Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Wanita Mengkonsumsi Obat Pencegah Haidh Agar Dapat Berpuasa Sebulan Penuh

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
18 Juli 2011
di Ramadan
2
Share on FacebookShare on Twitter

Wanita mengkonsumsi obat pencegah haidh agar dapat berpuasa sebulan penuh

Haidh merupakan suatu ketentuan dari Allah ta’ala untuk seluruh kaum wanita, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

إنَّ هذا شيءٌ كتبَهُ اللَّهُ عزَّ وجلَّ على بَناتِ آدمَ

“(Haidh) ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 294) dan Muslim (no. 1211)]

Seorang wanita tidak dianjurkan untuk mengkonsumsi obat pencegah haidh pada bulan Ramadhan karena haidh adalah suatu ketetapan Allah bagi kaum wanita. Demikian pula para wanita pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memberatkan diri mereka dengan melakukan hal tersebut. Hendaklah kaum wanita itu bersabar ketika mendapatkan haidh pada bulan Ramadhan dan janganlah menjerumuskan dirinya ke dalam perkara yang membahayakan. [Lihat fatwa Syaikh Utsaimin mengenai masalah ini dalam kitab 52 Su’alan ‘an Ahkaamil Haidh, hal 19; Durus wa Fataawa al-Haram al-Makki, juz III hal. 273-274; dan Fatwa-Fatwa Tentang Wanita (I/273-274)]

Namun, apabila penggunaan obat pencegah haidh itu tidak berdampak negatif terhadap diri dan kesehatan wanita tersebut, maka hal tersebut dibolehkan, dan puasanya sah selama wanita tersebut benar-benar tidak mengeluarkan haidh karena obat tadi. Akan tetapi, jika wanita tersebut ragu apakah haidhnya telah berhenti karena obat tadi, maka wanita tersebut dihukumi sama dengan wanita haidh, yaitu wajib berbuka pada masa-masa haidhnya dan mengqadha seluruh hari yang ditinggalkan karena haidhnya. [Lihat Jaami’ Ahkaamin Nisaa’ (II/392); Ensiklopedi Fiqh Wanita (I/462) dan Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah, Edisi 22 hal. 62]

Pre Order Kalender 2026

***

Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad

Murajaah: Ust Muhammad Abduh Tausikal

Artikel muslimah.or.id (Bagian ke 2 dari pembahasan: Problema Muslimah di Bulan Ramadhan)

Lihat pembahasan bagian 1: Belum Mengqadha Hutang Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Maraji’:

  • Al-Adzkar an-Nawawi, Imam an-Nawawi; takhrij, tahqiq dan ta’liq oleh Syaikh Amir bin Ali Yasin, cet. Daar Ibn Khuzaimah
  • Ahkaamul Janaaiz wa Bida’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif
  • Ensiklopedi Adab Islam Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
  • Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir
  • Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq
  • Meneladani Shaum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dan Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
  • Syarah Riyadhush Shalihin, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
  • Tamamul Minnah fii Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Daar ar-Raayah
  • Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Darul Qolam
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Fatwa Lajnah Daimah seputar Zakat Fitri

oleh Umi Farikhah
26 Agustus 2011
0

Adakah Doa Khusus saat Membayar Zakat Fitri? Pertanyaan: Apakah ada ucapan tertentu yang dilafalkan saat mengeluarkan zakat fitri? Jawaban: Alhamdulillah....

Ada Apa di Bulan Ramadhan?

oleh Lusiana
29 Juni 2013
5

Sebagian manusia sangat menanti-nantikan akan datangnya bulan ramadhan, mereka menunggu dari tahun ke tahun dan berharap dapat berjumpa dengannya lagi

Ulama dan Ramadhan, Bag. 2  

oleh Deni Putri Kusumawati
30 Mei 2018
0

Menelantarkan waktu lebih buruk dibandingkan kematian karena menelantarkan waktu akan memutusmu dari Allah dan kampung akhirat sedangkan kematian hanyalah memutusmu...

Artikel Selanjutnya

Inilah Syarat Kalimat Tauhidmu (Bag. 1)

Komentar 2

  1. Desi Astuti says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum.
    Artikelnya singkat, padat, ringan dan jelas sekali. Jazakumullahu khairan.

    Balas
  2. Tya Amalia says:
    14 tahun yang lalu

    dengan bbgai pertimbangan, kemarin ketika umroh saya mengkonsumsi obat tersebut,apakah saya juga trmsuk org yg menyalahi hadits di atas ??

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.