Saudariku,
Zaman semakin berkembang, dan seiring perkembangan ini, mau tidak mau teknologi semakin canggih dan masalah-masalah baru akan kita hadapi. Teknologi adalah salah satu perkara dunia yang hukum asalnya mubah (boleh). Namun, sebagai seorang muslimah kita harus selalu waspada, karena bisa jadi yang asalnya mubah berubah menjadi haram karena hal-hal tertentu.
Salah satu masalah kontemporer di zaman ini adalah masalah bayi tabung. Memang di satu sisi, teknologi bayi tabung ini membawa dampak positif dan wasilah (sarana) bagi pasangan suami-istri yang qadarullah belum dikaruniai buah hati. Namun, di sisi lain tanpa menutup mata, kita harus akui bahwa dalam persolan bayi tabung terdapat syubhat yang berpotensi menjadi dosa, wal’iyadzubillah. Karena permasalahan kontemporer ini, Majma‘ al-Fiqh al-Islami memberikan fatwa seputar hukum bayi tabung.
Jenis-jenis bayi tabung
Bayi tabung sebenarnya adalah teknologi yang membantu proses pembuahan antara sel sperma dan sel telur sehingga menjadi calon janin. Pembuahan buatan ini dibagi menjadi dua bagian dan setiap bagian memiliki beberapa gambaran yang bisa dikelompokkan sebagai berikut:
Pertama: Pembuahan buatan di dalam rahim, terbagi atas dua gambaran:
Gambaran pertama adalah dengan cara pengambilan sel sperma dari suami dan kemudian disuntikkan di tempat yang sesuai pada rahim istri. Sehingga dengan izin Allah, sel sperma tadi bisa membuahi sel telur istri dan janin bisa melekat di dinding rahim si istri. Cara ini dilakukan ketika suami memiliki kekurangan sehingga sel sperma tidak bisa sampai secara alami ke sel telur istri. Hukum gambaran pertama ini mubah atau boleh.
Gambaran kedua adalah dengan cara pengambilan sel sperma ajnabi (laki-laki asing) atau biasa disebut pendonor, kemudian disuntikkan ke rahim wanita lain yang bukan istrinya. Cara ini dilakukan ketika suami dari wanita tadi tidak bisa menghasilkan sel sperma yang sehat untuk membuahi sel telur si istri, sehingga dicarilah pendonor sperma untuk membuahi sel telur si istri. Hukum gambaran kedua ini adalah haram dan tidak sepatutnya seorang muslim melakukan hal tercela seperti ini.
Kedua: Pembuahan buatan yang terjadi di luar rahim atau yang familiar disebut dengan bayi tabung
Dinamakan bayi tabung karena proses pembuahan ini dilakukan dalam tabung percobaan, dan dengan izin Allah telah banyak anak yang dilahirkan dengan wasilah bayi tabung. Bayi tabung terbagi atas lima gambaran yang sebagiannya mubah dan sebagiaannya haram.
Gambaran pertama adalah dengan mengambil sel sperma dari suami dan sel telur dari istrinya, kemudian sel sperma dan sel telur ini diletakkan di tabung percobaan dengan prosedur tertentu dan zat-zat tertentu. Sehingga dengan izin Allah, sel sperma dapat membuahi sel telur di dalam tabung tersebut. Kemudian, setelah selang beberapa waktu dan dirasa cukup, calon janin dipindahkan ke rahim si istri sehingga dapat berkembang secara alami seperti wanita hamil pada umumnya. Bentuk ini dilakukan ketika istri mandul disebabkan adanya penyumbatan sehingga sel sperma tidak dapat bertemu sel telur, tapi si istri memiliki sel telur dan rahim yang sehat. Hukum gambaran ini adalah mubah dan menjadi salah satu wasilah untuk mendapatkan buah hati.
