Dua hari besar yang dirayakan kaum muslimin yaitu Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Dzulhijjah. Wahai Saudariku, ketahuilah bahwa hari raya ini merupakan rahmat Allah yang diberikan kepada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebut ‘Ied karena pada hari itu Allah memberikan berbagai macam kebaikan yang kepada kita sebagai hambaNya. Diantara kebaikan itu adalah berbuka setelah adanya larangan makan dan minum selama bulan suci Ramadhan dan kebaikan berupa diperintahkannya mengeluarkan zakat fitrah.
Para ulama telah menjelaskan tentang sunah-sunah Rasulullah yang berkaitan dengan hari raya, diantaranya:
Mandi pada hari raya
Sa’id bin Al Musayyib berkata: “Sunah hari raya ‘idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar dan mandi.”
Berhias sebelum berangkat sholat ‘Iedul Fitri
Disunahkan bagi laki-laki untuk membersihkan diri dan memakai pakaian terbaik yang dimilikinya, memakai minyak wangi dan bersiwak. Sedangkan bagi wanita tidak dianjurkan untuk berhias dengan mengenakan baju yang mewah dan menggunakan minyak wangi.
Makan sebelum sholat ‘Idul Fitri
“Dari Anas RodhiyAllahu’anhu, ia berkata: Nabi sholAllahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar rumah pada hari raya ‘Iedul fitri hingga makan beberapa kurma.” (HR. Bukhari). Menurut Ibnu Muhallab berkata bahwa hikmah makan sebelum sholat adalah agar jangan ada yang mengira bahwa harus tetap puasa hingga sholat ‘Ied.
Mengambil jalan yang berbeda saat berangkat dan pulang dari sholat ‘Ied
Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah, beliau mengambil jalan yang berbeda saat pulang dan perginya (HR. Bukhari), diantara hikmahnya adalah agar orang-orang yang lewat di jalan itu bisa memberikan salam kepada orang-orang yang tinggal disekitar jalan yang dilalui tersebut, dan memperlihatkan syi’ar islam.
Bertakbir
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat menunaikan sholat pada hari raya ‘ied, lalu beliau bertakbir sampai tiba tempat pelaksanaan sholat, bahkan sampai sholat akan dilaksanakan. Dalam hadits ini terkandung dalil disyari’atkannya takbir dengan suara lantang selama perjalanan menuju ke tempat pelaksanaan sholat. Tidak disyari’atkan takbir dengan suara keras yang dilakukan bersama-sama. Untuk waktu bertakbir saat Idul Fitri menurut pendapat yang paling kuat adalah setelah meninggalkan rumah pada pagi harinya.
Baca juga: Menggemakan Takbir pada Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
Sholat ‘Ied
Hukum sholat ‘ied adalah fardhu ‘ain, bagi setiap orang, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa mengerjakan sholat ‘Ied. Sholat ‘Ied menggugurkan sholat jum’at, jika ‘Ied jatuh pada hari jum’at. Sesuatu yang wajib hanya bisa digugurkan oleh kewajiban yang lain (At Ta’liqat Ar Radhiyah, syaikh Al Albani, 1/380). Nabi menyuruh manusia untuk menghadirinya hingga para wanita yang haidh pun disuruh untuk datang ke tempat sholat, tetapi disyaratkan tidak mendekati tempat sholat. Selain itu Nabi juga menyuruh wanita yang tidak punya jilbab untuk dipinjami jilbab sehingga dia bisa mendatangi tempat sholat tersebut, hal ini menunjukkan bahwa hukum sholat ‘Ied adalah fardhu ‘ain.
Waktu Sholat ‘Ied adalah setelah terbitnya matahari setinggi tombak hingga tergelincirnya matahari (waktu Dhuha). Disunahkan untuk mengakhirkan sholat ‘Iedul Fitri, agar kaum muslimin memperoleh kesempatan untuk menunaikan zakat fitrah.
Disunahkan untuk mengerjakan di tanah lapang di luar pemukiman kaum muslimin, kecuali ada udzur (misalnya hujan, angin kencang) maka boleh dikerjakan di masjid.
Dari Jabir bin Samurah berkata: “Aku sering sholat dua hari raya bersama nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adzan dan iqamat.” (HR. Muslim) dan tidak disunahkan sholat sunah sebelum dan sesudah sholat ‘ied, hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat hari raya dua raka’at. Tidak ada sholat sebelumnya dan setelahnya (HR. Bukhari: 9890)
Untuk Khutbah sholat ‘ied, maka tidak wajib untuk mendengarkannya, dibolehkan untuk meningggalkan tanah lapang seusai sholat. Khutbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dibuka dengan takbir, tapi dengan hamdalah, dan juga tanpa diselingi dengan takbir-takbir. Beliau berkutbah di tempat yang agak tinggi dan tidak menggunakan mimbar. Rasulullah berkutbah dua kali, satu untuk pria dan satu untuk wanita, ketika beliau mengira wanita tidak mendengar khutbahnya.
