Semua yang terjadi dalam perjalanan hidup seorang manusia merupakan kehendak Rabbnya Yang Maha Agung. Seorang manusia tidak akan selamanya merasa bahagia dan juga tidak akan selamanya menanggung nestapa. Dari semua perputaran kejadian yang kita temui pada setiap episode kehidupan membawa pelajaran dan hikmahnya masing-masing agar kita semakin mengerti hakikat penciptaan kita selaku hamba di muka bumi ini.
Allah ta’ala telah menciptakan segala sesuatunya berpasang-pasangan, ada laki-laki dan ada perempuan, ada suka dan ada duka, ada pertemuan dan ada perpisahan. Sudah lumrah bagi setiap hal yang memiliki awal pasti juga memiliki akhir, tidak terkecuali dalam ikatan pernikahan. Ada waktunya untuk kita bertemu dengan seseorang yang kita cintai dan ada pula waktunya ketika kita harus berpisah dengan seseorang yang disayangi. Perpisahan yang terjadi bukanlah akhir dari sebuah perjalanan hidup, melainkan sebuah pembelajaran untuk pendewasaan diri.
Kali ini, kita akan berbicara tentang perpisahan antara dua insan yang mencinta, antara sepasang suami istri. Berpisahnya sepasang suami dan istri disebabkan oleh dua hal umum yaitu, kematian dan perceraian.
Ikatan pernikahan yang dipisahkan karena kematian, adalah suatu hal lumrah yang dapat kita fahami bersama. Namun, perpisahan antara suami dengan istri dapat juga disebabkan oleh perceraian. Bagaimanakah Islam mengatur masalah perceraian ini? Kemudian, apa yang sajakah yang harus dilakukan oleh seorang wanita ketika perpisahan itu terjadi?
Ketika Harus Berpisah
Perpisahan yang diakibatkan oleh perceraian memiliki ruang lingkup bahasan yang lebih luas daripada perpisahan yang diakibatkan oleh kematian. Untuk itu, kita harus mengetahui beberapa masalah yang dibahas dalam ruang lingkup perceraian terlebih dulu, sebelum kita membahas hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh seorang wanita setelah terjadinya perpisahan.
A. Definisi dan Hukum Talak
Talak ( ??????) menurut bahasa adalah melepaskan ikatan. Kata tersebut diambil dari lafazh ?????? yang maknanya adalah melepaskan dan meninggalkan. Sedangkan talak menurut istilah hukum syara’ adalah melepaskan atau memutuskan ikatan pernikahan. [Lihat Terj. Al-Wajiz (hal. 627), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/383), dan Terj. Subulus Salam (III/12)]
Pada talak berlaku hukum taklifi (pembebanan) yang lima, yaitu: [Lihat uraiannya dalam Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/383-385)]
- Talak hukumnya menjadi wajib, apabila dalam hubungan berumah tangga, pasangan suami istri sering bertikai. Kemudian seorang hakim mengutus dua orang juru damai dari kedua belah pihak untuk mendamaikan keadaan keduanya. Namun, setelah juru damai melihat keadaan keduanya, mereka berpendapat bahwa perceraian adalah jalan terbaik bagi keduanya. Maka, ketika itu suami wajib menceraikan istrinya. Dan keadaan ini hampir sama seperti seorang suami yang menjatuhkan iilaa’ ketika dia tidak ingin rujuk dengan istrinya setelah masa ‘iddah istrinya habis. Demikian menurut pendapat kebanyakan ulama.
- Talak hukumnya menjadi mustahab (dianjurkan), manakala seorang istri melalaikan hak-hak Allah seperti shalat, shaum, dan yang semisalnya. Sementara suami tidak memiliki kemampuan lagi untuk memaksanya atau memperbaiki keadaannya. Talak seperti ini juga dapat dilakukan manakala istri tidak bisa menjaga kehormatannya.
- Talak hukumnya menjadi mubah (diperbolehkan), ketika perceraian itu sendiri dibutuhkan. Misalkan suami mendapati akhlak istrinya buruk, sehingga suami merasa dipersulit olehnya. Sementara suami tidak mendapatkan harapan dari kebaikan istrinya. Hal ini berkaitan dengan sikap nusyuz (kedurhakaan) seorang istri terhadap suami, dan masalah ini akan dijelaskan pada tempatnya tersendiri, insyaallah.
- Talak hukumnya menjadi makruh, ketika tidak ada alasan kuat untuk menjatuhkan talak karena hubungan keduanya harmonis. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ibnu ‘Umar menceraikan istrinya, kemudian istrinya berkata, ‘Apakah kamu melihat sesuatu yang kamu benci dariku?’ ‘Tidak,’ jawabnya. Ia berkata, ‘Lalu kenapa kau mentalak seorang muslimah yang menjaga kehormatannya?’ ‘Amr bin Dinar berkata, “Akhirnya beliau rujuk kembali dengannya.” [Sunan Sa’id bin Manshur (no. 1099) dengan sanad yang shahih]
- Talak hukumnya menjadi haram, manakala seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haidh atau dalam keadaan suci setelah menggaulinya. Dan ini dinamakan talak bid’ah/talak bid’i, sebagaimana akan datang penjelasannya.
B. Hukum Talak tanpa Sebab
Dari Jabir, Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda:
“Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Diantara mereka ada yang lapor: Saya telah melakukan godaan ini. Iblis berkomentar: Kamu belum melakukan apa-apa. Datang yang lain melaporkan: Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya. Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata: Sebaik-baik setan adalah kamu.” (HR. Muslim 2813)
Dalam hadis ini, iblis memuji dan berterima kasih atas jasa tentaranya yang telah berhasil menggoda manusia, sehingga keduanya bercerai tanpa sebab yang dianggap dalam syariat. Ini menunjukkan bahwa perceraian suami istri termasuk diantara perbuatan yang disukai iblis.
Iblis menjadikan singgasananya di atas laut untuk menandingi Arsy Allah ta’ala, yang berada di atas air dan di atas langit ketujuh.
Pada dasarnya talak adalah perbuatan yang dihalalkan. Akan tetapi, perbuatan ini disenangi iblis, karena perceraian memberikan dampak buruk yang besar bagi kehidupan manusia. Terutama terkait dengan anak dan keturunan. Oleh karena itu, salah satu diantara dampak negatif sihir yang Allah sebutkan dalam al-Qur’an adalah memisahkan antara suami dan istri. Allah berfirman:
???????????????? ????????? ??? ???????????? ???? ?????? ????????? ?????????
