Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Mengganti Shalat Sunnah Rawatib Yang Terlewat

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
24 Maret 2021
di Nasihat Ulama
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Pertanyaan:

Apakah shalat rawatib bisa diqadha’ (diganti) jika telah terlewat waktunya?

Jawaban:

Ya, jika shalat rawatib telah habis waktunya karena lupa atau tertidur, maka bisa diqadha’. Karena tercakup dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam,

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa tertidur atau lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya ia segera mengerjakannya ketika ingat” (HR. Bukhari no. 597 dan Muslim no. 684).

Demikian pula hadits dari Ummu Salamah radhiallahu’anha bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam pernah lupa mengerjakan shalat sunnah dua rakaat setelah shalat zhuhur. Beliau pun mengqadha’nya setelah shalat ashar. (HR. Bukhari no. 1233 dan Muslim no. 834)

Donasi Muslimahorid

Namun, jika seseorang meninggalkannya karena sengaja hingga waktunya berlalu, maka ia tidak perlu mengqadha’nya. Sebab, shalat rawatib adalah ibadah muaqqatah (terikat waktu). Apabila seseorang sengaja mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya, maka ibadah tersebut tidak diterima.

***
Penerjemah: Ummu Fathimah

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 433.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Lebih Utama Qiyamul Lail Ataukah Belajar Di Malam Hari?

oleh Deni Putri Kusumawati
6 Februari 2021
0

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Soal: Manakah yang lebih utama, qiyamul lail ataukah belajar? Jaw: Belajar lebih utama dibandingkan...

Bolehkah Muslimah Menggunakan Kacamata Gaul

oleh Yulian Purnama
13 Maret 2020
3

Bolehkah wanita menggunakan kacamata untuk pengobatan atau kacamata gelap (anti sinar matahari) di atas hijabnya?

Gunakan Masa Mudamu

oleh Muslimah.or.id
2 Oktober 2013
0

Wahai para pemuda (dan pemudi), manfaatkan masa mudamu sebelum datang masa tuamu.

Artikel Selanjutnya

Beriman Kepada Takdir Allah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.