Gambaran kedua adalah dengan mengambil sel sperma dari suami, namun sel telur dari ajnabiyyah (wanita asing) atau yang disebut dengan pendonor. Kemudian diletakkan di tabung percobaan seperti pada gambaran sebelumnya dan setelah waktunya cukup, calon janin dipindahkan ke rahim istri laki-laki tadi. Cara ini dilakukan jika istri tidak memiliki sel telur yang sehat untuk dibuahi, namun dia memiliki rahim yang sehat, sehingga dicarilah sel telur dari wanita lain. Hukum gambaran ini adalah haram dan dilarang.
Gambaran ketiga adalah dengan pengambilan sel sperma laki-laki asing dan sel telur dari perempuan asing yang disebut dengan dua orang pendonor. Kemudian dilakukan pembuahan buatan di tabung percobaan, dan kemudian calon janin dipindahkan ke rahim si istri pasangan suami-istri yang sah. Hal ini dilakukan jika suami dan istri sama-sama mandul, namun rahin si istri sehat sehingga bisa menjaga janin. Gambaran ini hukumnya haram.
Gambaran keempat adalah dengan mengambil sel sperma suami dan sel telur istri, kemudian diletakkan di tabung percobaan. Namun, ketika dipindahkan, calon janin tidak diletakkan di rahim istri tapi di rahim wanita lain. Hal ini dilakukan ketika rahim istri lemah, atau bisa juga karena istri menginginkan anak tapi tidak mau menahan lelahnya hamil, tentu saja sifat ini bukan sifat seorang muslimah. Seorang muslimah pasti mengetahui besarnya pahala dan kemuliaan yang akan ia dapati ketika mampu bersabar menahan sakitnya kehamilan. Maka hukum gambaran ke-empat ini haram.
Gambaran kelima adalah dengan cara mengambil sel sperma suami dan sel telur istri, kemudian diletakkan di tabung percobaan untuk proses pembuahan buatan. Kemudian ketika waktunya cukup, calon janin dipindahkan ke rahim istri kedua laki-laki ini (dengan artian lain, laki-laki memiliki istri lain atau berpoligami). Hal ini dilakukan ketika rahim istri pertama lemah, dan istri kedua ikhlas dan rida menolong madunya, dan in syaa allah pahala akan didapatkan oleh istri kedua tadi. Hukum gambaran ini mubah. Lantas bagaimana nasab si anak? Anak tetap dinasabkan ke istri pertama pemilik sel telur, sedangkan posisi istri kedua adalah sebagai ibu susuan, sehingga si anak tetap menjadi mahram istri ke-dua.
Saudariku,
Setelah mengetahui hukum setiap gambaran tersebut, maka para ulama menyatakan bahwa tetap diperlukan kehati-hatian dalam masalah bayi tabung ini, karena banyaknya percobaan yang dilakukan di tempat yang sama dengan sel telur dan sel sperma yang berbeda. Oleh karena itu, ditakutkan terjadinya percampuran antara sel sperma dan sel telur yang berujung kepada percampuran nasab. Dan untuk pasangan suami-istri yang belum dikaruniai buah hati, tetaplah bersabar dalam meghadapi cobaan dari Allah, karena sesungguhnya Allah mengetahui yang terbaik bagi hambanya, dan in syaa allah akan ada buah manis dari kesabaran itu. Dan kita harus sama-sama percaya bahwa apapun yang terjadi di dunia ini tidak luput dari ilmu Allah, Allah Ta`ala berfirman,
وعنده مفاتح الغيب لا يعلمها إلا هو ويعلم ما في البر والبحر وما تسقط من ورقة إلا يعلمها ولا حبة في ظلمات الأرض ولا رطب ولا يابس إلا في كتاب مبين
“Dan pada sisi-Nya kunci-kunci semua yang gaib; tidak ada yang mengetahuinya selain Dia. Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan. Tidak ada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya. Tidak (pula) sebutir biji yang jatuh dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau kering, melainkan (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Al-An`am: 59)
Tetaplah berdoa dan serahkan semuanya kepada Allah.
Baca juga: Bolehkah Melubangi (Tindik) Telinga Bayi?
***
Penulis: Norma Melani Khaira
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
Kitab Taudihu Al-Ahkam min Buluughi Al-Maraam, yang ditulis oleh Abdullah Bin Abdurrahman Al-Bassam.