Mereka belajar dari keduanya (harut dan marut) ilmu sihir yang bisa digunakan untuk memisahkan seseorang dengan istrinya. (QS. Al-Baqarah: 102)
bersambung insyaallah
***
Artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
Maraji’:
- Ahkaam al-Janaaiz wa Bidaa’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif, Riyadh
- Al-Wajiz (Edisi Terjemah), Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, cet. Pustaka as-Sunnah, Jakarta
- Do’a dan Wirid, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
- Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
- Ensiklopedi Islam al-Kamil, Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri, cet. Darus Sunnah, Jakarta
- Ensiklopedi Larangan Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
- Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq, Jakarta
- Meniru Sabarnya Nabi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, cet. Pustaka Darul Ilmi, Jakarta
- Panduan Keluarga Sakinah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka at-Taqwa, Bogor
- Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
- Penyimpangan Kaum Wanita, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, cet. Pustaka Darul Haq, Jakarta
- Pernikahan dan Hadiah Untuk Pengantin, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Jakarta
- Shahiih Fiqhis Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo
- Subulus Salam (Edisi Terjemah), Imam Muhammad bin Ismail al-Amir ash-Shan’ani, cet. Darus Sunnah, Jakarta
- Syarah Al-Arba’uun Al-Uswah Min al-Ahaadiits Al-Waaridah fii An-Niswah, Manshur bin Hasan al-Abdullah, cet. Daar al-Furqan, Riyadh
- Syarah Riyaadhush Shaalihiin, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, cet. Daar al-Wathaan, Riyadh
- Syarah Riyadhush Shalihin (Edisi Terjemah), Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Bogor
- ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh ‘Abdul Ghani al-Maqdisi, cet. Daar Ibn Khuzaimah, Riyadh
ana mau bertanya, ada tmn yg diminta utk mceraikan istrinya oleh orang tua suami krn sang istri dianggap oleh kedua orang tua suami telah menyakiti perasaan mereka.
maka talak ini jatuh k hukum yg mana?
sang suami sampai meminta kpd orang tuanya utk diberi kesempatan bg sang istri utk memperbaiki, tapi orang tua tsb telah besikap keras utk tetap mhendaki perceraian. di sini sang suami msh menganggap akhlak sang istri isnya Allah dpt diperbaiki (mau berubah).
mohon penjelasannya. jazakallahu khoyron
Assalamu’alaikum,
ana mau tanya:
Apakah seorang istri berhak (diperbolehkan oleh syari’at) meminta cerai, ketika suami tidak mampu memberikan nafkah secara lahir ataupun bathin ???
mhon juga penjelasannya,
Syukron…
@ Muhammad Kifayahtullah
Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh. Syariat memperbolehkan istri untuk meminta cerai (khulu’) dari suaminya jika memang konflik dalam rumah tangga tidak lagi bisa diselesaikan.
Silakan baca ulasan lengkapnya:
http://www.almanhaj.or.id/content/2620/slash/0
http://www.almanhaj.or.id/content/2382/slash/0
http://www.almanhaj.or.id/content/2381/slash/0
sy minta solusi dr teman2,..sy sdh d talak suami sy sktar 1 thn lalu,..tpi proes hukum blum jg d laksanakan,..sy akui hukum allah itu lbih kuat,..tpi saat ini kt hdp d jaman yg berbeda,…sy hanya manusia bisa yg jg butuh pendmping hidup
jazakillah artikelnya, smga kta dalam lindungan Allah SWT, amin dan Naudzubillah terjadi sama kita.
assalamualaikum…saya ada satu kemushkilan tentang bab talak nh…seandainya seseorang suami mengatakan “klu kamu mengandung maka jatuh talak”dalam satu majlis…kemudian isterinya telah mengandung,maka telah jatuh satu talak tersebut…tetapi seandainya isterinya mengandung lagi, adakah talak akan jatuh dan dikira sebagai talak kali kedua n seterusny ????
mohon informasi nya teman2
saya seorang istri, pernikahan saya baru berusia 1thn,saya belum punya keturunan. saat umur pernikahan saya 3bln suami saya mengucapkan kata cerai kepada saya, tapi aku berusaha untuk sabar, suami saya mengucapkan kata cerai berkali2..disebabkan karna kami jarang tinggal bersama.. sekarang suami saya minta balik lagi, yang saya fikirkan apakah saya masih jadi istrinya menurut agama..?? apakah saya harus berpisah..?? tolong dijawab ya di percepat soal nya saya lagi bimbang.. makasih
maaf sebelumnya mudahan tidak keberata ukhty/akhy menjelaskan tentang arsy ALLAH SWT berada di atas air di langit ke 7.seperti yg antum sebut di bab masalah talak dan tolong kitab rujukan megenai hal tersebut.syukron
@ abdul halim mubarak
Pak Abdul Halim yang kami hormati, penjelasan panjang lebar tentang ‘arsy Allah bisa dibaca pada artikel berikut ini:
– Karakteristik Al-Arsy: http://almanhaj.or.id/content/3048/slash/0
– Aqidah Ahlus Sunnah Seputar Arsy: http://almanhaj.or.id/content/3021/slash/0
Semoga bermanfaat ….
assalamualaikum wr.saya mau bertanya tentang talak.saya adalah seorang istri saya telah berumah tangga selama 14 tahun dan di karuniaai satu orang anak perepuan.tapi dalam empat tahun ini hubungan kami sudah tida harmonis.dan kami pun sudah tidak tinggal bersama.dan saya menggugat minta di cerai tapi suami bilang kalo mau minta cerai saya harus keluar uang 5 juta rupiah.sedangkan saya tidak mempunyai uang sebanyak itu.di karnakan saya harus menanggung biyaya hidup anak yang selama 4 taun suami tidak meberi nafkah ke saya dan anak.pakah saya berdosa mengugat talak terhadap suami.yang tida mau memberi nafkan dan tida mau menceraikan. jalan mana yang harus saya tempuh. terimakasih . wasalam. mohon di balas saya sangat membutuhkan.
dalam penjelasan diatas selalu wanita yg memiliki kesalahan,bagaimana apabila suami yg berada di pihak yg melakukan kesalahan apa istri boleh mengajukan cerai?
@ Susanti
Istri diperbolehkan mengajukan cerai (khulu’) jika memang tidak dipenuhi hak-haknya oleh suami. Silahkan baca artikel kami :
https://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-4-sebab-talak-khulu.html
Saya mau tanya…
Saya & suami sudah pisah rumah sejak akhir desember 2010. Krn suatu masalah sehingga saya meninggalkan rmh. Apa sekarang sudah jatuh talak 3?
Tetapi suami tidak mau ikrar talak.. & kami sempat berhubungan suami istri & kami sekarang sudah saling menyadari kesalahan kamu msg”..
Yang saya mau tanyakan.. apakah skrg sudah talak 3? & jika kami ingin rujuk…apa saja yang hrs dilakukan?
@ Naisya
Dari rincian yang Ukhti sampaikan, yang kami pahami, suami Ukhti belum pernah mengucapkan talak, baik secara sharih (tegas) maupun kinayah (kiasan). Insyaalloh belum jatuh talak.