Ucapan selamat Hari Raya
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang mengucapkan selamat pada hari raya dan beliau menjawab: “Adapun ucapan selamat pada hari raya ‘ied, sebagaimana ucapan sebagian mereka terhadap sebagian lainnya jika bertemu setelah sholat ‘ied yaitu: Taqabbalallahu minna wa minkum (semoga Allah menerima amal kami dan kalian) atau ahaalAllahu ‘alaika (Mudah-mudahan Allah memberi balasan kebaikan kepadamu) dan semisalnya.” Telah diriwayatkan dari sejumlah sahabat Nabi bahwa mereka biasa melakukan hal tersebut. Imam Ahmad dan lainnya juga membolehkan hal ini. Imam Ahmad berkata, “Saya tidak akan memulai seseorang dengan ucapan selamat ‘ied, Namun jika seseorang itu memulai maka saya akan menjawabnya.” Yang demikian itu karena menjawab salam adalah sesuatu yang wajib dan memberikan ucapan bukan termasuk sunah yang diperintahkan dan juga tidak ada larangannya. Barangsiapa yang melakukannya maka ada contohnya dan bagi yang tidak mengerjakannya juga ada contohnya (Majmu’ al-Fatawaa, 24/253). Ucapan hari raya ini diucapkan hanya pada tanggal 1 Syawal.
Kemungkaran-kemungkaran yang terjadi pada hari raya
Saat hari raya, kadang kita terlena dan tanpa kita sadari kita telah melakukan kemungkaran-kemungkaran diantaranya:
- Berhias dengan mencukur jenggot (untuk laki-laki).
- Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram.
- Menyerupai atau tasyabuh terhadap orang-orang kafir dalam hal pakaian dan mendengarkan musik serta berbagai kemungkaran lainnya.
- Masuk rumah menemui wanita yang bukan mahrom.
- Wanita bertabarruj atau memamerkan kecantikannya kepada orang lain dan wanita keluar ke pasar dan tempat-tempat lain.
- Mengkhususkan ziarah kubur hanya pada hari raya ‘ied saja, serta membagi-bagikan permen, dan makanan-makanan lainnya, duduk di kuburan, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, melakukan sufur (wanitanya tidak berhijab), serta meratapi orang-orang yang sudah meninggal dunia.
- Berlebih-lebihan dan berfoya-foya dalam hal yang tidak bermanfaat dan tidak mengandung mashlahat dan faedah.
- Banyak orang yang meninggalkan sholat di masjid tanpa adanya alasan yang dibenarkan syari’at agama, dan sebagian orang hanya mencukupkan sholat ‘ied saja dan tidak pada sholat lainnya. Demi Allah ini adalah bencana yang besar.
- Menghidupkan malam hari raya ‘ied, mereka beralasan dengan hadits dari Rasulullah: “Barangsiapa menghidupkan malam hari raya ‘iedul fitri dan ‘iedul adha, maka hatinya tidak akan mati di hari banyak hati yang mati.” (Hadits ini maudhu’/palsu sehingga tidak dapat dijadikan dalil).
Baca juga: Hukum Menghiasi Masjid Ketika Hari Raya
—
Maroji’:
- Ahkamul ‘Aidain oleh Syaikh ‘Ali Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari.
- Meneladani Rasulullah dalam Berhari Raya.
***
Penulis: Ummu ‘Athiyah
Artikel: Muslimah.or.id
1. tiwik
June 30th, 2007 at 4:18 am
Alhamdulillah..artikelnya berisi..
ana jadi lebih memahami sunah rosul mengenai hari raya..semoga ana bisa mengamalkannya dan mendapat rahmat dariNYA, begitu pula dengan yang menulis artikel ini..AMIN
2. hartono
October 11th, 2007 at 9:13 pm
Baik tiap anjuran maupun larangan di sertakan sumbernya (syukur dari beberapa riwayah). Karena Islam adalah agama Ilmu yang bersumber dari wahyu, bukannya berasal dari pendapat. Memenuhi halaman rasanya tidak apa2 itung mencerdaskan umat muslim. “Alaaallohu Alaika”
3. hartono
October 11th, 2007 at 9:15 pm
Mohon ma’af yg di atas mestinya saya ketik. “Ahaaallohu Alaika”
alhamdulilah mencerahkan jiwa kembali :)
tetapi saya ingin tahu tentang tata cara berkurban,,,
Trimakasih
Wassalam
Maksudnya menghidupkan malam hari raya itu apa? Mohon penjelasannya. Sukron
assalamu’alaikum
maaf saya kok kurang mengerti dengan pernyataan ini:
” Untuk Khutbah sholat ?ied, maka tidak wajib untuk mendengarkannya, dibolehkan untuk meningggalkan tanah lapang seusai sholat.”
