Fatwa Syaikh Musthafa Al ‘Adawi
Soal:
Jika wanita menyentuh aurat anaknya yang masih kecil ketika sedang memandikannya, apakah itu dapat membatalkan wudhu?
Jawab:
Saya lebih condong kepada pendapat tidak batalnya wudhu dalam hal ini. Karena wanita shahabiyah itu banyak sekali di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, namun tidak terdapat riwayat bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan para shahabiyah untuk berwudhu karena memandikan anaknya. Oleh karena ini saya menguatkan pendapat bahwa tidak perlu berwudhu lagi dalam keadaan tersebut, wallahu’alam.
Adapun hadits,
?? ???? ????? ????????
“barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaknya ia berwudhu”
ini berlaku untuk orang yang dewasa dan baligh, andaikan status hadits ini shahih. Karena derajat hadits ini diperselisihkan dengan perselisihan yang sangat ketat oleh para ulama.
—
Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama
tapi saya coba lihat di kitab fathul qorib.. Disana walau baligh atau belum tetap batal wudhunya..
Setelah wudhu memakaikan popok anak sering tersentuh ujung pen*d anak.