Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Menjawab Syubhat Tentang Masuk Gereja

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
12 Oktober 2019
di Akidah
0
Share on FacebookShare on Twitter

Para penganut toleransi kebablasan menebar syubhat. Para ulama jelas melarang untuk ridha atau menghadiri ibadah orang non Muslim, namun ini disamarkan oleh mereka dengan membawakan pendapat para ulama tentang shalat di gereja.

Padahal pembahasan masalah shalat di gereja ini maksudnya ketika di tempat yang tidak ada masjid.

Tentu saja berbeda antara:

* Hukum salat di gereja ketika tidak ada masjid, dengan:
* Hukum masuk gereja untuk ikut dan mendukung ibadah orang Nasrani.

Hukum salat di gereja ketika tidak ada masjid, ada khilaf di antara ulama:

Pre Order Kalender 2026

* Makruh, ini pendapat jumhur ulama.
* Boleh jika tidak ada gambar atau patung, haram jika ada gambar atau patung. Ini pendapat Hanabilah.
* Haram secara mutlak, ini pendapat sebagian Hanafiyah.

Yang rajih, boleh jika ada kebutuhan mendesak. Dan hal ini pernah dilakukan oleh Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan,

هو رخّص فيها عمر للحاجة، لأجل يحتاج المسلمون والجنود الكنائس إما لمطر وإما لبرد وإما لغير ذلك، فلا بأس عند الحاجة، وإلا فلا يأتونها

“Umar bin Khathab memberikan kelonggaran akan hal ini (shalat di gereja) karena kaum Muslimin dan para tentara ketika itu ada kebutuhan untuk shalat di gereja. Bisa jadi karena hujan deras, atau karena cuaca dingin, atau karena sebab lainnya. Maka tidak mengapa jika ada kebutuhan. Adapun jika tidak ada kebutuhan, maka tidak boleh.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/24531)

Maka ini berbeda dengan mendatangi gereja untuk ikut serta dan mendukung ibadah orang Nasrani. Allah Ta’ala berfirman tentang sifat ‘ibadurrahman (hamba Allah sejati yang beriman),

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

“Dan orang-orang yang tidak melihat az-zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72)

Ibnu Abbas radhiallahu ’anhu mengatakan, “Az-zuur adalah hari-hari perayaan kaum musyrikin.” (Tafsir Al-Qurthubi)

Sikap terhadap ibadah agama lain sudah jelas dalam surat Al Kafirun. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

“Katakanlah, “Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (QS. Al-Kafirun)

Dan ulama ijma‘ (sepakat) tidak ada khilafiyah bahwa terlarang orang Muslim memberikan ucapan selamat atau apresiasi pada acara ibadah non Muslim. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق

“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir, hukumnya haram berdasarkan kesepakatan ulama.” (Ahkam Ahlidz Dzimmah, hal. 144)

Toleransi OK, tapi jangan kebablasan!

Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

***

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Seseorang Diberi Pahala Sesuai dengan Kadar Niatnya

oleh Wakhidatul Latifah
11 Februari 2015
0

Ibnul Mubarak rahimahullah pernah mengatakan, “Betapa banyak amalan yang kecil menjadi besar (pahalanya) karena sebab niat. Dan betapa banyak amalan...

Halusnya Godaan dan Tipu Daya Setan

oleh Muslimah.or.id
26 September 2014
0

Sesungguhnya setan dengan godaan halusnya, (pada awalnya) dia menampakkan (kepada seseorang) bahwa berdoa di sisi kuburan itu baik, dan bahwa...

Hukum Pengobatan dengan Sihir

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
11 Oktober 2022
0

Pengobatan sihir dinamakan nusyrah. Pada masa Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam, istilah nusyrah lebih dikenal dengan pengobatan sihir dengan metode...

Artikel Selanjutnya

Kriteria Wanita Idaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.