Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Menyentuh Kemaluan Anak Kecil, Batalkah Wudhu?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
13 Oktober 2013
di Fikih
2
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Musthafa Al ‘Adawi

Soal:

Jika wanita menyentuh aurat anaknya yang masih kecil ketika sedang memandikannya, apakah itu dapat membatalkan wudhu?

Jawab:

Saya lebih condong kepada pendapat tidak batalnya wudhu dalam hal ini. Karena wanita shahabiyah itu banyak sekali di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, namun tidak terdapat riwayat bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan para shahabiyah untuk berwudhu karena memandikan anaknya. Oleh karena ini saya menguatkan pendapat bahwa tidak perlu berwudhu lagi dalam keadaan tersebut, wallahu’alam.

Adapun hadits,

Donasi Muslimahorid

?? ???? ????? ????????

“barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaknya ia berwudhu”

ini berlaku untuk orang yang dewasa dan baligh, andaikan status hadits ini shahih. Karena derajat hadits ini diperselisihkan dengan perselisihan yang sangat ketat oleh para ulama.

—

Artikel Muslimah.Or.Id

Penerjemah: Yulian Purnama

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Sekilas Tentang Shalat ‘Ied

oleh Rinautami Ardi Putri
2 Juli 2016
0

Shalat ‘ied hukumnya adalah fardhu kifayah, jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang maka gugurlah dosa bagi sebagian yang lainnya dan...

Wanita yang Umrah, Lebih Utama Shalat di Hotel Atau di Masjid?

oleh Yulian Purnama
12 Februari 2019
0

Mengenai shalat, tidak ragu lagi bahwa shalat bersama imam itu lebih utama. Adapun jika kondisinya penuh (desak-desakan), maka silakan shalat...

Hukum Istri Berkunjung ke Tetangga

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
21 Juli 2018
2

Bertandang ke tetangga atau kerabat memang berpahala ketika diniatkan untuk mencari ridha Allah. Ketika yang dikunjungi orang-orang shalih, insyaallah kita...

Artikel Selanjutnya

Apa Haji Mabrur Itu?

Komentar 2

  1. Zainun says:
    12 tahun yang lalu

    tapi saya coba lihat di kitab fathul qorib.. Disana walau baligh atau belum tetap batal wudhunya..

    Balas
  2. Emma says:
    2 tahun yang lalu

    Setelah wudhu memakaikan popok anak sering tersentuh ujung pen*d anak.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.