Jika imam atau makmum lupa dalam salat
Jika imam lupa dalam salat (kemudian melakukan sujud sahwi), maka makmum harus mengikutinya. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
إنما جُعِلَ الإمام ليؤتمَّ به، فلا تختلفوا عليه إلى أن قال: وإذا سجد فاسجدوا
“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti (oleh makmum), maka janganlah menyelisihinya”, sampai ia (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) mengatakan, “Dan apabila ia sujud, maka sujudlah kalian.” (Muttafaqun ‘alaih)
Contohnya, ada seorang laki-laki terlambat salat (di masjid). Ketika itu, imam sedang mendirikan rakaat terakhir, kemudian imam melakukan sujud sahwi setelah mengucapkan salam. Jika imam mengucapkan salam, orang yang masbuq tadi harus berdiri untuk menyempurnakan apa yang telah ia lewatkan dari salatnya, dan tidak ikut sujud sahwi bersama imam. Apabila dia telah menyempurnakan rakaat salatnya, serta telah mengucapkan salam, barulah ia sujud sahwi setelah salam.
Adapun jika makmum lupa sesuatu, sedangkan imam tidak lupa, maka ia tidak perlu sujud sahwi. Karena jika ia sujud sahwi, justru menunjukkan ikhtilaf (perselisihan) dengan imam dan tidak mengikuti imam secara sempurna.
Demikian pula, ketika para sahabat radhiyallahu ‘anhum melewatkan (lupa) tasyahud awal karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lupa, mereka ikut berdiri dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak duduk tasyahud sebagai bentuk penghormatan dalam mengikuti imam serta menghindari perselisihan dengannya.
Jika makmum melewatkan sesuatu dalam salat karena ia lupa dan ketika itu ia bersama imamnya (artinya, saat itu ia masih menjadi makmum), atau makmum melewatkan sesuatu saat meng-qadha salat, maka hal itu tidaklah menggugurkan sujud sahwi. Ia tetap sujud sahwi apabila telah meng-qadha yang terlewat saat salat, baik sebelum salam atau setelah salam, sesuai dengan ketentuan yang telah lalu.
Contohnya, jika makmum lupa mengucapkan subhaana rabbiyal ‘azhim ketika rukuk, dan ia tidak melewatkan hal lainnya, maka ia tidak wajib sujud sahwi. Tetapi jika ia melewatkan rukuk atau lebih dari itu (artinya, tertinggal satu rakaat), maka ia meng-qadha-nya, kemudian sujud sahwi sebelum salam.
Contoh lainnya, ada makmum yang salat Zuhur bersama imam; dan ketika itu, imam berdiri dari rakaat tiga ke rakaat empat, sedangkan si makmum duduk karena ia mengira bahwa saat itu adalah rakaat terakhir (rakaat keempat). Maka, saat ia mengetahui imam telah berdiri, ia pun harus ikut berdiri. Dan jika ia tidak melewatkan apapun dalam salatnya, tidak ada kewajiban sujud sahwi. Namun, apabila ia melewatkan satu rakaat atau bahkan lebih, maka ia wajib meng-qadha-nya, lalu salam. Kemudian ia sujud sahwi dan salam.
Ringkasan
Telah jelas bagi kita dari penjelasan yang telah lalu, bahwa sujud sahwi kadang-kadang dilakukan sebelum salam, dan terkadang dilakukan setelah salam.
Sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam
Jika menemukan kekurangan dalam salat
Sebagaimana hadis dari Ibnu Buhainah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud sahwi sebelum salam ketika meninggalkan tasyahud awal. Dan sebagaimana hadis lain dengan lafal yang serupa.
Jika ia ragu dan tidak meyakini salah satu dari dua kondisi
Misalnya, sebagaimana yang tertera pada hadis dari Abu Sa’id al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, yakni bagi siapa saja yang ragu dalam salatnya. Ia tidak tahu berapa rakaat salatnya? Apakah tiga atau empat? Dalam kondisi ini, yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sujud sebanyak dua kali sebelum salam. Hal ini sudah dijelaskan dalam hadis yang telah disebutkan sebelumnya.