Hal lain yang perlu diperhatikan, talak tidak boleh dijatuhkan langsung tiga kali (talak tiga) dalam satu lafal (misalnya: Saya menalak tiga kamu) atau dalam sekali pertemuan (misalnya: Saya menalak kamu, saya menalak kamu, saya menalak kamu). Wallohu a’lam.
ana ada pertanyaan mengenai hukum pernikahan, ada pasangan yg akan menikah namun sang ikhwan sdh punya istri, karna dia ingin menikahi perempuan itu tanpa diketahui istrinya maka si ikhwan membuat ktp baru di kelurahan tempat perempuan tsb, namun ktp tsb yg akan digunakan untuk menikahi perempuan itu dipalsukan namanya sedikit misalnya nama depan nya dia rubah namun nama belakangnya masih tetap sama, dan tgl lahirnya pun dirubah menjadi lebih muda, begitupun sang perempuannya, merubah nama aslinya, pertanyaan ana apakah pernikahan/ijab qabul mereka sah atau tidak di hadapan Alloh ?
mohon penjelasannya, jazakallahu khoyron
assalamualaikmu wr.wb
saya mau tanya…saya punya saudara…ketika dia bertengkar dengan istrinya…sang istri minta pisah..karena kesal dan terpancing ucapan sang istri lalu suami menjawab..iya nanti kita berpisah kalau ketemu ibumu akan kupulangkan engkau ke ibumu..
apakah ini sdh talak?
mohon penjelasannya,krn saya butuh jawaban cepat.
walaikumsalam
@ afriana
Wa’alaykumussalam. Dari rincian yang Ukhti Afriana berikan, ada 2 hal yang menjadi bahasan:
1. Talak tsb adalah talak dengan lafal kinayah/kiasan. Maka tergantung niatnya, apakah diniatkan sebagai talak atau tidak (hanya sekadar menyuruh istri tinggal di rumah orangtuanya). Selengkapnya, silakan baca artikel: https://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-2-pembagian-talak.html
2. Talak tsb diucapkan dlm keadaan marah. Tentang kasus ini, silakan cermati tanya-jawab berikut ini (https://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-2-pembagian-talak.html
) :
@aiya:
Wa?alaykumussalam warohmatullah wabarokatuh
Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam pernah bersabda,
??????? ????? ????? ?????? ????????????? ?????: ??????????? ????????????? ?????????????
Artinya: ?Tiga hal yang apabila dikatakan dengan sungguh-sungguh maka dia menjadi serius dan bila dikatakan dengan main-main, akan jadi serius pula, yaitu nikah, talak, dan rujuk.?
[Hadits hasan, riwayat Abu Dawud dalam ?Aunul Ma?bud (VI/262 no. 2180), Tirmidzi (II/328 no. 1195), Ibnu Majah (I/658 no. 2039), dan al-Hakim (II/198), dari Abu Hurairah radhiyallahu ?anhu]
Dari hadits diatas telah sangat jelas kita ketahui bahwa lafazh talak yang diucapkan oleh suami dengan jelas baik dimaksudkan dengan serius ataupun main-main, maka talaknya telah jatuh. Maka hendaklah seorang suami berhati-hati dengan lafazh talak ini.
Sementara untuk masalah yang anti tanyakan ini, harus dicermati kembali. Bahwasanya suami merngucapkan talak ketika sedang bertengkar, maka mafhumnya orang yang sedang bertengkar itu sedang diliputi emosi (amarah).
Marah sendiri terbagi dalam tiga keadaan yaitu:
1. Marah yang terjadi sedari awal dimana akal dan hatinya tidak berubah secara drastis, sehingga ketika suami berbicara atau berbuat sesuatu dia dalam keadaan sadar dan memang bermaksud untuk melakukan hal tersebut. Maka untuk keadaan seperti ini, talaknya jatuh.
2. Marah yang memuncak sehingga akal dan hatinya menjadi tertutup (dikenal juga kalap), sehingga suami tidak menyadari betul apa yang diucapkan dan apa yang dilakukannya itu. Maka untuk keadaan seperti ini, talaknya tidak jatuh.
3. Marah yang berada diantara dua tingkatan yang telah disebutkan diatas. Maka untuk keadaan ini, perlu dilakukan pertimbangan ulang mengenai kondisi kejiwaan suami yang sesungguhnya, agar dapat diketahui apakah dia memang benar-benar meniatkan talak tersebut ataukah tidak.
[Zaadul Ma’aad (V/214) dan I’laamul Muwaqqi’iin (II/41)]
Jadi untuk keadaan yang anti alami, anti sendiri yang dapat memastikan keadaan yang sebenarnya. Sementara untuk tebusan atas talak, tidak ada, kecuali adanya pernikahan kembali dengan mahar yang baru pula untuk kasus talak ba-in shughro dan pernikahan kembali dengan laki-laki lain -dan bukan nikah tahlil- kemudian laki-laki itu menceraikannya dan atau meninggal dunia, pada kasus talak ba-in kubro.
Wallahu a?lam.
Saya telah menikah dengan suami saya selama 8bulan. Tadi malam saya bertengkar hebat dengan suami saya, dan suami saya berkata,”saya ceraikan kamu !!”
Dan setelah berkata seperti itu, dia menangis dan berkata menyesal telah berkata menceraikan saya..
Itu hukumnya bagaimana ??
Apakah harus menikah lagi ?
Apakah harus melakukan ijab qabul lagi dengan ayah saya lagi ??
Terima kasih banyak…
@ Naeema Salim
Untuk masalah Ukhti Naeema, rinciannya kurang lebih sama dengan jawaban Redaksi Muslimah.Or.Id pada komentar tanggal Sep 26 2011 di atas. Berdasarkan penjelasan yang Ukhti sampaikan, yang bisa kami pahami: Suami Ukhti mengatakan “Saya ceraikan kamu!” pada saat beliau dalam keadaan marah yang memuncak (bukan sedari awal). Buktinya, hal itu diiringi dengan penyesalan beliau karena telah berkata demikian. Oleh karena itu, insya Allah hal tersebut tidak dihukumi sebagai talak. Wallahu a’lam.
Sebagai tambahan faedah, ketika talak telah dijatuhkan oleh suami kepada istri, talak tersebut tidak serta-merta berkonsekuensi keduanya tidak boleh langsung rujuk karena talak itu terbagi dua: talak raj’i dan talak ba’in. Selengkapnya, silakan disimak pada: http://www.muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-2-pembagian-talak.html
asalamualaikum wr.wb ……
Sya mw tnya, saya seorng suami dan saya sering brtngkar sama istri saya, saya pernh menulis lwat sms Klo sudahin saja hubngn Qt……yang mau saya tnykn apakah itu trmsuk talak dan apakah sah klo seorang brkata cerai tp lwat pesan atau sms.
Mohon jawbanya.
Wsalamualaikum wr.wb
@ eka
Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh.
1. Kalimat “Sudahi saja hubungan kita” merupakan salah satu bentuk kinayah (kiasan) dalam talak. Jika mendengar kalimat itu, sangat bisa dipahami bahwa maksudnya adalah “Kita berpisah saja/kita bercerai saja” sehingga dalam hal ini, talak sudah jatuh. Wallohu a’lam.
**
2. Tentang talak via sms, berikut ini fatwa Syekh Al-Ubaikan:
Pertanyaan, ?Aku mengirim SMS kepada isteriku yang bunyinya ?Engkau kucerai?. Apakah SMS tersebut berstatus hukum sebagai sumpah??
Jawaban Syaikh Abdul Muhsin bin Nashir al ?Ubaikan, ?Nabi bersabda, ?Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang terlintas dalam batin umatku selama belum diucapkan atau belum dilakukan?.
Dari kata-kata ?selama belum dilakukan? para pakar fikih membuat kesimpulan bahwa cerai via tulisan adalah cerai yang sah. Mengirim SMS itu bentuk dari ?dilakukan? sehingga cerai yang anda jatuhkan itu sah sebagai perceraian?.
