Fatwa Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan
Soal:
Putri saya mengakhirkan shalat Isya hingga mendekati pukul 12 malam secara rutin, apa pendapat anda mengenai hal ini?
Jawab:
Dibolehkan mengakhirkan shalat Isya, bahkan itu yang lebih afdhal, yaitu mengakhirkan shalat Isya’ hingga sepertiga malam (yang pertama-ed). Ini lebih afdhal kecuali bagi orang yang diwajibkan untuk shalat berjama’ah, maka ia wajib shalat berjama’ah. Juga bagi orang yang khawatir tertidur maka hendaknya ia shalat Isya’ sebelum tidur. Adapun bagi orang yang kuat terjaga hingga malam dan ia tidak diwajibkan shalat berjama’ah maka yang afdhal adalah mengakhirkan shalat Isya hingga sepertiga malam (sepertiga malam pertama -ed).
Sumber:
—
Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama
Catatan redaksi:
Untuk melengkapi pemahaman tentang waktu-waktu sholat, silakan baca artikel berikut:
Waktu-Waktu Sholat
Ada beberapa hadist yang pernah ana baca ttg mengakhiri waktu sholat ini, yang pertama adalah hadits Anas,
??????? ?????????? ? ??? ???? ???? ???? ? ??????? ?????????? ????? ?????? ????????? ? ????? ??????
?Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya? hingga pertengahan malam, kemudian beliau shalat.? (HR. Bukhari no. 572).
Dan yang kedua adalah hadits aisyah yaitu;
???????? ?????????? -??? ???? ???? ????- ????? ???????? ?????? ?????? ???????? ????????? ???????? ????? ?????? ??????????? ????? ?????? ???????? ??????? ? ??????? ??????????? ??????? ???? ??????? ????? ???????? ?
?Suatu malam Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam mendirikan shalat ?atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ?Sungguh ini adalah waktu shalat isya? yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku?.? (HR. Muslim no. 638).
Berdasarkan hadits-hadits tersebut Ibnu Qudamah menjelaskan tentang waktu shalat Isya? tidak diakhirkan dari sepertiga malam. Jika diakhirkan sampai pertengahan malam, itu boleh. Namun jika diakhirkan lebih dari pertengahan malam, maka itu adalah waktu dhoruroh (waktu darurat).
Wallahu’alam
assalamualaikum,saya ingin bertanya tentang masalah shalat.kebetulan saya kerja disuatu kantor tapi ketika waktu adzan sudah tiba karyawan yg lain masih tetap kerja(mereka shalat tdk tepat pada waktunya cthnya ashar mereka shalatnya jam setengah 5/jam 5an)akhirnya saya memutuskan shalat tepat pada waktunya di mushala kantor(saya adzan sendiri dan iqamat sendiri)yg ingin saya tanyakan manakah yg lebih baik shalat tepat pada waktunya tapi sendirian/shalat tdk tepat pada waktunya tapi jamaah dan apakah sibuk karena kerja(deadline dari kantor bisa dikatakan udzur)mohon jawabannya djazakallahu khairan ustad
ma’af bukannya itu justru melalaikan sholat?
@ Mutia
Ini hanya berlaku untuk shalat Isya saja Ukhti. Karena ada dalil yang mengkhususkannya.
@ Ummu Zayd
Jazakillahu khaira tambahannya.
Benar, tetapi hanya untuk orang lelaki yang hadir dalam majelis agama sahaja tidak menangguhkan solat kerana duniawi. Bagaimana pula seorang wanita yang menagguhkan solat isyak sehingga kedatangan haid? apa ia terlepas dari tanggungjawab solat isyaknya?
???? ???? ????