Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Suami Istri Bergandengan tangan di Tempat Umum

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
22 November 2012
Waktu Baca: 1 menit
18
111
SHARES
614
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Bolehkah suami istri saling bergandengan tangan ketika jalan-jalan di tempat umum?

Jawab:

Majelis ilmu di bulan ramadan

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Wajib bagi muslim dan muslimah, apabila berjalan bersamaan, untuk menjaga rasa malu dan memperhatikan sopan santun. Terlebih jika mereka telah mengenal sunah dan adab-adab islam. Karena umumnya masyarakat menjadikannya sebagai panutan, menghormati dan memuliakannya. Untuk itu, dia harus menjaga kewibawaan dirinya.

Bergandengan tangan antara suami istri di jalan umum, pada asalnya tidak masalah, dan tidak ada dosa untuk perbuatan yang mereka lakukan. Bahkan terkadang keadaan tertentu menuntut dilakukan tindakan ini. Seperti ketika berjalan di keramaian dan jalan yang sesak.

Akan tetapi, ketika hendak melakukan perbuatan semacam ini, selayaknya mempertimbangkan adat dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat. Jika perbuatan semacam ini biasa dilakukan oleh masyarakat, termasuk tokoh agama di lingkungannya maka semacam ini tidak masalah.

Sebaliknya, jika bergandengan tangan suami istri semacam ini termasuk perbuatan yang bisa menjatuhkan wibawa, atau tercela secara adab dan akhlak di masyarakat setempat, maka pasangan suami istri tidak boleh bergandengan tangan di tempat yang banyak dilihat orang lain. Misalnya, di masyarakat tersebut, perbuatan semacam ini hanya dilakukan oleh orang jelek, orang pacaran, orang kafir, atau semacamnya.

Hanya saja, ketika bergandengan tangan di tempat umum antara suami istri diterima di masyarakat, yang harus dinampakkan adalah bergandengan tangan untuk menunjukkan keharmonisan keluarga atau saling menbantu antara suami istri. Bukan bergandengan tangan seperti layaknya orang yang sedang pacaran, yang itu termasuk zina tangan. Karena itu, tidak selayaknya melakukan hal yang berlebihan dalam perkara mubah, sampai menyebabkan kita meniru orang fasik.

Allahu a’lam

***

Artikel muslimah.or.id
Sumber: Islamqa: 126404

Tags: AdabIstriSuami
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Bagaimana Memohon Kepada-Nya?

Bagaimana Memohon Kepada-Nya?

oleh Retno Utami
28 Februari 2023
0

Memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala memang membutuhkan kesabaran untuk memenuhi adab-adab berdoa dan dalam menunggu pengabulan doa tersebut.

Adab Terhadap Hewan, bag. 2

Adab Terhadap Hewan, bag. 2

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
26 November 2022
0

5. Boleh membunuh hewan yang mengganggu, seperti anjing buas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan lain-lainnya, karena beliau telah bersabda, خَمْسٌ...

Adab Terhadap Hewan, bag. 1

Adab Terhadap Hewan, bag. 1

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
29 November 2022
0

"Barangsiapa yang tidak berbelas kasih niscaya tidak dibelaskasihi. "

Artikel Selanjutnya

Wahai Sepasang Suami Istri, Di mana Cinta Itu?

Komentar 18

  1. agus says:
    10 tahun yang lalu

    memang cara membedakan gandengan tangan yang di situ seperti anak pacaran dan keharminisan keluarga seperti apa contoh nya?
    (berikan contoh yang logis)

    Balas
    • azzam says:
      8 tahun yang lalu

      Kalau baca artikel itu jangan pakai kesombongan mas..
      Ini artikel buat orang awam yang baru belajar agama, kalau mau tantang-tantangan logika ya datang aja sama Ustadznya langsung.