Sumber: http://al-obeikan.com/show_fatwa/339.html
Dimuat ulang di http://ustadzaris.com/talak-via-sms
Assalamualaikum,bagaimana hukumnya jika suami istri telah pernah berpisah 3 tahun, lalu menikah kembali. di pernikahan kedua mereka jatuh talak tiga dan bahkan si wanita telah dikembalikan pada orang tuanya. awalnya kedua keluarga sudah sama-sama sepakat sampai masa iddahpun sudah terlewati. Namun, 7 bulan kemudian masing-masing walo menyatakan masih saling menyayangi, mereka sepakat segera mengurus surat perceraiannya. namun dalam prosesnya mereka merasa tidak bisa berpisah. bagaimana hukumnya bagi mereka? apakah si wanita bisa dinikahi kembali untuk ketiga kalinya?….. bukankah itu seperti bermain-main dengan syar’i Allah…?? wassalam
pertanyaan2 dan jawaban yg ada sangat bermanfaat buat saya…mohon izin copy untuk hal2 yang saya perlukan…terimakasih banyak
asalamu’alaikum….bapak/ibuk..sy mohon bantuan penjelasanya…!sy dan istri sy baru menikah 7 bln yg lalu..mgu kmarin sy brtengkar dan dalam keadan yg sangat emosi sy ucapkan kata kata perceraian kpd istri sy…namun di hati kecil sy sngt menyesal sekali.apakah sah cerai yg sy ucap kan kpd isti sy pak? mohon bantuanya….
@ Riki
Tergantung kondisi amarah Anda saat itu.
Silakan simak penjelasan Syekh Utsaimin berikut ini:
Marah memiliki tiga tingkatan : biasa, sedang dan puncak kemarahan.
Pertama : Marah biasa yaitu seseorang masih dapat mengendalikan dirinya, akalnya dan ucapannya. Artinya ucapan tersebut masih dianggap sebagai tindakan yang wajar sebagaimana orang yang tidak marah.
Kedua : Marah sedang yang tidak sampai pada puncak kemarahan akan tetapi seseorang tidak kuasa mengendalikan diri sehingga terucap dari mulutnya ucapan talak.
Ketiga : Puncak kemarahan sehingga seseorang sama sekali tidak sadar terhadap sesuatu yang diucapkannya dan tidak tahu sedang berada dimana. Ini mungkin terjadi pada seseorang yang mempunyai perasaan yang sensitif sehingga tatkala marah tidak sadar apa yang diucapkan dan tidak bisa mengendalikan dirinya serta tidak tahu lagi berada dimana sehingga tidak bisa mengenal istri dan orang yang berada di sekitarnya.
Tingkatan marah yang pertama, dianggap seperti orang marah pada umumnya, dan masih terkena beban hukum.
Tingkatan marah yang terakhir seluruh ulama sepakat bahwa orang yang marah sangat yang kehilangan kesadaran dan ingatan, maka ucapannya dianggap seperti ucapan orang gila dan tindakannya dianggap sia-sia karena tidak memiliki keseimbangan lagi.
Adapun tingkatan marah yang kedua yaitu seseorang tahu apa yang diucapkan akan tetapi tidak kuasa menahan diri dan seakan-akan faktor luar yang memaksa untuk mengucapkan kalimat talak, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Dan pendapat yang benar bahwa talak dalam keadaan seperti itu tidak dianggap jatuh berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam.
?Artinya : Talak tidak dianggap jatuh karena ighlaq (dipaksa atau marah)..?
Jika talak dianggap tidak jatuh karena dipaksa, begitu pula dalam keadaan marah, sebab orang yang marah seperti itu seakan-akan ada faktor luar yang memaksanya untuk mengucapkan talak akan tetapi paksaan tersebut muncul dari dalam.
[Durus wa Fatawa Haramul Makkiy, Syaikh Utsaimin, juz 3/258-260]
http://almanhaj.or.id/content/1799/slash/0
assalamu’alaikum…
saya ingin bertanya, pada tahun 2007 suami saya pernah tergoda oleh WIL dan pernah dalam satu perselisihan antara kami berdua, suami saya melontarkan kata TALAK kapada saya, pada saat itu suami saya langsung mentalak 3 saya, tentu saja saya kaget dan benar-benar sedih dan terluka saat mendengarnya, bagaimana hukum dari ucapan suami saya yang pada saat pengucapannya dilatarbelakangi oleh kehadiran WIL dan juga amarah? apakah talak 3 itu benar-benar sudah jatuh pada diri saya? meskipun sudah lama juga suami saya menyadari semua kasalahannya dan menunjukkan banyak perubahan untuk keluarga kecil kami dan lebih banyak mendekatkan diri kepada 4JJ1 S.W.T, mohon penjelasannya! wassalamu’alaikum
@ Hamba Allah
Wa’alaikumussalam,
Shigah talak yang diucapkan baik dengan sungguh-sungguh ataupun dengan sendagurau maka jatuh talaknya.
Assalamu’alaikum,
Apakah itu berarti sudah jatuh talak 3 pada diri saya? Apakah dosa, rumah tangga yg kami bina dalam kurun waktu setelah suami saya mengucapkan talak 3 itu sampai saat ini? Apakah talak 3 bisa langsung jatuh talak 3 pada satu kali ucapan? apalagi pengucapannya didasari karna amarah dan pengaruh tergoda wanita lain… Bagaimanakah cara yg dibenarkan dalam Islam agar kami bisa tetap membina rumah tangga kami? Mohon penjelasannya!
@ Hamba Allah
Wa’alaikmussalam,
Berikut adalah jawaban Ustadz Aris Munandar hafidzahullah atas pertanyaan yang Anda ajukan,
Astaghfirullah…
Pada saat suami saya mengucapkan talak itu, dia adalah seorang nasrani yg baru 2 tahun memeluk islam dan dengan keterbatasan pengetahuannya tentang hukum talak dalam islam, apakah pengucapan talak itu jg dibenarkan jatuh talak 3? Sungguh sayapun seorang wanita muslim yang pada saat itu jg belum banyak tau tentang hukum talak itu sendiri…
Lalu bagaimana cara yg benar secara islam agar kami bisa rujuk kembali? Suami saya pun ingin sekali bisa tetap bersama dengan saya dan anak kami dan kami ingin sekali memiliki rumah tangga yang juga diridhoi oleh Allah S.W.T, kami benar-benar mohon petunjuknya!!! Terima kasih banyak.
@ Hamba Allah
Berikut adalah jawaban Ustadz Aris Munandar hafidzahullah,
Kami sarankan agar Anda menyudahi hubungan dengan suami Anda sekarang. Karena bagaimanapun syari’at telah mengharamkan kalian untuk bersatu meski kalian berdua masih ingin hidup bersama. Apa boleh buat nasi telah menjadi bubur. Bangunlah kembali rumahtangga yang sakinah dengan laki-laki shalih yang lain. Insyaallah jika kita bertakwa kepada Allah dan berusaha menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya maka Allah akan berikan kehidupan yang lebih baik dunia akherat dan pahala yang banyak akan menanti Anda di akherat sana. Barakallahufikum.
