Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Perkataan: “Aku beriman, insya Allah”

Hanifa Nadhya Ulhaq oleh Hanifa Nadhya Ulhaq
25 April 2024
di Akidah
0
Hukum Perkataan “Aku beriman insya Allah”
Share on FacebookShare on Twitter

Mungkin perkataan ini tidak asing terdengar oleh telinga kita, bahkan mungkin pernah terucap oleh lisan kita, bukan karena ragu akan adanya keimanan kita, tetapi diri kita yang merasa jauh dalam kesempurnaan beribadah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla.

Dalam kitab Fathu Rabbil Bariyyah karya Syekh al-’Utsaimin, perkataan ini memiliki pembahasan tersendiri di akhir kitab dengan judul istitsna’ fil iman (pengecualian dalam iman). Berikut penjelasan terkait hukumnya:

Terdapat tiga pendapat tentang hukum mengatakan, “Saya beriman, insya Allah“:

Pendapat pertama: Haramnya istitsna’, ini merupakan pendapat Murji’ah, Jahmiyah, dan semisalnya. Mereka mengatakan bahwa keimanan adalah sesuatu yang satu, seseorang pasti tahu kadar keimanannya sendiri. Maka perkataan ini adalah ungkapan dari dalam hati. Apabila seseorang melakukan istitsna’ dalam iman, hal ini menunjukkan tanda atas keraguannya. Oleh karena itu, mereka (Murji’ah dan Jahmiyah) menyebut orang yang ber-istitsna’ dengan orang yang ragu.

Pendapat kedua: Wajibnya istitsna’, pendapat ini ditinjau dari dua pengertian iman itu sendiri:

Donasi Muslimahorid

[1] Bahwa iman, yaitu keadaan seseorang ketika meninggal. Seseorang dihukumi mukmin atau kafir berdasarkan keadaannya ketika meninggal dan ini adalah masa depan yang tidak diketahui. Maka, kita tidak diperbolehkan untuk berkata seperti itu. Pendapat ini dianut oleh ulama kontemporer dari Kullabiyah dan selainnya. Dan tidak ditemukan seorang pun dari ulama salaf yang mengambil pendapat ini, melainkan pengertian iman yang kedua.

[2] Bahwa iman mutlak mengandung makna yang banyak, termasuk mengerjakan semua apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi semua larangan-Nya. Maka tidak boleh berkata seperti itu, apabila seseorang mengatakannya ia telah menganggap suci dirinya sehingga menyatakan dirinya orang yang bertakwa dan shalih, bahkan berhak menjadi ahli surga. Sehingga ini termasuk hal yang diharamkan.

Pendapat ketiga: Pendapat ini merincikan hukumnya dengan dua keadaan, yaitu:

[1] Apabila seseorang mengatakannya karena ia benar-benar merasa ragu akan keberadaan iman di dalam hatinya, maka hukumnya haram, bahkan kufur. Karena iman itu sesuatu yang pasti dan keraguan akan menafikannya.

[2] Apabila seseorang mengatakannya karena takut menganggap dirinya suci dan menyatakan dirinya sudah menyempurnakan imannya, baik dalam perkataan, perbuatan, dan keyakinannya, hal ini wajib untuk dihindari. Dan yang dimaksud dari perkataan ini adalah mencari berkah dengan memasrahkan keimanannya kepada Allah. Maka hukumnya boleh.

Dan memasrahkan keimanan kepada kehendak Allah dengan cara ini tidak menafikan hakikat keimanan. Karena telah disebutkan hal ini dalam ayat,

 لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ اٰمِنِيْنَۙ مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَۙ لَا تَخَافُوْنَ ۗ

“… kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya, sedangkan kamu tidak merasa takut…” (QS. Al-Fath: 27)

Dengan ini kita mengetahui bahwa kita tidak bisa memutlakkan hukum atas sesuatu, tetapi harus diperinci seperti yang telah kita bahas di atas. Wallahu a’lam.

Baca juga: Beriman dan Beramal Saleh

—

Penulis: Hanifa Nadhya Ulhaq

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

Diterjemahkan dari kitab Fathu Rabbil Bariyyah bi Talkhis al-Hamawiyyah, karya Syekh Muhammad Shalih al-’Utsaimin, Muassasah asy-Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin al-Khairiyyah, Riyadh.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Hanifa Nadhya Ulhaq

Hanifa Nadhya Ulhaq

- Alumni STDI Imam Syafii Jember - Alumni Ponpes Imam Bukhari Solo - Pengajar diniyah dan bahasa Arab Mts Jamilurrohman Putri

Artikel Terkait

Inilah Syarat Kalimat Tauhidmu (Bag. 2)

oleh Ummu Aufa
23 Juli 2011
0

Inilah syarat-syarat kalimat laa ilaaha illallah (lanjutan) Ketiga, ikhlas Lawannya adalah syirik. Allah berfirman, أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ “Ingatlah, hanya kepunyaan...

Sekilas Mengenai Persitiwa Isra Mi’raj

oleh Yulian Purnama
25 Mei 2014
0

Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam di-isra-kan dengan jasad dan ruhnya bersamaan, dari Masjidil Haram dengan menaiki Al Buraq

Hukum Minta Bantuan Kepada Jin

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
2 Desember 2020
0

Seorang mukmin harus meyakini bahwa Allah lah yang Maha Mengetahui perkara gaib. Dan Dia lah yang dimintai pertolongan dari setiap...

Artikel Selanjutnya
Fikih Nazhar Ringkas dalam Perspektif Mazhab Syafi’i

Fikih Nazhar Ringkas dalam Perspektif Mazhab Syafi’i

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.