Sepanjang yang saya tau mendengarkan khutbah adalah wajib, bahkan tidak boleh kita mengeluarkan suara saat khotib sedang khutbah.
Mohon penjelasannya lebih lanjut..
Terimakasih.
Wassalamu’alaikum..
#yuli,
maksudnya adalah takbiran di malam hari, bahkan sampai begadangan, dan ini tidak disyari’atkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan adalah bertakbir adalah selama perjalanan menuju lapangan (tempat sholat Ied).
#Tik,
Mungkin yang ukhti Tik maksudkan adalah khutbah Jum’at. Adapun hukum mendengarkan khutbah ‘ied adalah tidak wajib.
Terima kasih :)
terimakasih artikel yang anda buat sangat memberi manfaat ygang besar bagi kami….
mohon ditambahkan, kebiasaan yang tidak ada contohnya adalah saling maaf-maafan.
Jazakaloh khoir
Saya sedang mencari tulisan dengan tema “Apa yang dilakukan rosululloh setelah sholat ‘id. Apakah bersilaturohim (ujung) seperti adat bangsa Indonesia atau bagaimana ukhty?
subahanallah…ALLAH selalu memberikan rahmat dan hidayahx
kepada orang2 yang selalu memberi ilmu kapada sesama umatx….
trimah kasih..
wassalam..
artikel bagus,,mesti disebarkan ke umat bagaimana cara rasulullah berhari raya..karena saya pernah dengar,,sunnah itu akan hilang dengan kealpaan kita menjalankan sunnah dan adanya bid’ah2 yg tidak ada tuntunan ajarannnya
makash aku jadi tau hal sunah yang dilakukan saat shalat idul fitri
dan aku yakin bisa ngerjakan soal besok tes ujian
izin share ya,baarakallahu fiikum…
Assalaamu’alaikum.
ijin co-pas artikel ttg hari raya ini. jazakumulloh khoiron.
??? ???? ?????? ?????? – ?????? ????? ????? ???? ???????
Pertanyaan : Pada Ied al fitr tahun 2010/1431H. Hari terakhir puasa ramadhan beberapa masjid telah melaksanak/melakukan takbiran ba’da sholat dzohor terus-menurus tiada hentinya s/d menjelang hari eid al fiter! sepengetahuan saya melaksakan takbiran eid al fiter hanya pada ba’da sholat maghrib 3 kali dan Isya 3 kali. mohon penjelasannya menurut tuntunan Rasulullah S.A.W. dan setrusnya. Terima kasih.
bagus artikelnya, tapi perlu koreksi lagi jangan sampai memberikan informasi salah. (fardu ain adalah shalat wajib, shalat ied adalah shalat sunah yang sangat diutamakan serta hukumnya fardu kifayah).
minta dalil fardu ain iedul fitri,,,,ma alasan ulama yg,,dimana ied bisa menggurkan salat jumat???thanks
@ Zami dan Yayan
HUKUM SHALAT IED
Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :
“Kami menguatkan pendapat bahwa shalat Ied hukumnya wajib bagi setiap individu (fardlu ‘ain), sebagaimana ucapan Abu Hanifah dan selainnya. Hal ini juga merupakan salah satu dari pendapatnya Imam Syafi’i dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.
Adapun pendapat orang yang menyatakan bahwa shalat Ied tidak wajib, ini sangat jauh dari kebenaran. Karena shalat Ied termasuk syi’ar Islam yang sangat agung. Manusia berkumpul pada saat itu lebih banyak dari pada berkumpulnya mereka untuk shalat Jum’at, serta disyari’atkan pula takbir di dalamnya.
Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa shalat Ied hukumnya fardhu kifayah adalah pendapat yang tidak jelas. [Majmu Fatawa 23/161]
Berkata Al-Allamah Asy Syaukani dalam “Sailul Jarar” (1/315).
“Ketahuilah bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus mengerjakan dua shalat Id ini dan tidak pernah meninggalkan satu kalipun. Dan beliau memerintahkan manusia untuk keluar mengerjakannya, hingga menyuruh wanita-wanita yang merdeka, gadis-gadis pingitan dan wanita haid.
Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi shalat dan menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin. Bahkan beliau menyuruh wanita yang tidak memiliki jilbab agar dipinjamkan oleh saudaranya.