Sujud sahwi yang dilakukan setelah salam
Jika ia melakukan penambahan dalam salatnya
Misalnya, sebagaimana dalam hadis Abdullah ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam salat dan ia mengucapkan salam setelah salat Zuhur lima rakaat. Ketika itu, para sahabat memberitahukan hal ini kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau sujud dua kali, kemudian salam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan bahwa sujud yang ia lakukan setelah salam itu didasari oleh karena ketidaktahuannya mengenai penambahan kecuali setelah selesai salat. Maka hal ini menunjukkan keumuman hukum. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa sujud karena penambahan dalam salat itu dilakukan setelah salam. Baik ia mengetahui penambahan tersebut sebelum mengucapkan salam (sebelum selesai salat) atau setelahnya.
Begitu pula jika ia mengucapkan salam sebelum salatnya telah sempurna (selesai) karena ia lupa, kemudian ia ingat, maka ia menyempurnakan salatnya terlebih dulu. Dalam hal ini, ia menambah salam dalam salatnya (karena ini berarti ia salam dua kali, pent.). Oleh karena itu, ia sujud sahwi setelah salam. Hal ini sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam saat salat Zuhur atau Ashar pada rakaat kedua. Maka para sahabat pun mengingatkan beliau. Lalu beliau menyempurnakan salatnya dan mengucapkan salam, kemudian sujud sahwi dan salam. Dan telah disebutkan hadis dengan lafal serupa pada pembahasan yang lalu.
Jika ia ragu dan yakin pada salah satunya
Sebagaimana hadis Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salllam memerintahkan bagi siapa saja yang ragu dalam salatnya untuk mencari tahu mana yang benar, lalu menyempurnakan salatnya, kemudian salam, dan sujud sahwi. Seperti yang sudah disebutkan hadisnya pada pembahasan yang lalu.
Lalu, apabila ada dua sujud sahwi, satu sebelum salam, dan yang kedua setelahnya, maka kata para ulama: yang didahulukan adalah sebelum salam, maka ia bisa sujud sebelum salam.
Contohnya, seseorang yang sedang salat Zuhur, ia berdiri ke rakaat yang ketiga, sedangkan ia belum duduk tasyahud awal. Lalu ia duduk di rakaat ketiga dan mengira bahwa ia masih berada di rakaat kedua. Kemudian ia teringat bahwa ternyata ia sudah di rakaat ketiga. Maka ia berdiri dan menambah satu rakaat (rakaat keempat), dan sujud sahwi, kemudian salam.
Dalam hal ini, orang tersebut telah meninggalkan tasyahud awal, dan seharusnya melakukan sujud sahwi sebelum salam (karena ada kekurangan dalam salatnya, pent). Namun di sisi lain, ia juga melakukan penambahan, yaitu duduk di rakaat ketiga. Pada kondisi ini, ulama lebih condong untuk sujud sebelum salam daripada setelahnya. Allahu a’lam.
Dan aku memohon kepada Allah agar membantu kita dan saudara-saudara kita, yaitu orang-orang muslim untuk memahami kitab-Nya, dan sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta beramal dengan keduanya, baik secara lahir maupun batin dalam hal akidah, ibadah, dan muamalah, serta semoga Allah memberikan balasan terbaik bagi kita semua. Sesungguhnya Dia Maha Baik dan Maha Pemurah.
Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa salallahu wa sallam ‘ala nabiyyina muhammadin, wa ‘ala alihi, wa shahbihi ajma’in.
Telah selesai disunting oleh pena dari al faqir ilallahi Ta’ala, Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin pada 3/4/1400 H.
[Selesai]
***
Penerjemah: Evi Noor Azizah
Artikel Muslimah.or.id
Catatan Kaki:
Kitabu Risalatin fi Sujudi as-Sahwi, karya Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, hal. 150-154.