Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bacaan Al-Qur’an Wanita di Hadapan Laki-Laki Bukan Mahram

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
26 Oktober 2025
di Keluarga dan Wanita
0
Bacaan Al-Qur’an Wanita di Hadapan Laki-Laki Bukan Mahram
Share on FacebookShare on Twitter

Sebelum membahas permasalahan di atas, maka kita perlu mengetahui juga apa hukum suara wanita, apakah ia aurat atau bukan? Ada dua pendapat para ulama mengenai hal ini:

Pertama, suara wanita termasuk aurat di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mengangkat suaranya ketika bertalbiyah (dalam ibadah haji atau umrah), atau berzikir dengan suara keras untuk memberi tahu imam jika terjadi kesalahan dalam salat. Sebaliknya, ia cukup bertepuk tangan (sebagaimana dituntunkan syariat bagi wanita dalam salat).

Dan jika hukum asalnya saja tidak boleh memperdengarkan suara kepada laki-laki asing, maka lebih-lebih lagi tidak boleh melembutkan, memanjangkan, atau memperindah suara — baik dalam bacaan (seperti membaca Al-Qur’an) maupun dalam berbicara.

Sebab, bersikap lembut dan memperindah suara biasanya menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat, sehingga dilarang untuk membuka jalan menuju kemungkaran sebagai bentuk preventif (sadd adz-dzarī‘ah).

Kedua, pendapat yang kuat di kalangan ulama adalah bahwa suara wanita bukan aurat, berdasarkan firman Allah Ta‘ālā,

Donasi Muslimahorid

وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

“Dan ucapkanlah perkataan yang baik (dengan cara yang pantas).” (QS. Al-Ahzāb: 32)

Selain itu, para wanita pada masa Nabi ﷺ dahulu berbicara dan bertanya kepada beliau di hadapan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan Rasulullah ﷺ tidak melarang mereka dari hal tersebut.

Yang diharamkan adalah berlemah-lembut dalam ucapan (khudū‘ bil-qawl), sebagaimana firman Allah Ta‘ālā,

فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي في قَلْبِهِ مَرَضٌ

“Maka janganlah kamu (wahai para istri Nabi) melembutkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (QS. Al-Ahzāb: 32)

Adapun membaca Al-Qur’an oleh wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahram, maka hal itu memiliki dua kondisi:

Pertama: Jika bacaannya dilagukan (dengan nada indah dan suara diperindah) — maka tidak boleh, karena dapat menimbulkan fitnah dan daya tarik terhadap lawan jenis.

Kedua: Jika bacaannya biasa saja, tanpa nada, tanpa dilembutkan atau diperindah — maka boleh, jika ada kebutuhan yang menuntutnya (misalnya dalam rangka pembelajaran).

Dalam al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah (4: 91) disebutkan:

“Apabila sumber suara berasal dari manusia, maka suara itu bisa jadi tidak berirama (biasa) atau berirama (merdu). Jika suaranya tidak berirama, maka bisa jadi suara laki-laki atau wanita. Jika suara laki-laki, tidak ada yang mengharamkan mendengarnya. Adapun jika suara wanita, maka bila pendengar merasa menikmati atau khawatir timbul fitnah, maka haram mendengarkannya. Namun jika tidak demikian, maka tidak haram. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum dahulu mendengar suara wanita ketika berbicara, dan hal itu tidak dilarang. Akan tetapi, wanita tidak boleh melembutkan, melenggokkan, atau memperindah suaranya, karena dapat menimbulkan fitnah, sebagaimana firman Allah Ta‘ālā,

فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي في قَلْبِهِ مَرَضٌ

“Maka janganlah kamu (wahai para istri Nabi) melembutkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (QS. Al-Ahzāb: 32)

(Selesai kutipan).

Syekh Ibnu ‘Utsaimīn rahimahullahu Ta’ala pernah ditanya:

“Bagaimana hukum memperindah suara dalam membaca Al-Qur’an oleh para mahasiswi di depan dosen laki-laki di kampus, padahal hal itu bukan suatu kewajiban?”

Beliau menjawab:

“Aku tidak memandang hal itu diperbolehkan, karena Allah Ta‘ālā berfirman,

فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي في قَلْبِهِ مَرَضٌ

“Maka janganlah kamu (wahai para istri Nabi) melembutkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (QS. Al-Ahzāb: 32)

Oleh karena itu, jika seorang mahasiswi membaca Al-Qur’an dengan nada dan memperindah suara, dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Cukuplah ia membaca dengan bacaan biasa yang wajar.”

(Selesai kutipan dari al-Liqā’ asy-Syahri).

Kesimpulan yang kami ambil bahwa suara wanita bukan aurat, tetapi menjadi terlarang bila digunakan dengan nada lembut, menggoda, atau memperindah bacaan di hadapan laki-laki yang bukan mahram, baik di dalam membaca Al-Qur’an maupun dalam berbicara. Tujuan syariat adalah menutup pintu fitnah, menjaga kehormatan, dan menegakkan interaksi yang terbatas sesuai kebutuhan dan adab syar‘i.

Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Ukhti, Jagalah Suaramu!

***

Penyusun: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Hak Suami dan Istri

Hak Suami dan Istri (Bag. 2)

oleh Triani Pradinaputri
21 September 2025
0

Di antara hak istri atas suaminya adalah bersikap adil antara istri dan madunya jika dia memiliki lebih dari satu istri....

Memang Hak Suami Lebih Besar dari Orang Tua, Tapi …

oleh Yulian Purnama
17 Juli 2022
2

"(Ketika sudah menikah) semua ketaatan yang diberikan kepada kedua orang tua, telah berpindah kepada suaminya." (Majmu' al-Fatawa, 32/261)

Bolehkah Istri Menggugat Cerai karena Suami Mandul?

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
24 Maret 2013
3

Suami istri yang mendapatkan adanya cacat pada pasangannya, dibolehkan mengajukan fasakh, jika cacat itu belum diketahui ketika akad nikah. Namun...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.