      Balas
  2. eti says:
    10 tahun yang lalu

    Semoga Allah s.w.t selalu memudahkan qt utk menerima semua kebaikan yg diridhai-NYA, amin…

    Balas
  3. flo says:
    10 tahun yang lalu

    bismillah. mhon disertakan dalil yg jelas

    Balas
  4. Zhey says:
    10 tahun yang lalu

    bismillah.,. afwan ya umii,. ana mau tanya,, apakah pacaran setelah menikah itu tdak boleh ya mi’? Masak itu ndak boleh sih mi’?.,. klo itu ndak boleh, Lalu bagaimana dgn hadis aisyah yang minta digendong oleh rosululloh ktika melihat pertunjukan? smpai2 Aisyah menempelkan pipinya ke pipi rosulullah? bukankah ini sbuah keromantisan yang diidamkan oleh Pasutri.. klo menempelkan pipi dgn pipi saja boleh, bukankah lebih boleh lagy jka hanya bergandengan tangan saja?
    bukankah kemesraan suami istri adalah berpahala,.,

    Balas
  5. cahaya says:
    10 tahun yang lalu

    Afwan, hanya ingin menyampaikan pendapat.. kok agak aneh mengenai 2 paragraf terakhir. Bergandengan tangan menjatuhkan wibawa itu di daerah mana ya? yang menjatuhkan wibawa itu kalo gandengan tangan bukan dengan istrinya (contoh: pacaran). Kalau di lingkungan kita banyak yang pacaran dan gandengan tangan harusnya yang nikah juga bebas begandengan tangan, agar yang pacaran malu sendiri. Kok malah yang udah nikah malu sama yang pacaran? malu sama orang kafir yang gandengan tangan?

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      10 tahun yang lalu

      @ Cahaya
      Tergantung adat kebiasaan di daerah tersebut. Bila bergandengan tangan itu menjadi ciri khas orang pacaran di daerah tsb maka tentu meninggalkannya lebih utama. Meskipun sbenernya sah sah saja suami istri bergandengan tangan. Perlu Anda ketahui keromantisan suami istri adalah sbuah rahasia. Cukuplah Anda dan pasangan Anda yang tahu dan menikmatinya. Jadi tidak perlu dipertontonkan kepada oranglain.

      Balas
      • syihab says:
        8 tahun yang lalu

        Lantas bagai mana dengan hadist yg menyatakan genggaman tangan suami istri yg bergandengan akan menggugurkan dosa diantara sela sela jemarinya. Mohon maaf jika saya menilai penjelasan diatas lebih tunduk kpd pandangan adat setempat ketimbang ajaran syariat yg sdh jelas dan dijamin kebenarannya.

        Balas
        • Muslimah.Or.Id says:
          8 tahun yang lalu

          @syihab, kami belum pernah mendengar hadits yang demikian, mohon bawakan teks haditsnya dan bagaimana derajatnya. Bawakan dalil sebelum mengatas-namakan syariat.

          Yang kami pernah dengar adalah hadits anjuran berjabat tangan ketika bertemu sesama Muslim: “Jika seorang mukmin bertemu dengan mukmin yang lain, ia memberi salam padanya, lalu meraih tangannya untuk bersalaman, maka berguguranlah dosa-dosanya sebagaimana gugurnya daun dari pohon” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 2/59)

          Balas
  6. Obat Herbal Tuberkulosis :: Gne Indonesia says:
    10 tahun yang lalu

    jadi berpegangan tangan suami istri di tempat umum itu boleh?

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      9 tahun yang lalu

      Jika masih wajar, boleh. Sebagaimana dijelaskan di atas.

      Balas
  7. Nisa Risya says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Waromatullah Hiwabarokatuh.

    Kalau saya pribadi, bepegangan tangan dengan suami atau Istri sendiri yang sudah sah, tidak apa-apa, tidak jadi masalah. Saya setuju-setuju saja.
    Memangnya hanya orang pacaran saja, yang sudah menikah juga bisa Romantis.

