Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya: “apakah anak-anak kita perintahkan untuk berpuasa walaupun usia mereka masih di bawah 15 tahun, sebagaimana diperintahkannya mereka untuk shalat?”.
Beliau menjawab:
Benar, anak-anak yang belum baligh hendaknya diperintahkan untuk berpuasa jika mereka mampu. Sebagaimana para sahabat Nabi dahulu juga berpuasa ketika mereka masih kecil. Para ulama juga mengatakan bahwa wajib bagi para wali mereka untuk memerintahkan anak-anaknya berpuasa sejak kecil. Ini dalam rangka melatih mereka dan membuat ikatan antara mereka dengan puasa. Dan juga menerapkan landasan-landasan keislaman pada diri mereka sehingga perlahan menjadi suatu hal yang biasa bagi mereka. Namun jika puasa itu berat bagi mereka atau membahayakan diri mereka maka jangan dipaksakan.
Dan saya tekankan sekali lagi terkait adanya sebagian ayah dan ibu yang melarang anak-anak mereka berpuasa padahal para sahabat radhiallahu’anhum melakukannya di masa kecil. Para ayah dan ibu tersebut beralasan bahwa mereka melakukannya karena kasihan kepada anak-anaknya. Justru yang benar, sikap sayang yang hakiki kepada anak adalah dengan memerintahkan mereka menjalankan syariat-syariat Islam dan membiasakan mereka dengannya serta membuat ikatan hati antara mereka dengan Islam. Yang demikian ini tidak ragu lagi merupakan pendidikan yang baik dan pengasuhan yang sempurna.
Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
إن الرجل راع في أهل بيته ومسؤول عن رعيته
“Seorang lelaki adalah pemimpin di rumahnya dan ia akan dimintai pertanggung-jawaban terhadap yang ia pimpin“.
Maka hendaknya orang-orang yang diberi amanah berupa anak dan istri mereka bertaqwa kepada Allah Ta’ala dalam menjaga mereka, dan hendaknya mereka diperintahkan untuk menjalankan apa-apa yang diperintahkan syariat Islam.
***
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya: “apa hukum puasanya anak-anak?”
Beliau menjawab:
Puasanya anak-anak sebagaimana sudah kami jelaskan hukumnya tidak wajib, namun hukumnya sunnah. Jika mereka puasa maka mereka mendapat pahala. Namun mereka tidak berdosa jika tidak berpuasa. Namun hendaknya para wali mereka memerintahkan mereka agar terbiasa dengan puasa.
***
Sumber: Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 19/83-84
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id