahmat Allah).

Hukum penggunaan wig atau rambut palsu

Jika menyambung rambut diharamkan, lalu bagaimana dengan penggunaan wig atau rambut palsu? Syekh Abdul Aziz Ibn Baaz berkata tentang permasalahan ini, “Pemakaian wig telah banyak terlihat di negeri-negeri Muslim. Dan banyak wanita yang memakainya dengan tujuan untuk berhias. Memakai wig, meskipun dengan alasan berhias untuk suami, adalah perbuatan yang menyerupai perbuatan orang-orang kafir, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang hal ini. Beliau berkata,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia adalah bagian dari kaum tersebut.”

Dari penjelasan Syekh, dapat diketahui bahwa memakai wig hukumnya haram dan perkara yang menyerupai kaum kafir. Lalu, bagaimana jika dilakukan dalam keadaan darurat seperti seorang perempuan yang kehilangan rambutnya disebabkan pengobatan kimia? Dalam keadaan seperti ini, hukum pemakaian wig boleh, tapi jika ada laki-laki yang ingin menikah dengannya, maka dia harus menjelaskan kondisi rambutnya yang sebenarnya agar tidak terjadi penipuan.

Hukum mencukur bulu-bulu yang ada di tubuh

Jika seseorang ingin mencukur bulu yang ada di tubuh, maka apakah disebut dengan mengubah ciptaan Allah? Syekh Ibn Baaz berkata,

“Diperbolehkan untuk laki-laki menghilangkan bulu-bulu di tubuh, baik dipunggung, dada, betis, dan paha dengan syarat tidak membahayakan dirinya, dan tidak dengan maksud menyerupai wanita. Karena asal hukumnya adalah ibahah (boleh), dan tidak ada dalil yang mengharamkan hal ini. Tidak boleh bagi seorang muslim mengharamkan perkara yang belum diharamkan syariat.” (Hal ini berlaku di perkara dunia, karena semua urusan dunia hukum asalnya adalah mubah atau boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Sedangkan perkara-perkara ibadah/syariat, hukum asalnya adalah haram atau tidak boleh sampai ada dalil yang mensyariatkannya)

Yang perlu diperhatikan bagi laki-laki adalah bolehnya mencukur semua bulu di badan kecuali jenggot. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَاعْفُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Pendekkanlah kumis, panjangkanlah jenggot, dan selisihilah orang-orang Majusi.”

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Berbedalah kalian dari orang-orang musyrik: tipiskanlah kumis dan panjangkanlah jenggot.”

Sedangkan untuk wanita, maka boleh mencukur semua bulu yang ada di tubuhnya. Dan kita temukan bahwa beberapa wanita ada yang tumbuh jenggot dan kumisnya, maka juga diperbolehkan mencukurnya karena tidak dikatakan mengubah ciptaan Allah. Bahkan perbuatan ini mengembalikan ciptaan Allah, karena kodratnya wanita memang diciptakan tanpa kumis dan jenggot yang berbeda dengan laki-laki.

Hukum waasyimah dan mustawsyimah

Wasyimah adalah orang yang membuat tato, baik di tubuhnya atau pun di tubuh orang lain. Sedangkan mustawsyimah adalah orang yang meminta dibuatkan tato. Membuatkan tato atau meminta dibuatkan tato adalah perkara yang haram dan dilarang dalam agama. Dan wasyimah serta mustawsyimah dilaknat oleh Allah Ta’ala (terputus dari rahmat Allah).

Syekh Ahmad ibn Muhammad ibn Asaf di bukunya, “Al-Halaal wa Al-Haraam” berkata, “Di antara contoh perbuatan yang bertujuan mempercantik tubuh adalah membuat tato dan wasyru asnaan (memotong gigi sehingga gigi tampak kecil dan indah), dan sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang membuat tato, orang yang minta dibuatkan tato, dan orang yang memotong/memperkecil gigi.”

Perbuatan lainnya yang merubah ciptaan Allah juga dilarang

Selain larangan-larangan tersebut, perbuatan lain yang mengubah ciptaan Allah juga dilarang. Dari perbuatan ini, yang juga marak terjadi adalah mengubah jenis kelamin atau transgender. Dalam permasalahan ini terdapat dua hukum:

1) Seorang laki-laki atau perempuan yang memiliki tubuh atau kelamin yang lengkap tanpa adanya gangguan kelamin lain. Maka perubahan jenis kelamin dalam perkara ini adalah haram.

2) Seseorang yang mengalami kelainan kelamin, yaitu orang-orang yang di dalam tubuhnya terdapat percampuran antara hormon laki-laki dan hormon perempuan. Dan ini merupakan kelainan atau penyakit yang harus diobati. Maka dokter harus melihat hormon yang paling banyak di tubuhnya dan mengeluarkan hormon yang sedikit dari tubuhnya.

Setelah mengetahui permasalahan ini, seharusnya kita bisa mensyukuri semua ketetapan Allah dan tidak mengubah apa yang telah diciptakan Allah, dan sesungguhnya Allah telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik ciptaan.

Baca juga: Hukum Nyanyian Islami (Nasyid) dan Dakwah Menggunakannya

***

Penulis: Norma Melani Khaira

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Norma Melani Khaira

Norma Melani Khaira

Artikel Terkait

Hukum Seputar Belahan Rambut

oleh Deni Putri Kusumawati
18 Maret 2018
0

Hal yang sunnah dalam membelah rambut adalah dengan membelahnya di tengah dari ubun-ubun, yaitu bagian depan kepala.

Apakah Ibu dari Istri Ayah adalah Mahram

Apakah Ibu dari Istri Ayah adalah Mahram?

oleh Junaidi, S.H., M.H.
9 Agustus 2025
0

Bolehkan kita berduan, safar, dan bersalaman dengan ibu dari istri ayah? Sebelum membahasnya, maka perlu kami berikan contoh supaya lebih...

Inilah Alasan Tidak Boleh Membayar Fidyah Dengan Uang

oleh Umi Farikhah
7 Juli 2014
0

Fidyah dan zakat fitri harus dikeluarkan dengan berupa makanan pokok, tidak bisa diganti dengan uang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.