Assalamualaikum,. saya mau tanya jika dalam melaksanakan ijab kabul, pihak lelaki belum mendapatkan restu dr kedua org tuanya dikarenakan perbedaan agama (pihak lelaki beragama non muslim sedangkan lelaki tersebut beralih memeluk agama islam sebelum menikahi pihak wanita) dan tanpa sepengetahuan orang tua dari pihak lelaki, dia menikahi seorang wanita muslim dan org tua dari wanita tersebut sdh merestui hubungan mereka dan menjadi wali nikah dari pihak wanita dan saksi dari pihak lelaki bukan berasal dari keluarganya, apakah pernikahan mereka itu sah?? sedangkan orang tua lelaki tersebut tidak merestui hubungan mereka… Wassalamu’alaikum
@ Dede
Wa’alaikumussalam,
Pernikahan tersebut sah.
ass wr. wb..
mhn bimbingannya, beberapa hari yg lalu sy sempat marah kpd istri sy, kbetulan waktu itu istri sedang pendidikan diluar kota.. setelah cekcok yg berkepanjangan hampir smalaman via bbm, maka sy bbm dia dengan kata2 “sy cerai km, sy talak km” tp sy sesungguhnya tdk ingin sperti itu, dan smuanya sy sampekan via bbm.. sy menyesal sekali.. dan sekarang kami sudah baikan kembali,,.. apakah talak sy jatuh walo lewat bb,.. langkah apa yg hrs sy tempuh untuk bs sah kembali dengan istri sy.. mhn bimbingannya apakah jk sy ingin kembali bersama hrs akad dan nikah lg, skrng kmi sudah menyadari ksalahan kami.. trmksh.. wss wr wr
Tanya mas,..
1. Apakah pengadilan agama boleh mempersulit perceraian ? karena akhir-akhir ini praktek pengadilan agama yaitu mempersulit pendaftaran cerai,..
2. apakah boleh menggauli istri ketika sudah di talak 3x, dalam masa menunggu keputusan dari pengadilan agama. trimz, PP. Al-ihya Ulumaddin, Kesugihan, Cilacap.
@ Arif
Hukum talak jatuh baik melalui tulisan maupun ucapan.
untuk hamba Allah … saya ikut berkomentar sedikit , kalau suami anda belum islam tidak sah talaknya dan sekaligus nikah anda juga tidak sah …hukumnya adalah zina . karna menikah beda agama itu tidak di benarkan dalam islam.
apabila istri bersrsikers ingin bercerai,karena tak ada lagi hasrat dan kebahagian,sedang kn sang suami tidak mengetahui kelsalahannya, an bersikeraas untuk tidak bercerai, karena apabila sang suami sanggup memperbaiki hubungannya, karena memikirkan nasib anaknya, tapi tetap sang istri tidak mau mencoba sedikit pun, dan memberikan kesempatan kepada sang suami.apa yang harus dilakukukan oleh sang suami itu?????
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Moga qt sll dlm lindungan Allah SWT, Amin!
Sy s’org suami. Sblm sy nikah, sy mngajukan syarat kpd istri sy spy dia mau mnrima dn mau tinggal 1 rmh dgn Ibu sy. Klu tdk, sy akan mnnceraikannya. Itu sy katakan pd calon istri yg skrg msh mnjdi istri sy. saat mrk ada mslh,sy mngingatkan kpd istri sy ttg itu. Tp istri sy lngsg mnanggapinya sbgai talak.
Skrg kami mnyesalinya tp kami tkt sdh jatuh talak. Mhn jawabannnya,trimakasih.
ana mau bertanya, saya seorang suami dan dan sering manakala bertengkar saya terucap kata pisah, atau naudzubillahhi min dzalik dalam keadaan emosi saya mengucapkan pergi dan “cari saja laki2 yang lain” namun setelah sadar saya menyesal dan saya meminta maaf.
mohon penjelasan apakah hukumnya? dan masih bisakah kami rujuk kembali??
Assalamualaikum
Saya mau tanya ..
Saat saya bertengkar dgn istri ,sy prnh mengucapkan kalimat2 ,, apa mau mu .. Kamu tidak berguna , apakah ini msih bsa d pertahankan , pergilah klo emank mw pergi
Apa hukum dr klimat2 trsbt
ass,,www
kira 6tahun lalu saya menjatuh kan talak pada istri saya sekarang tejadi lagi kata talak itu terlontar kpd istri saya.sebelumnya saya tidak mengetahui bahwa sanya menjatuh kan talak itu dari perkataan pertama kepada yang kedua kali ada urutanya.jadi kalau kita tidak tahu apakah itu sudah merupakan dihitung sudah talah dua yang sekarang,.mohon jawaban nya,terima kasih.
Ass…wr.wb…
Sy mau tny,hr Ini suami sy mengucap kt cerai,bagman hukum nya. Dan klo mau rujuk kembali bagman a?apakah hrs Nikah lg Atau tdk?,,,,mhn jab Nya term ksh…
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakuth….
Saya ingin bertanya…apakah saat mengucapkan kata talak 3 dihadapan istri telah jatuh talak? dan apakah masih bisa rujuk lagi? dan berapa jenjang waktu setelahnya jatuhnya talak 1 dan talak 2 dan sampai pd talak 3?…untuk penjelasannya sy ucapkan terimah.
Ass.Wr.wb..
Saya ingin bertanya, 1 bulan yang lalu saya menerima talak 1 dari suami saya. Hal ini disebabkan oleh perselingkuhan yang dilakukan oleh suami dan berujung pada permintaan untuk berpoligami.
Keluarga kami harmonis pada awalnya, karena suami sangat “pandai” menyembunyikan perselingkuhannya. Pada awalnya saya bertanya alasan berselingkuh apakah ada masalah dlm RT, jawabannya adalah tidak ada masalah dalam RT.Walaupun pada akhirnya suami mengatakan alasan lain dalam rumah tangga yang sebetulnya masih bisa dibicarakan.
Mhn dapat dijelaskan, hal-hal apa saja yang berkaitan dgn talak 1 (masa iddah, dll). Jika sampai saat ini belum ada perubahan menuju rujuk,apakah harus menunggu sampai masa iddah selesai, dan akhirnya diuruskan untuk proses perceraian ?
.apakah masa id’ah itu boleh di percepat ..???
Ass.wr.wb. Sy sdh mnkh 3 thn, slma itu sy mnemukan sikap suami yg sprtiny trpksa menjlni rmh tngga ini.kl sy tany sm suami sy dia hny diam tp di belkng sy dia cerita sm ibu&kkny. Sy merasa ga di hrgai sbg istri, sy mrs dibodohi krn sikap dan ucapannya yg kadang baik kadang jg cuek sm sy. Krn tdk mnemukn jwbn dr pertnyaan sy pd dia maka sy bilng sm dia kl dia kl emang ga suka kmblikan sj sy sm ortu& bskny sy prg di antar dia. Tp dpn ortu sy dia ga ngomong apa2 dia hny bilang menitipkan sy & anak sy sj.2 hr prtm dia msh biasa,4 hr kmdn dia ceraikan sy lewat sms. Dia ga mau dtng ke rmh. Jd ga ada ucapan apapun ke ortu sy. Mnrt dia & kelny nitip = mulangin.sbnrny apa yg ada di htny Mhn jawabanny. Mksh
Ass.Wr.wb…
saya mau tya pa bila ad seorang suami tidak memberikan nafkah bahkan dlm waktu yg panjang tpi sang suami jga tidak mberikan keputusan,sehingga mmbuat sang isti mrasa trgantung krna sts yg gak jelas itu bgai mna?
ass.wr.wb..
saya puya sodra perempuan tpi dia pengen bercerai dari suaminya karena faktor sering menyakitinya dalam bntuk batiniah dri pihak suami dan mertua sodara sya ini.
yang saya mau tanyakan, apa bisa seorang perempuan menggugat cerai suami menurut pandangan hukum islam dan hukum negara? tolong penjelasanya agar tidak salah langkah dalam menjalani akidah
assalamualaikum wr wb.
saya pernah dengar jika talak ada 2 macam yaitu scr langsung dan scr sindiran. Suami saya pernah menyuruh saya pulang saja ke orangtua waktu kami bertengkar, apakah itu sdh jatuh talak pertama? dan yg kedua suami melalui sms mengatakan “jika kmu spt ini maka tidak usah diteruskan saja pernikahan ini” apakah itu sdh jatuh talak kedua?
saya mhn penjelasannya agar hati saya tenang. trimakasih
assalamualaikum wr wb.