    Terimakasih

    Balas
    • elmaut says:
      8 tahun yang lalu

      Bergandengan tangan dengan istri tentu sah dan halal ,maksud penjelasan yang terkesan supaya menghindarkan hal seperti itu mungkin maksudnya begini:
      Bila dilapangan atau ditempat yang komunitasnya terlihat adengan maksiat misalnya bergandengan tangan atau berpelukan bukan dengan muhrim hukum dasarnya adalah HARAM(JINAH) lalu orang yang statusnya suami istri bergandengan tangan atau berpelukan atau lainnya yang bila dilakukan di rumahnya atau dimpat yang wajar tentu Halal namun karena ikut ikutan agar tidak kalah saing dengan orang lain yang nota bene belum menikah maka haram juga hukumnya (lihat hadis :yang mengatakan bahwa bila mengikuti kebiasaan suatu kaum atau kelompok tertentu maka pada dasarnya kita masuk dalam golongan kelompok tersebut………itu salah satu contoh lho

      Balas
  8. hendry says:
    9 tahun yang lalu

    kalau saya setujunya menjaga adab ditengah keramaian,walaupun halal, tapi kadang kita lupa, ada anak kecil/ belum baligh atau anak usia remaja.Nanti bisa menjadi contoh atau kebiasaan,apalagi saat ini sangat sulit dibedakan mana yang menikah atau belum,ya terlihatlah seperti orang pacaran. Jadi jangan sampai kita menjadi contoh bagi para remaja muslim.
    kecuali mungkin kita udah punya anak, atau menggendong bayi jadi orang bisa maklum oh udah suami istri.tapi kalau tidak, wah orang non muslim pun bisa bilang gaja aja sok jilbab tapi pegang tangan juga mesra2.kan gak mungkin kalo kita tempel stiker kami suami istri :)

    Balas
    • Yazril says:
      9 tahun yang lalu

      Setuju Sekali, di kampung saya ini tidak biasa,, bisa jadi ginjingan orang…jangan gara2 kita orang jadi berdosa pula…, maka liat2 budaya tpt masing2 lah…

      Balas
  9. syafii jamal says:
    9 tahun yang lalu

    Barakaulah wafikum atas buletin dakwah sukron khasiran

    Balas
  10. elmaut says:
    8 tahun yang lalu

    Walau kita sudah sah bersuami istri tidak serta merta bebas sebebas bebasnya mempertontonkan kemesraan didepan umum,betul yang dikatakan bahwa kita harus mempertimbangkan adat istiadat ,Kalau ada yang berkomentar bahwa nabi melakukan didepan umum…………Pada zaman Nabi didepan umumnya tentu beda dengan didepan umum saat ini yang mana masyarakatnya sangat mematuhi syariat ,tidak terlihat adanya penyimpangan yang nyata didepan umum karena akan langsung mendapat sangsi teguran bahkan hukuman.
    Sekarang coba perhatikan dizaman kita sekarang ini ,nyaris membedakan orang yang sudah berkeluarga dengan orang yang belum berkeluarga.
    Apakah kita yang sudah berkeluarga tidak pantas berbuat lebih hati hati ?demi menjaga martabat kesucian ikatan perkawanan yang sah?
    Bagi mereka yang terkesan menentang permasalahan ini saya beri gambaran misal disuatu daerah disana komunitasnya pelaku maksiat…..atau mungkin kita pernah mendengar klompok nudis…satu sama lain tidak merasa risih dengan kelakuannya ,bagi mereka yang sudah sah menikah berada disana dan ikutan nudis juga ,apakah hukum sahnya tidak akan berubah menjadi haram?
    Atau misalnya kita yang sudah berkeluarga berada di alun alun yang penuh dengan orang pacaran yang mana kelakuannya bebas(berpelukan ,bergandengan tangan bahkan ada yang lebih dari tiu kelakuannya)nah kalau kita yang sudah berkeluarga melakukan perbuatan yang sama dengan mereka apakah Wajar,dimana wibawa atau drajat terhormat status suami istri yang kita sandang? sama kan dengan mereka nilainya? ingatkah kita dengan hadis yang bunyinya “bila kita mengikuti perbuatan suatu kelompok atau golongan tertentu ,bukankah kita dikategorikan termasuk kolongan mereka?,,,maksiat dong kita
    sori kepanjangan dan maaf yang hina ini,karena kebenaran hanya milik Allah dan Rasulnya

    Balas
  11. abu ayman says:
    8 tahun yang lalu

    Waduh… ana pacarannya habis nikah nih…

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.