Ramadhan telah tiba. Salah satu ibadah yang istimewa di bulan Ramadhan adalah shalat tarawih. Pertanyaannya, apakah seorang muslimah boleh melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid?
Bagi seorang wanita, shalat di rumah lebih utama dibandingkan shalat di masjid, baik itu shalat wajib maupun shalat sunnah, termasuk di dalamnya shalat tarawih. Bahkan, semakin tersembunyi tempat shalat seorang wanita, maka hal tersebut lebih utama. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
?????? ??????????? ??? ????????? ???????? ???? ????????? ??? ??????????? ??????????? ??? ??????????? ???????? ???? ????????? ??? ?????????
“Shalatnya seorang wanita di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Dan shalatnya seorang wanita di ruangan kecil di dalam kamarnya lebih utama dari shalatnya di kamarnya” (HR. Abu Daud no. 570, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud).
Meskipun demikian, seorang wanita diperbolehkan shalat di masjid dan tidak dilarang ketika ia meminta izin untuk pergi ke masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
?? ?????????? ?????? ????? ??????? ?????
“Janganlah kalian larang para wanita hamba Allah untuk pergi ke masjid Allah” (HR. Bukhari no. 900 dan Muslim no. 442).
Bahkan, terkadang wanita lebih utama shalat tarawih di masjid jika terdapat maslahat yang lebih besar. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, “Shalat tarawih seorang perempuan di rumahnya itu lebih utama. Akan tetapi, jika shalatnya di masjid lebih semangat dan lebih khusyu’, serta ia khawatir jika shalatnya di rumah tidak khusyu’ maka shalat di masjid lebih utama baginya.” (Sumber: https://islamqa.info/ar/222751)
Syaikh Ibnu Baz juga mengatakan hal yang senada, “Dianjurkan bagi wanita untuk shalat tarawih di masjid jika ia khawatir akan tertimpa rasa malas ketika shalat di rumah. Apabila wanita tersebut tidak terkena malas, maka shalat di rumah lebih utama. Namun, jika ada hajat yang mendorong seorang wanita untuk shalat di masjid, maka tidak mengapa. Dahulu para shahabiyat shalat lima waktu bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapi beliau bersabda, ‘Shalat di rumah kalian lebih baik bagi kalian.’ Akan tetapi, sebagian wanita merasa malas dan lemah ketika shalat di rumah. Apabila seorang wanita pergi menuju masjid dengan memakai hijab tanpa berhias, dengan niat shalat jama’ah dan mendengarkan faidah dari ulama’ maka ia mendapatkan ganjaran karena ini adalah tujuan yang baik.” (Sumber: https://islamqa.info/ar/222751)
Akan tetapi, seorang wanita yang hendak pergi ke masjid perlu memperhatikan beberapa adab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyebutkan beberapa syarat bolehnya seorang wanita pergi ke masjid.
1. Memakai hijab yang sempurna
Allah Ta’ala berfirman:
??????????? ?????????? ??? ???????????? ??????????? ????????? ?????????????? ????????? ??????????? ??? ??????????????? ?????? ??????? ??? ?????????? ????? ?????????? ??????? ????? ???????? ?????????
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
2.Keluar tanpa memakai parfum
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
??? ?????? ?????? ??????? ??? ????? ??????
“Jika salah seorang dari kalian (wanita) datang ke masjid, maka janganlah menggunakan pewangi” (HR. Muslim 443).
3.Mendapatkan izin suami
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
?? ?????????? ??????????? ???????????? ????? ???????????????? ?????????
“Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, jika mereka telah minta izin kepada kalian” (HR. Muslim no. 442).
4.Tidak melakukan perbuatan yang haram seperti berdua-duaan dengan sopir yang bukan mahram di mobil atau selainnya.
Apabila seorang wanita meninggalkan salah satu dari poin di atas, maka suami atau wali berhak bahkan wajib untuk melarang wanita tersebut untuk pergi ke masjid. (Sumber: https://islamqa.info/ar/3457)
Di tempat yang lain, Syaikh Bakar Abu Zaid di dalam kitabnya Hirasatul Fadhilah memberikan beberapa persyaratan yang lebih rinci.
1. Aman dari fitnah, baik seorang laki-laki yang terfitnah dengan wanita tersebut, atau sebaliknya, wanita tersebut terfitnah dengan laki-laki.
2. Kehadiran wanita tersebut di masjid tidak berdampak adanya pelanggaran syariat.
3. Tidak berdesak-desakan dengan laki-laki baik di jalan menuju masjid maupun di dalam masjid.
4. Keluar menuju masjid tanpa memakai minyak wangi.
5. Memakai hijab tanpa berhias dengan perhiasan sedikit pun ketika keluar menuju masjid.
6. Tersedia pintu khusus bagi wanita di masjid sehingga ia masuk dan keluar masjid melalui pintu tersebut. Hal ini sebagaimana hadits yang shahih di dalam Sunan Abu Dawud dan selainnya.
7. Shaf wanita berada di belakang shaf laki-laki.
8. Shaf terbaik bagi wanita adalah yang paling belakang, berbeda dengan laki-laki.
9. Apabila hendak mengingatkan kesalahan imam ketika shalat, maka laki-laki dengan mengucapkan tasbih sedangkan wanita dengan menepuk telapak tangan kanan ke punggung tangan kiri.
10. Wanita keluar dari masjid sebelum laki-laki dan wajib bagi laki-laki untuk menunggu hingga wanita telah sampai ke rumahnya masing-masing. Hal ini sebagaimana di dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha di dalam Shahih Bukhari dan selainnya.” (Sumber: https://islamqa.info/ar/49898)
Kesimpulannya, muslimah diperbolehkan shalat berjama’ah di masjid. Bahkan terkadang dianjurkan apabila terdapat maslahat yang lebih besar. Meskipun begitu, ia perlu memperhatikan beberapa etika ketika hendak pergi ke masjid. Wallahu Ta’ala A’lam.
***
Penulis: Deni Putri Kusumawati
Artikel Muslimah.or.id