Semua ini menunjukkan bahwa shalat Ied hukumnya wajib dengan kewajiban yang ditekankan atas setiap individu bukan fardhu kifayah. Perintah untuk keluar (pada saat Id) mengharuskan perintah untuk shalat bagi orang yang tidak memiliki uzur. Inilah sebenarnya inti dari ucapan Rasul, karena keluar ke tanah lapang merupakan perantara terlaksananya shalat. Maka wajibnya perantara mengharuskan wajibnya tujuan dan dalam hal ini kaum pria tentunya lebih diutamakan daripada wanita”.
Kemudian beliau Rahimahullah berkata :
“Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Ied adalah : Shalat Ied dapat menggugurkan kewajiban shalat Jum’at apabila bertetapan waktunya (yakni hari Ied jatuh pada hari Jum’at -pen). Sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin dapat menggugurkan sesuatu yang wajib. Dan sungguh telah jelas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melaksanakannya secara berjama’ah sejak disyari’atkannya sampai beliau meninggal. Dan beliau menggandengkan kelaziman ini dengan perintah beliau kepada manusia agar mereka keluar ke tanah lapang untuk melaksanakan shalat Ied”
Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam “Tamamul Minnah” (hal 344) setelah menyebutkan hadits Ummu Athiyah :
“Maka perintah yang disebutkan menunjukkan wajib. Jika diwajibkan keluar (ke tanah lapang) berarti diwajibkan shalat lebih utama sebagaimana hal ini jelas, tidak tersembunyi. Maka yang benar hukumnya wajib tidak sekedar sunnah ……”
[Disalin dari buku Ahkaamu Al’Iidaini Fii As Sunnah Al-Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura’, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
sumber: http://almanhaj.or.id/content/53/slash/0
**
Tentang silang pendapat ulama dalam masalah ini, silakan baca artikel “HUKUM SHALAT ‘IED WAJIB ATAU SUNNAH” di http://almanhaj.or.id/content/327/slash/0
Dikarena Nabi mengerjakannya terus menerus tanpa meninggalkannya, maka shalat ied predikatnya naik jadi wajib?….lalu bagaimana halnya dengan shalat2 yang lainnya seperti taraweh, tahajud, witir dll bukankah nabi tidak pernah meninggalkannya?….sedangkan shalat ied bisa menggugurkan kewajiban shalat jumat kalau harinya sama itu dikarenakan rukhsoh bagi umat islam bukan karena shalat ied lebih utama dari shalat jumat…maka predikat shalat ied tetap sunah bukan wajib.
Yang memberikan kesimpulan demikian adalah para ulama dan kaidah demikian ada dalam kitab-kitab ushul fiqh.
Subhannallah Tausyiahnya bagus, membiasakan diri untuk selalu mengikuti sunnah Rasul Insya Allah…
Izin copy ya saudariku untuk di forward syiar nya.Jzklh
Afwan, kl kegiatan halal bi halal yg sdh menjadi tradisi apakah masih sesuai sunnah? Kl laki2 dan wanita bercampur lalu ada musiknya, bgm kita bersikap thdp undangan spt ini, hadir atau tidak?
Tentang halal bi halal, silakan disimak rinciannya pada dua artikel berikut ini:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menyingkap-keabsahan-halal-bihalal.html
http://almanhaj.or.id/content/3157/slash/0
Barokallohu fiki, Ukhti ….
tolong di muat sunnah2 tentang hari raya qurban mulai dri masuk bulan dzhulhujjah sampai proses penyembelihan,penyaluran,dan lainy2 ya…
@ Farid Ihsan
Semoga artikel berikut bisa bermanfaat
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-2.html
mohon muat dalil yang menghukumi sunnah terhadap 1. Mandi pada hari raya,2. Berhias sebelum berangkat sholat ?Iedul Fitri dan yang lain-lain, bil- uwarobiyyah!!!!
syukran wajaza……kumullah khoirol jaza…a’wabaaarakallahu alaikum!!! amiiin
Subhanallah yg telah mengajar hamba2-Nya. Melalui tangan kasih sayang ALLAH…?
Siip, siap dierapkan d Hari Raya Tahun ini, baca juga tulisan saya ya :-) http://birohmah.unila.ac.id/mari-berlomba-beramal-ibadah-di-bulan-ramadhan/
alhamdulilah masih bisa berjumpa idul fitri 2014
Semoga bermanfaat ( http://istana99kupu.blogspot.com)bisa untuk di amalkan tiap hari raya idul fitri tiap tahun
seperti itulah kenyataan yang ada di masyarakat sekitar kita..
Alhamdullilah bermanfaat sekaliTerimakasih
Subhannallah Tausyiahnya bagus, membiasakan diri untuk selalu mengikuti sunnah Rasul Insya Allah…
Izin copy ya saudariku untuk di forward syiar nya.Jzklh