Sy sdh mnkh 4 thn,Saya heran melihat sikap istri saya tiba-tiba istri saya menginap tempat ibunya. Lalu dari sana istri mengirim sms kepada saya minta cerai. Lalu saya menanyakan masalah nya apa kpd istri saya kok tiba-tiba minta cerai. Kemudian istri saya menjawabnya klo istri saya sakit hati terhadap saya selaku suami karna kurang perhatian dan kasih sayang terhadap keluarga dan sering keluar malam. Padahal sy sudah menjelaskan semua nya, klo saya keluar karna ada perlu dan sy keluar pun minta izin kepada istri saya dan saya kan tetap pulang kerumah. Selama ini saya tetap mamberi nafkah utk kel dan saya tidak pernah melakukan diluar batas. Namun saat itu saya menemukan bukti apa sebenarnya di balik semua ini, saya menemukan istri selingkuh melalui internet,sms dan menelepon selingkuhan nya. Awalnya dia mengeluh masalah Rt kami melalui publik dan ada cowok yang memperhatikan dia lalu lama- lama hubungan mereka sudah mendalam sampai kata-kata romantis yg timbul dan sering istri saya menelepon laki-laki tersebut. Saya sudah minta maaf atas kesalahan saya selama ini terhadap nya yang katanya kurang perhatian dan menyia-nyiakan nya. Saya sudah menjelaskan semua ini kepada ibu mertua bahwasanya tidak akan mengulangi kesalahan lagi dan saya benar- benar berubah apa yang diinginkan istri saya dan saya sudah memaafkan istri saya atas kelakuan nya yang dibuatnya. Kemudian mengajak istri saya pulang kerumah namun istri saya tdk mau, n mertua saya menasehatinya utk plg kerumah baru istri saya mau. Selama dirumah istri saya selalu saja diam dan saya selaku suami mencoba berkomunikasi padanya, menanyai apa ada masalah atau ada yang kurang dari saya. selama 1 minggu sikap nya jadi pendiam, lalu saya selediki di belakang saya rupanya dia msh saja menghubungi si teman cowok itu saya dptkan bukti itu melalui perekam. Lalu Saya ngomong ke istri saya selama saya tdk dirumah apa yang kamu lakukan dan dia tidak menjawab/tidak ada kejujuran sama sekali n saya menunjukan bukti ke dia bahwasan nya ini yg km lakukan selama saya tidak dirumah. Sy cukup menasehatinya dgn baik namun sama sekali dia tdk mau minta maaf ke saya selaku suaminya. Lalu istri saya ngomong ke saya terpaksa dia balikan kepada saya karena ortu nya. Dan saya emosi karena sikapnya lalu saya usir dari rumah. Sy merasa ga di hrgai sbg suami, sy mrs dibodohi krn sikap dan ucapannya yg kadang baik kadang jg cuek sm sy. Krn tdk mnemukn jwbn dr pertnyaan sy pd dia. Apa tindakan yang harus saya lakukan, dan kami sudah dikarunia seorang anak?. Mhn jawabanny. Mksh
ass.
saya sudah 2 tahun setengah berumah tangga..saya merasa di kekang oleh suami saya dalam arti saya tidak boleh ketemu ma keluarga saya padahal kan cuman sebentar..dan lgi sy sering bertengkar masalah dan sy mengucap kan pulang kan saja sy ke ortu aq..sya juga sring di hina dengan kata2 kasar seperti wanita murahan…yaa sy jelas tidak terima dan saya minta ortu sy mengambil saya.
pertanyaan saya
1:bolehkah sy mengajukkan gugattan cerai sama suami saya
Ass,wr,wb
Sy menikah dg suami sdh 12th,dlm pernikahan kami sllu d warnai persoalan kecil ???? mnjdi bsr..hingga satu hari ktika kmi bertengkar suami mngucapkan kata cerai,???? akhirnya stiap pertengkaran sllu suami trucap kta” tsb,dan pnh,suami krn marah dia berkata: pulang sdh kamu kerumah ortumu,minggu lalu kami bertengkar kmbali,sprti biasa suami melontarkan kata” cerai,krn sy sdh tdk kuat dan sngt emosi sy membalas: baik ceraikan sy,tp kmdn sy menyesal dan sy mohon tdk d ceraikan sy ingin kluarga sy ttp utuh,tp suami ttp bersikeras dlm kptsanx,dg alasan oratuanya (ibu) sdh hilang simpati dg sy,krn sy sllu mendzolimmi suami lwt kata” ktika sy marah,apa ???? tjd ini ????????? ?????? pelajaran berharga bt sy utk lbh bersabar lagi,dan apa solusinya,trima kasih wass
asslmualikum,wr wb.
sya mau bertanya, jika suami suka menggoda,berfoto mesra bahkan smpai sms mesra dg kta “sayang” dll dengan wanita lain,sedangkan sang istri marah&merasa kecewa,tetapi suami hanya berkata “itu cuma bercanda!” tanpa pedulikan perasaan sang istri. Apakah hukumnya u/ suami tsb?
wassalam
assalamu’alaikum Wr. Wb.
ana mau tanya ustad…usia pernikahan kami sudah 10 tahun. dulu di awal2 usia pernikahan kurang lebih 2-5 tahun usia pernikahan, suami saya setiap kali bertengkar seringkali mengucap kata talak dan hal ini terjadi berkali2 dalam waktu yang berbeda setiap kali bertengkar.kalau dihitung memang lebih dari 3 kali. hal ini didasari karena waktu itu kami kurang memahami konsekuensi kata talak tersebut, tapi setelah kami belajar agama saya jadi ragu akan status pernikahan kami. pertanyaan saya :
1) bagaimanakah status pernikahan kami ? apakah kami masih sebagai suami istri atau bukan ?
2) berdosakah kami selama waktu setelah diucapkan talak tersebut? karna kami tidak pernah berpisah sama sekali.
tolong dijawab dengan segera karena saya benar2 membutuhkan jawabannya dengan segera
Assalamualaykum ,masya Allah materinya bagus dan pertanyaanpun betul betul ingin mencari jawaban tapi sedikit masukan dari saya jika diperkenankan : ada beberapa pertanyaan kok dijawab padahal sangat urgent..ahsan ditanyakan ke ustadz atau ulama kemudian berilah jawaban kepada yang bertanya di web ini, kasihan mereka butuh kepada jawaban …jika ditunda,kapan pertanyaan tsb akan dijawab
Assalamua’alaikum Wr.Wb..
