Maraknya kezaliman yang terjadi di seluruh negeri belakangan ini menyadarkan kita akan kebenaran sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa di akhir zaman kelak, kezaliman akan merata terjadi di permukaan bumi. Ketika mandat diberikan kepada orang-orang yang bukan ahlinya, korupsi merajalela, dan kekuasaan disalahgunakan untuk menindas orang-orang yang lemah.
Keadaan seperti ini, seharusnya membuat kita lebih berhati-hati dalam berucap maupun bertindak. Agar kita tidak turut andil dalam berbuat zalim, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 2447 dan Muslim no. 2579 dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu)
Pengertian zalim
Zalim adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Asal makna zalim ialah bertindak lalim dan melampaui batas. Zalim juga bermakna menyimpang dari tujuan. (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 36)
Macam-macam kezaliman
Kezaliman terbagi menjadi tiga macam:
Zalim kepada Allah
Yaitu dengan berbuat syirik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
إِنَّ ٱلشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman: 13)
Kezaliman seorang hamba terhadap dirinya sendiri
Yaitu dengan berbuat maksiat. Allah Ta’ala berfirman di dalam Al-Qur’an,
ثُمَّ أَوْرَثْنَا ٱلْكِتَٰبَ ٱلَّذِينَ ٱصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِّنَفْسِهِۦ
“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri.” (QS. Fathir: 32)
Maksudnya adalah orang yang mengabaikan sebagian kewajiban dan mengerjakan sebagian perkara-perkara yang diharamkan.
Kezaliman seorang hamba terhadap orang lain
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khotbah beliau pada Haji Wada’,
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هذَا، فِي بَلَدِكُمْ هذَا
“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian haram atas kalian seperti keharaman hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini.” (HR. Bukhari no. 67, Muslim no. 1679, dan Ibnu Hibban no. 3837 -At Ta’liqatul Hisan- dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu)
Haramnya berbuat zalim
Dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang apa yang beliau riwayatkan dari Rabbnya ‘Azza wa Jalla bahwa Dia berfirman,
يَا عِبَادِي! إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا؛ فَلَا تَظَالَمُوْا
“Wahai hamba-hamba-Ku! Sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikannya haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim no. 2577)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ، ثُمَّ قَرَأَ (وَكَذَٰلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَآ أَخَذَ ٱلْقُرَىٰ وَهِىَ ظَٰلِمَةٌ ۚ إِنَّ أَخْذَهُۥٓ أَلِيمٌ شَدِيدٌ)
“Sesungguhnya Allah pasti menunda (hukuman) bagi orang zalim, namun jika Dia telah menyiksanya, Dia tidak meloloskannya.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat (yang artinya), “Dan begitulah siksa Rabbmu apabila Dia menyiksa (penduduk) negeri-negeri yang berbuat zalim. Sungguh siksa-Nya sangat pedih, sangat berat (QS. Hud: 102).” (HR. Bukhari no. 2447 dan Muslim no. 2579 dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيْهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
“Barang siapa pada dirinya terdapat mazhlamah (kezaliman) kepada saudaranya, apakah ia pernah merusak kehormatannya atau sesuatu (harta yang diambil dengan zalim) milik saudaranya, hendaklah ia memintanya menghalalkannya sekarang ini, karena di sana (hari kiamat) tidak ada dinar dan tidak ada dirham. Apabila ia memiliki amal saleh, maka akan diambil untuk (membayar) orang yang dizalimi sesuai dengan (kadar) kezalimannya. Dan apabila ia tidak memiliki amal saleh, maka kesalahan-kesalahan saudaranya tersebut diambil kemudian dibebankan kepadanya.” (HR. Bukhari no. 2449, 6534; Ahmad, 2: 435, 506; Ibnu Hibban no. 7317 –At Ta’liqatul Hisan- dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Kezaliman juga menjadi sebab akan datangnya kemurkaan Allah Tabaraka wa ta’ala dan hukuman-Nya, tersebarnya permusuhan dan kebencian di antara manusia, terjadinya peperangan dan pemberontakan, serta sebab umat Islam terpecah belah dan hancurnya peradaban.
Kita berlindung kepada Allah dari kezaliman dan berbuat zalim. Hanya kepada Allah kita memohon petunjuk dan taufik.
Baca juga: Waspadai Berbuat Zalim Kepada Anak
***
Penulis: Annisa Auraliansa
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
Jawas, Yazid bin Abdul Qadir. Syarah Arba’in An-Nawawi. Pustaka Imam Asy-Syafi’i, cetakan keempat, tahun 2011.