Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Parenting Islami (Bag. 36): Memilih Jenis Permainan untuk Anak (Lanjutan)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
30 Desember 2017
di Pendidikan Anak
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Bermain dengan senjata tajam
  • Larangan bermain dengan permainan yang membahayakan

Baca pembahasan sebelumnya: Parenting Islami (Bag. 35)

Bermain dengan senjata tajam

Hendaknya seorang anak tidak dibiarkan bermain dengan senjata tajam ketika dia belum mampu menggunakannya dengan baik. Meskipun hanya dengan maksud bercanda atau bersenda gurau. Karena dikhawatirkan dapat mencederai diri sendiri atau orang lain.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُشِيرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيهِ بِالسِّلاَحِ، فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي، لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ، فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berisyarat kepada saudaranya dengan menggunakan senjata tajam. Karena dia tidak tahu, boleh jadi setan menarik tangannya sehingga terjerumuslah dia ke dalam jurang neraka.” (HR. Bukhari no. 7072 dan Muslim no. 2617)

Donasi Muslimahorid

Di dalam hadits ini,  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk berisyarat atau mengacungkan senjata kepada saudara sesama muslim, karena bisa jadi setan akan menarik senjata tersebut dari tangannya dan melukai atau menyakiti saudaranya tersebut. Jadilah hal ini sebagai jurang menuju neraka.

Dalam hadits lain yang juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ، حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ

“Barangsiapa yang berisyarat kepada saudaranya dengan senjata tajam (dari besi), maka malaikat akan melaknatnya sampai dia menurunkan senjatanya, meskipun saudaranya itu adalah saudara se-ayah dan se-ibu (saudara kandung).” (HR. Muslim no. 2616)

Artinya, meskipun hanya sekedar main-main atau tidak ada unsur serius karena ditujukan kepada saudara kandungnya sendiri, maka tindakan ini tetap terlarang.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk untuk tidak menyerahkan senjata tajam kepada orang lain dalam posisi terhunus. Sebagaimana dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَعَاطَى السَّيْفُ مَسْلُولًا

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menyerahkan pedang dalam kondisi terhunus.” (HR. Abu Dawud no. 2588, shahih)

Berdasarkan hadits ini, jika seseorang akan menyerahkan senjata tajam kepada temannya, maka hendaknya disarungkan terlebih dahulu.

Atau hendaknya yang dipegang adalah sisi tajamnya, sehingga yang disodorkan adalah ujung tumpulnya. Hal ini sebagaimana dalam riwayat Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا، أَوْ فِي سُوقِنَا، وَمَعَهُ نَبْلٌ، فَلْيُمْسِكْ عَلَى نِصَالِهَا، – أَوْ قَالَ: فَلْيَقْبِضْ بِكَفِّهِ -، أَنْ يُصِيبَ أَحَدًا مِنَ المُسْلِمِينَ مِنْهَا شَيْءٌ

“Jika salah seorang di antara kalian berjalan melewati masjid kami -atau pasar kami- dengan membawa anak panah, maka hendaklah dia pegang sisi tajamnya -atau beliau berkata: hendaklah dia genggam dengan telapak tangannya-, karena dikhawatirkan akan menyebabkan musibah pada salah satu di antara kaum muslimin meskipun musibah yang kecil.” (HR. Bukhari no. 7075 dan Muslim no. 2615)

Ketika yang dipegang adalah sisi tajam, maka jika benda tajam tersebut mengenai orang lain, mereka hanya akan terkena sisi tumpulnya, sehingga tidak terlalu membahayakan. Oleh karena itu, lihatlah bagaimana Islam memperhatikan aspek safety (keamanan) dan mencegah terjadinya bahaya (keburukan) dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada orang lain.

Larangan bermain dengan permainan yang membahayakan

Di antara yang Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam larang adalah permainan yang menyakitkan atau membahayakan orang lain. Misalnya, bermain petasan (mercon). Tidak boleh juga bermain-main yang bisa menimbulkan rasa takut orang lain.

Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Abi Laila radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Telah menceritakan kepada kami para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya mereka sedang berada dalam perjalanan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah seorang di antara mereka tertidur. Lalu sebagian yang lain berjalan menuju tali yang dibawa oleh sahabat yang tidur tersebut, dan mereka pun menariknya. Kagetlah sahabat yang sedang tertidur tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

“Tidak halal bagi seorang muslim untuk membuat kaget (atau menakut-nakuti, pen.) seorang muslim.” (HR. Abu Dawud no. 5004, shahih)

Oleh karena itu, permainan yang menyebabkan kaget, membuat ketakutan, atau membuat orang lain “jantungan”, adalah permainan yang terlarang berdasarkan hadits ini. Misalnya, bermain dengan petasan karena bisa membuat kaget orang lain, apalagi jika sedang sakit. Terkadang seseorang bercanda dengan menarik kursi (bangku) temannya yang hendak duduk sehingga temannya tersebut terjatuh (terjungkal). Hal ini bisa jadi menimbulkan cedera serius pada tulang belakang. Atau berpura-pura menjadi setan (pocong) dan menakut-nakuti temannya yang sedang berjalan sendirian di malam hari. Atau menyembunyikan barang milik temannya sehingga membuat temannya tersebut susah atau bersedih hati. Ini semua termasuk permainan yang dilarang berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.

Hal ini pun dikuatkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ

“Janganlah kalian mengambil (menyembunyikan) tongkat saudaranya, baik karena bercanda atau serius. Barangsiapa yang mengambil tongkat saudaranya, maka hendaklah dia kembalikan.” (HR. Tirmidzi no. 2160, Abu Dawud no. 5003 dan Ahmad 4/221, shahih)

Hendaknya jangan bermain-main dengan menyembunyikan sandal, sepatu, pulpen atau barang-barang lain milik teman. Karena hal ini termasuk dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.

[Bersambung]

LANJUT KE BAGIAN 37

***

Diselesaikan menjelang ‘isya, Rotterdam NL, 4 Rabi’ul akhir 1439/ 23 Desember 2017

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin2
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Pahala Mendidik Anak Perempuan

oleh Muslimah.or.id
11 Januari 2017
0

Dalam mendidik anak perempuan ada pahala yang besar yang akan didapat, bersabar terhadap sikap mereka pun sama juga akan mendapat...

Senantiasa Mendoakan Kebaikan Untuk Anak

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
23 September 2022
0

Orang tua hendaknya senantiasa menasehatinya untuk teguh dalam beragama dan bagaimanapun buruk akhlak anaknya, maksiat atau dosa yang dilakukannya, tetaplah...

Manfaat Metode Pengulangan Dalam Belajar

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
20 Oktober 2021
0

Sesuatu yang dilakukan berulang-ulang serta kontinyu niscaya akan hafal dan paham. Begitu pula dengan belajar, metode pengulangan kata, kalimat, atau...

Artikel Selanjutnya

Al-Khansa’, Ibunda Para Syuhada’ (Bag. I)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.