Bagaimana Hukum nya Jika Seorang Istri Mengucap kan kata Cerai..
Dan Bagaimana Hukum nya Juga Bagi Suami mengucap kan kata Cerai..
Mohon Jawaban nya..
asalam’ualaikum,
Saya tlah bermh tangga,tp skrg sy tlh berpisah slama 1 thn n sy mdptkan surat talak dstu tertlis talak 1.lalu skrg kmi berniat u kembali lg. Tp msh ragu! Pa kmi hrs menikah lg pa bagaimn? truz menurut agama bgimn?
asslmlkm. tlng bantuanya. bagai mana hukumnya suami yg memberi th istri tentang perceraian? Namun sisuami tdk ada niat u/ menceraikanya.
maksudnya : suami memliki kekurangan (penyakit impotensi), setelah dia th dan istrinya th. si suami meminta istrinya membaca buku tentang itu. bahwa hak sespenuhnya ada pada si istri. jd maksud suami bahwa perempuan boleh minta pisah krn si suami ada kekurangan (cerai). bagai mana hukumnya ??
Assalamualaikum wrb.
langsung aja nih,saya suami usia saya 32 tahun usia perkawinaan saya 7 tahun memiliki anak 1 umur 4 tahun,waktu itu saya bertengkar hebat dengan istri.gara-garanya dia tidak peduli sama saya dan anak saya,karena dia sibuk dengan smsan gak siang gak malm ,waktu itu saya diamin,lama kelamaan saya emosi juga,karena hampir 2,5 bulan istri saya begitu terus tidak bisa di bilangin..akhirnya saya emosi saya memuncak saya datang ke rumah orang tua nya,saya langsung talak 3.saya ngucapinya waktu kamu saya talak 3,tapi bapak mertua saya bilang itu gak sah.
saya bicara lagi saya talak talak 1 talak 2 talak 3.itu saya keadaan emosi banget marah.tapi sebenernya hati kecil saya gak ngasih.
besoknya saya menyesal banget sampe sekarang karena kasian anak saya,saya datang lagi sama keluarga saya ke rumah istri saya minta maaf ama istri saya dan bapak ibunya.dia memaafkan saya.saya masih mencintai dia,dia juga begitu,
yang jadi masalah saya pingin rujuk lagi istri saya juga kepingin balik lagi keluarganya pun begitu..dan saya tidak tau msalaha talak saking emosinya.
mohon pencerahan nya
Trima kasih
waslam
assalaamu’alaikum
bagaimana bila istri mengajukan khulu’ tapi suami tetap tidak menceraikan? bagaimana solusinya? dan apabila dari pernikahan tersebut dikaruniai anak, setelah cerai anak tersbut ikut siapa? mohon jawabannya. jazakumullah khairan
sy ingin menanyakan di poin “Talak hukumnya menjadi haram, manakala seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haidh atau dalam keadaan suci setelah menggaulinya, saya garis bawahi di kata dalam keadaan suci setelah menggaulinya.Bukankah bertentangan dgn ayat ini “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu menceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah yang kamu minta menyempurnakannya …” [Al-Ahzaab : 49]. Di sini dpt di simpulkan bahwa masa iddah itu di peruntukkan bagi perempuan/istri yg sudah di campuri bukan?
@ari
Lihat penjelasan selanjutnya pada artikel Talak Bagian 2
https://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-2-pembagian-talak.html
Sedangkan talak yang haram diatas dilakukan suami setelah menggaulinya pada masa suci.
Jadi suci di kalimat di atas bukan diartikan sebagai BELUM PERNAH dicampuri.
Wallahu a’lam
o,iya maafkan saya lupa memberi salam ” Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh “
wa’alaikumussalam warahmatullah wa barokatuh
assalmu alaikum wr wb…
Nama saya andi dan saya sdh 7tahun berumah tangga,akhir akhir ini hubungan saya dg istri krg romantis. Kami sering bertengkar dri hal kecil mnjdi besar dan setiap bertengkar saya telah mengucapkn kata kata talaq 2 kali kpd istri saya.
Saya sbnrnya ingin bercerai dg istri saya tpi saya mrsa bersedih melhat anak saya yg skrng sdh berumur 7tahun.
Pertanyaan saya adlh..apakh yg hrus saya lakukan? Apkh saya hrus betul betul bercerai dgn istri saya?
Atas saran dan jawaban dari pak ustad saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalam
maaf saya mau tnya
sy sudah mnikah 4th dan pny anak 1 umur 3th ..waktu itu butuh dan minta uang 3 jt tpi dibantah dan akhirnya brtengkar trus sy sbenarnya hnya ngancam aja jika kamu gak kasih uang itu kita cerai sy bicara gitu dan berkali kali sy ucapkan ..tapi trnyata istriku memang gak ngasih ..setelah brtengkar malam itu dia pulang kermh orangtuanya ..setelah 3 hari sy merasa kasihan sy brmaksud mengajak dia krmh dngan paksa dan jalani sprti biasa dan jika itu terjadi apa hukumnya bagi sy jika sy tetap jalaninya karna sy ataupun istri sy masih saling mencintai ..
saya seorang mualaf ,saya dihianati istri (berzina).hati saya berat untuk berpisah . kami sering bertengkar dan kalimat cerai sering saya ucapkan ,tapi karena saya cinta sama istri saya tidak pernah tega meninggalkannya.akan tetapi kalau saya ingat perbuatan istri saya balas dengan berselingkuh padahal istri saya sudah bertobat dan minta ampun.kadang saya suka menyebar aibnya kepada perempuan yang saya selingkuhi , kejadian istri saya sudah lima tahun yang lalu .sekarang saya menyesal dan ingin selalau hidup bersama istri saya.mohon petunjuk….
ustad….saya mau tanya….
bagaimana hukumnya seorang suami yg sdh mentalak 3 istrinya…dlm kondisi marah….krn setiap terjadi perselisihan istrinya selalu minta cerai…..mohon ylg kiranya ustad menjawab…karna ini hal yg sangat penting buat saya…terima kasih…
assalamu alaikum wr.wb
Saya mau bertanya nih.Kemarin saya dalam keadaan marah yang luar biasa,dan di saat itu saya berkata kepada istri saya,begini lafalnya kira2 wkt itu.”sudah kalau kamu tidak bisa mengurusi anak dengan benar,bagaimana kalau ku ceraikan saja kamu,Kalau kamu mengajak cerai,ayo aku gk takut”.begitu kira2 bunyinya waktu itu.
hanya itu kata2 yang saya ingat waktu itu.tapi kata istriku saya juga mengucapkan kata2 yang lain,yang berhubungan dengan kalimat “cerai”.Ketika itu istriku hanya terdiam saja tanpa bicara sepatah katapun.Yang aneh bagi saya,kenapa setelahnya saya tidak ingat sama sekali,saya seperti tidak menyadarinya.
Yang ingin saya tanyakan:
1.Apabila kami berhubungan suami istri,masih sah/halal?
2.apakah saya sudah termasuk mengucapkan talak?
3.apakah saya harus membangun nikah lagi?
