Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Adab – Adab Bersisir

Muslimah.Or.Id oleh Muslimah.Or.Id
21 Oktober 2014
Waktu Baca: 2 menit
8
105
SHARES
582
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rambut merupakan salah satu perhiasan pada diri wanita yang patut dijaga. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk memuliakan rambut. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ

Artinya: “Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya.” (HR. Abu Dawud dan dishahikan Al-Albani)

Bentuk memuliakan rambut ialah dengan membersihkannya, mencucinya, meminyakinya, menyisirnya, dan merapikan ujung-ujungnya agar tidak acak-acakan. Bahkan ini merupakan perintah dalam agama Islam yang harus ditaati sebagai bentuk takwa. Di antara hadist yang menjelaskannya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku,

فَرَأَى رَجُلاً شَعِثًا قَدْ تَفَرَّقَ شَعْرُهُ فَقَالَ « أَمَا كَانَ يَجِدُ هَذَا مَا يُسَكِّنُ بِهِ شَعْرَهُ ». وَرَأَى رَجُلاً آخَرَ وَعَلَيْهِ ثِيَابٌ وَسِخَةٌ فَقَالَ « أَمَا كَانَ هَذَا يَجِدُ مَاءً يَغْسِلُ بِهِ ثَوْبَهُ »

Artinya: “Beliau melihat seorang lelaki yang acak-acakan rambutnya. Rasulullah bersabda, ‘Tidakkah orang ini mendapatkan sesuatu untuk merapikan rambutnya?’ Kemudian beliau melihat seorang lelaki yang kotor pakaiannya. Beliau bersabda, ‘Tidakkah orang ini mendapatkan air untuk mencuci pakaiannya?‘” (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).

Dalam merapikan (menyisir) rambut pun memiliki adab-adab yang perlu diperhatikan. Adab-adab ini sebaiknya dipegang teguh karena seluruh kebaikan ialah memegang teguh sunnah dalam segala urusan.

 

Di antara adab-adab menyisir rambut ialah sebagai berikut:

1. Memulai dari rambut sebelah kanan.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaa, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ

Artinya: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan sebelah kanan dalam semua pekerjaannya, ketika bersuci, memakai sandal, dan bersisir.” (Hadits shahih riwayat Al-Bukhari no. 186 dan Muslim no. 268).

2. Meminyaki rambut dan merapikannya dengan air apabila acak-acakan.

Berdasar pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat orang yang rambutnya acak-acakan,

أَمَا كَانَ يَجِدُ هَذَا مَا يُسَكِّنُ بِهِ شَعْرَهُ

Artinya: “Tidakkah orang ini mendapatkan sesuatu untuk merapikan rambutnya?” (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).

3. Tidak mencukur sebagian dan sebagian yang lainnya.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْقَزَعِ

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang al-qaza’.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Al-Qaza’ ialah mencukur kepala sebagian dengan meninggalkan rambut pada bagian sebalah depan (cukur kuncung). Potongan rambut seperti ini banyak merebak di kalangan para pemuda dan dianggap sebagai mode. Itu merupakan tipu daya iblis terhadap umat manusia yang didukung pula oleh kaum Yahudi dan Nasrani dalam menyebarkan pemikiran busuk dan kesesatan sebagai upaya untuk merusak kaum muslimin.

4. Tidak berlebih-lebihan mengurus rambut dan menyisirnya.

Apabila seseorang sudah menghabiskan waktunya untuk mengurus dan menghias rambut, maka ini merupakan tindakan berlebih-lebihan dan makruh hukumnya. Dari hadits Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يمتشط أحدنا كل يوم

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami bersisir setiap hari.” (HR. Hakim).

Maksudnya ialah Rasulullah melarang menyisir rambut secara berlebihan, apabila rambut masih terlihat bagus dan rapi. Berlebihan dalam bersisir memungkinkan seseorang untuk berpaling dari mengurus perkara-perkara yang lebih penting, dan lebih parah, dapat melalaikannya dari dzikrullah.

Banyak wanita muslimah yang senang pergi ke salon untuk mengurus rambut, padahal itu merupakan salah satu sikap berlebih-lebihan dalam mengurus rambut. Selain itu, sering pergi ke salon dapat membuang harta secara mubazir (boros). Ditambah lagi, kebanyakan salon masih mencampurbaurkan antara laki-laki dan wanita, sehingga memungkinkan wanita untuk memperlihatkan rambutnya kepada laki-laki asing. Karena itu, wajib bagi kita sebagai muslimah untuk menghindari tempat semacam itu yang mana banyak sekali kemungkarannya.

 

Penulis: Dyah Iffah Novitasari

Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits

Sumber: Kitab Ahkamu az-Ziinati Li an-Nisaa’ oleh ‘Amru Abdul Mun’im Salim, Terjemahan.

————————————–

Artikel muslimah.or.id

Tags: adab bersisircantikIstrimenyisir rambutPilihanRumah TanggaWanita
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.Or.Id

Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Adab Terhadap Hewan, bag. 2

Adab Terhadap Hewan, bag. 2

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
26 November 2022
0

5. Boleh membunuh hewan yang mengganggu, seperti anjing buas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan lain-lainnya, karena beliau telah bersabda, خَمْسٌ...

Adab Terhadap Hewan, bag. 1

Adab Terhadap Hewan, bag. 1

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
29 November 2022
0

"Barangsiapa yang tidak berbelas kasih niscaya tidak dibelaskasihi. "

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Artikel Selanjutnya

Hisab bagi Amalan Hati

Komentar 8

  1. annisa says:
    8 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,
    Ukhti, boleh saya kopi artikel ini

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      8 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalaam warahmatullaahi wabarokaatuh. Silakan ukhti Annisa, semoga bermanfaat.

      Balas
  2. Annisa says:
    8 tahun yang lalu

    Assalamualaikum

    Ukhti saya ingin bertanya, apabila seorang wanita melakukan perawatan rambut (hair spa) ke salon khusus wanita sebulan sekali karn

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      8 tahun yang lalu

      @Annisa, wa’alaikumussalam, boleh saja asalkan tidak terlihat auratnya oleh lelaki dan juga pelayan salon merupakan wanita muslimah yang dipercaya.

      Balas
  3. Ping-balik: Adab Bersisir | Blog
  4. Ping-balik: Adab Bersisir | Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
  5. ria says:
    8 tahun yang lalu

    bagaimana dengan rebonding ukhti. karena kadangkala alasannya adalah agar rambut lebih rapi? apakah hal tersebut diperbolehkan menurut agama islam ?

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      8 tahun yang lalu

      @ria, simak http://rumaysho.com/muslimah/meluruskan-hukum-rebounding-852.html

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.