Pertanyaan:
Apakah shalat rawatib bisa diqadha’ (diganti) jika telah terlewat waktunya?
Jawaban:
Ya, jika shalat rawatib telah habis waktunya karena lupa atau tertidur, maka bisa diqadha’. Karena tercakup dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam,
?? ??? ?? ???? ?? ????? ?????? ??? ?????
“Barangsiapa tertidur atau lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya ia segera mengerjakannya ketika ingat” (HR. Bukhari no. 597 dan Muslim no. 684).
Demikian pula hadits dari Ummu Salamah radhiallahu’anha bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam pernah lupa mengerjakan shalat sunnah dua rakaat setelah shalat zhuhur. Beliau pun mengqadha’nya setelah shalat ashar. (HR. Bukhari no. 1233 dan Muslim no. 834)
Namun, jika seseorang meninggalkannya karena sengaja hingga waktunya berlalu, maka ia tidak perlu mengqadha’nya. Sebab, shalat rawatib adalah ibadah muaqqatah (terikat waktu). Apabila seseorang sengaja mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya, maka ibadah tersebut tidak diterima.
***
Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 433.
Penerjemah: Ummu Fathimah
Artikel Muslimah.or.id