Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Apakah Zakat Istri Menjadi Kewajiban Suami ?

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
9 Juni 2018
di Ramadan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bismillah. Segala puji hanya bagi Allah Ta’ala, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sahabat, keluarga, dan orang yang mengikuti beliau dengan baik. Amma ba’du.

Telah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk menunaikan rukun Islam dengan sempurna, salah satunya adalah zakat. Bertepatan dengan bulan Ramadhan yang mulia ini, setiap muslim diperintahkan untuk menunaikan zakat fitri. Telah banyak pembahasan mengenai panduan tentang pembayaran zakat, adapun pada tulisan yang singkat ini, akan kami paparkan secara khusus tentang orang yang menanggung zakat dalam keluarga, yakni apakah suami wajib membayar zakat fitri untuk istrinya?

Pembahasan ini kami kutip dari jawaban Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid dari pertanyaan yang kurang lebih sama dan berkaitan erat dengan pembahasan kali ini.

Jawaban :

Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat apakah seseorang harus mengeluarkan zakat fitrah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah baginya menjadi dua pendapat.

Donasi Muslimahorid

Pendapat pertama

Zakat fitrah diwajibkan kepada seseorang, baik untuk dirinya maupun kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahnya, seperti istri, anak, dan dapat pula selain keduanya baik yang merupakan keluarga atau bukan keluarga. Ini adalah madzhab Hanbali.

Mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh ad-Daruqutni dan al-Baihaqi, yakni dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

??????? ???????? ????????? ??????? ????????????

“Keluarkan zakat fitrah terhadap orang yang menjadi tanggungan anda semua.”

Akan tetapi, hadits ini lemah, dilemahkan oleh ad-Daruqutni, al-Baihaqi, an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan lainnya. Silakan lihat kitab Al-Majmu’, 6/113 dan Talkhis al-Habir, 2/771.

Para ulama al-Lajnah ad-Daimah lil Ifta’ memilih pendapat ini. Mereka ditanya, “Apakah seorang suami diharuskan membayar zakat fitrah istrinya atau tidak apabila mereka sedang berselisih dengan keras?” Mereka menjawab, “Zakat fitrah diwajibkan kepada seseorang untuk dirinya sendiri dan setiap orang yang menjadi kewajiban tanggungan nafkahnya, semisal istri karena wajib bagi suami untuk memberi nafkah kepadanya.” [Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Ifta, 9/367]

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah juga berpendapat demikian, sebagaimana terdapat dalam al-Majmu‘ al-Fatawa, 14/197.

Pendapat kedua

Suami tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk orang lain. Dan ini adalah mazhab Hanafi. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata,

?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ????????? ?????? ???? ?????? ???? ?????? ???? ??????? ????? ????????? ?????????? ??????????? ???????????? ???????????? ???????????? ???? ?????????????

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kalangan umat Islam.” [HR. Al-Bukhari no.  1503 dan Muslim no. 984]

Dalam hadits ditetapkan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim. Pada asalnya, setiap perintah berlaku bagi seseorang secara mandiri/personal. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab asy-Syarh al-Mumti, 6/154 :

“Pendapat yang terkuat adalah bahwa zakat fitrah itu diwajibkan pada setiap orang secara personal atau mandiri maka istri diwajibkan zakat untuk dirinya sendiri. Suami juga diwajibkan untuk dirinya pula. Seseorang tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah kepada orang yang menjadi tanggungannya, baik istri maupun kerabat karena asal sebuah kewajiban itu diwajibkan kepada diri sendiri, bukan kepada orang lain.”

 

Wallahu a’lam. Hanya Allah Ta’ala yang memberi taufik.

 

Semoga bermanfaat.

Sumber:

https://islamqa.info/ar/99353

Terjemah tentang Fatwa Suami Tidak Diharuskan Membayar Zakat Fitrah kepada Istri yang Belum Digauli (https://islamqa.info/id/99353) dengan perubahan

Penerjemah : Nashrully

Artike Muslimah.or.id

 

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H

oleh Umi Farikhah
30 Agustus 2011
1

???????????????????????? ?????????????? ????????? Segenap tim redaksi muslimah.or.id mengucapkan: ????????? ??????? ?????? ?????????? "Semoga Allah menerima (amalan) dari kami dan darimu...

Hadits Dhaif dan Maudhu’ Seputar Ramadhan (Bag.8 5 Hal Yang Membatalkan Puasa)

oleh Ummu Sufyan Rahmawati Woly
26 Agustus 2011
0

Kelima Hadits Tentang Lima Hal Yang Membatalkan Puasa ?????? ??????????? ?????????? ????????????? ???????????: ??????????? ?????????????? ???????????????? ??????????? ??????????? ????????????? ???????????...

Tujuan Puasa

oleh Yulian Purnama
21 Mei 2020
0

Diantara ganjaran bagi suatu amalan kebaikan adalah bisa melakukan amalan kebaikan lain setelahnya.

Artikel Selanjutnya

Bagi Wanita, Afdhal Ikut Shalat Id Atau Diam Di Rumah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.