Terus terang saya masih awam soal hukum nikah,jadi saya mengharapkan penjelasannya.Terimakasih
wassalamu alaikum wr.wb
assalamualaikum….
mf saya mau tanya..
apa kah sah kalo seseorang mnjatuhkan talak lgsung tlak 3.. sedang dia tidak tau kalo dengan talak 3 itu tdk bs rujuk lg.
intinya dia tdk tau hkum talak 3 itu sprti apa…
mohon jawabannya..
terimakasih
ass… sy ingin brtanya, ada seorg teman yg sering bertengkar, dan suami sering mengucapkan, kamu saya pulangkan atau saya kembalikan ke rumah orang tuamu saja. suami atau istri tsb tdk mengetahui, bahwa ucapan tsb tmsk talak atau tidak? yg jelas sampai saat ini, mereka masih dalam 1 atap. bgm hukumnya? terima kasih.
Assalamualaikum, saya mau bertanya saya belum punya anak, pada suatu malam saya katakan pada suami saya bahwa saya ingin punya anak. Lalu suami saya mengirimkan lewat sms katanya lebih baik kamu menikah lagi dengan orang lain. Berpisah adalah jalan yang terbaik buat kita. Apakah kalimat seperti itu sudah jatuh talak atau sah talaknya. Sekian terima kasih
Assalamu?alaikum warahmatullahi wabarakatuh,,,
Ana mau tanya,,
apa hukumnya berkata cerai kepada istri sat bercanda tanpa ada niat untuk menceraikannya,,
Jaakumullah khairan
@abu syifa
Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda,
??????? ?????????? ????? ????????????? ????? ?????????? ???????????? ?????????????
?Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk? (HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Silakan baca lebih lengkap di artikel ini.
Assalamuallaikum Pak ustad. saya mau bertanya Pak. saya seorang suami yg sudah menikah selama 4thn dan baru saja memiliki anak usia 7 bln. sedangkan istri saya jauh lbh tua 11 thn dari saya tetapi tiap hari selalu saja bertengkar dan saya selalu saja mengalah tapi lama2 saya jadi tdk sabar jg pak. yg mau saya tanyakan apabila istri sdh menolak diajak berhubungan dan selalu mengatai saya apa boleh saya mentalaknya Pak ustad. soalnya dari dulu selalu saja marah apabila diajak untuk berhubungan tetapi dia meminta segalanya harus ada saat itu juga mohon bantuannya Pak Ustad , soalnya saya masih benar2 tidak tau apa yg harus saya lakukan. Wassalamualaikum
Wa’alaykumussalam warohmatulloh wabarokatuh.
Saudara Fajar, berikut ini jawaban dari Ustadz Aris Munandar hafizhahulloh:
Assalamualaikum wr.wb
Selama saya menikah dngn suami selama 3 th, klau ribut selalu minta cerai…tp stlh itu kita baikan dan suami selalu menggauli saya..saya jg tdk pernah dengar dari telinga saya dy menceraikan sy atau tidak.
1 minggu yg lalu saya sudah mergokin suami saya dngn cwe lain.setelah saya tau dia selama di bandung sudah 1 kost dngn cwe itu, saya marah dan waktu sy marah itu saya minta di ceraikan.tp saya tidak mendengar dy mau menceraikan lagi. Akhir nya di hr yg ke 5 kiya bertemu dan dy lalu bil boleh ga klo kita jalan sendiri2 aj..dy jg cerita klo selama ini dy sudah talak sy ke 2 kali..dan ini yg ke 3…lalu sy bertanya yg mana saja..dy menjwb..waktu km tampar saya di dpn orng tua sya, wktu kita bertengkar dngn guru sy dan saat ini,, sy lalu bilang pd saat ak menampar di dpn orng tua kita itu blm menikah secara islam krn memang kita msh nikah keristen,,, pd saat kita bertengkr di dpn gurunya sy jg tidak mendengar dy mengucapkan talak….dan sekarng baru yh berantem kemarin br sy dengar dy menyebutkan talak…..ttp setelh dr ht ke hati mlm itu dia menggauli saya karna memang dr dasar hati kita , kita tdk pernah mau berpisah atau cerai…sekarang oni ustad sya , ohon bamtuannya apakah saya ini , sy istri dr suami sy atau sudah bukan….mohon pa ustad selama hampit 8 thn sy nikah (5 th nikah kristen 3 th nikah islam) dan anak saya sudah 3 ustad…terimakasih ustad mohon bantuanny
assalamu’alaikum
bahasan yg sgt brmanfaat & byk skl dr sdr kita yg sgt mbutuhkan bahasan ttg talak ini. Namun sayang dr prtanyaan2 yg diajukan sdr2 kita byk yg tdk dijwb & ditanggapi pdhl sy yakin mrk sgt butuh jwban , nasehat dr orh yg tepat (ustadz) & mgk byk dr pembca yg mpunyai problem yg hampir sama dg yg ditanyakan & sgt butuh nasehat.
Jazakumullah khairan
assalamualikum… saya ingin bertanya dan mohon di jawab.
saya umur 23 tahun dan suami saya 23 tahun juga..
saya memita cerai dengan suami, bukan karna masalh fisik atau masalah materi tapi karna saya merasa tidak ada kecocokan dari semenjak kita pacaran hingga menikah dengan suami saya ini.. alasan saya menikah karna saya terlalu cinta dengan orang tua .. mereka ingin saya menikah dengan suami saya ingin dengan beberapa alasan…
lalu pertanyaannya…
apakah betul hukumnya untuk seorang istri yang meminta cerai, mahar atau mas kawin wajib dikembalikan? lalu apa kah seperti hantaran – hantaran saat kita menikah dikebalikan juga? terimakasi. mohon bantuannya.
Mohon arahannya…
Kami sdh menikah kurang lebih selama 7 th dan belum di karuniai keturunanan. Posisi kami adalah sama sama bekerja. Istri lebih menuruti apa yg menjadi kata ibunya (mertua saya), kalau ada yg kurang sesuai pasti menjadi pertengkaran antara kami sampai akhir2 ini saya berpikir apakah kami lebih baik berpisah saja dengan dasar…barangkali istri saya menemukan suami yg lebih baik dari saya khususnya dlm segi materi dan bisa mempunyai keturunan setelahnya….jujur saat ini saya sdg bingung…tks
Salam,
Cat: scr medis kami sdh cek bersama kalau kondisi berdua tidak masalah utk punya keturunan
Assalamualaikum,,
Saya baru 3th menikah,,saya dan suami saya selalu bertengkar bisa di katakan hampir setiap hari.
Saya bahkan sudah bosan dengan aktifitas bertengkar ini,,apakah harus ada perceraian??
Mohon arahannya yah!!
Thanks
Wa’alaikumus salam, sebaiknya dicari akar masalahnya dan libatkan pihak-pihak pendamai yang didengar oleh kedua belah pihak. Jika masih berlanjut pertengkaran tersebut, coba Anda konsultasikan kepada KUA yang mengurusi perceraian, untuk konsultasi terlebih dahulu.
Assalam muslaikum saya mau tanya kalau istri kabur dari rumah pulang ke rumah orang tua nya di saat bertengkar mulut karna marah suami langsung bilang ke orang tua nya memulang kan istri nya apa kah jatoh talak atau tidak terus baru 5 hati suami istri mau balik lagi jadi gimana solusi nya apa sidah jatuh talak apa tidak kalau sudah cerai apa solusin nya kalau suami dan istri msu bersama lagi