Setelah pembahasan pada artikel kami sebelumnya “Pilihlah Nama yang Terbaik Untuk Buah Hati Anda”, kami melanjutkan dengan waktu pemberian nama bagi buah hati. Tentang hal ini, ada dua hadits yang berkaitan, yaitu:
Pemberian nama pada hari lahir bayi tersebut. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
?????? ???? ?????????? ??????? ????????????? ?????? ???? ????????????
“Pada suatu malam, aku dianugrahi seorang bayi dan aku namai ia dengan nama ayahku, yakni Ibrahim.” (HR. Muslim)
Pemberian nama pada hari ke tujuh dari hari kelahiran. Hadits yang paling shahih tentang hal ini adalah hadits Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
???? ??????? ????????? ????????????? ??????? ????? ????? ????????? ?? ??????? ???????? ?? ????????
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama pada hari itu juga.” (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah, Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Syaikh Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad mengatakan bahwa perbedaan yang terjadi dalam hal ini hanyalah perbedaan yang menunjukkan keragaman, artinya dalam hal ini tidak ada pembatasan. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin.
Cara lain adalah sebagaimana pendapat yang dinyatakan oleh Imam Bukhari rahimahullah untuk menggabungkan dua hadits ini, yaitu bahwa bagi yang tidak melakukan aqiqah maka ia boleh menamai bayinya pada hari kelahirannya dan apabila ia ingin melakukan aqiqah, maka pemberian nama boleh ditunda hingga hari ke tujuh.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ini adalah cara penggabungan makna yang sangat teliti dan belum ada yang berpendapat seperti ini selain al-Bukhari rahimahullah.”
Pendapat lain menyatakan bahwa waktu pemberian nama ada dua: (1) Waktu yang disunnahkan, yaitu pada hari ke tujuh, (2) Waktu yang dibolehkan, yaitu sejak hari pertama sampai satu hari setelah hari ke tujuh.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pada hakekatnya pemberian nama berfungsi untuk menunjukkan identitas penyandang nama, karena jika ia didapati tanpa nama berarti ia tidak memiliki identitas yang dengannya ia bisa dikenali. Oleh karena itu, identitasnya boleh diberikan pada hari kelahirannya, boleh juga ditunda hingga hari ketiga atau pada hari aqiqahnya, boleh juga sesudah hari aqiqahnya. Jadi, waktu pemberian nama tidak memiliki batasan.
Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun mengenai pemberian nama terhadap bayi, jika nama tersebut sudah dipersiapkan sebelum ia lahir, maka nama tersebut diberikan setelah bayi itu lahir. Sebab pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah istrinya dan bersabda,
?????? ???? ?????????? ??????? ????????????? ?????? ???? ????????????
“Pada suatu malam, aku dianugrahi seorang bayi dan aku namai ia dengan nama ayahku, yakni Ibrahim.” (HR. Muslim)
Adapun apabila belum ada persiapan nama sebelum bayi itu lahir, maka disunnahkan untuk memberinya nama pada hari ketujuh. Sebab pada hari itu hewan aqiqahnya disembelih dan dicukur rambutnya.” Wallahu a’lam.
***
Artikel muslimah.or.id
disusun ulang oleh tim muslimah.or.id dari Buku Ensiklopedia Anak Tanya Jawab Tentang Anak Dari A sampai Z karya Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi
kalau di tempat saya masyarakatnya masih menggunakan hari pasaran, yaitu memberikan nama pada hari kelima…
bagaimana memahamkan kepada mereka agar tidak tersinggung ya?
Ana izin share di blog ana
Syukron
Alhamdulillah Semua anak-anak kami di beri nama dan diberi aqiqah pada hari ke tujuh.
semoga berkah dan baik
assalamualaikum wr.wb
bagai mana jika bayi diberi nama dahulu tp aqiqah nya dilaksanakan 1 – 2 tahun kemudian(menunggu ada biaya) terima kasih…wassalam…
kalau memberikan nama dan aqiqah lebih dari 7hari misalnya 40hari stlah lahir si bayi itu gmana???
wah mantbs nih artikel boleh tuh share ke tmpat ane ya dan salm silaturahim bang atau bu n kunjungi blik blog saya klu perlu koment yah
Anak saya setelah lahiran langsung inkubator. Sudah 1 bulan di inkubator. Apakah penamaan nya tetap bisa dilakukan ?