Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Mengganti Shalat Sunnah Rawatib Yang Terlewat

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
24 Maret 2021
Waktu Baca: 1 menit
0
5
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:
Apakah shalat rawatib bisa diqadha’ (diganti) jika telah terlewat waktunya?

Jawaban:
Ya, jika shalat rawatib telah habis waktunya karena lupa atau tertidur, maka bisa diqadha’. Karena tercakup dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam,

من نام عن صلاة أو نسيها فيصلها إذا ذكرها

“Barangsiapa tertidur atau lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya ia segera mengerjakannya ketika ingat” (HR. Bukhari no. 597 dan Muslim no. 684).

Demikian pula hadits dari Ummu Salamah radhiallahu’anha bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam pernah lupa mengerjakan shalat sunnah dua rakaat setelah shalat zhuhur. Beliau pun mengqadha’nya setelah shalat ashar. (HR. Bukhari no. 1233 dan Muslim no. 834)

Namun, jika seseorang meninggalkannya karena sengaja hingga waktunya berlalu, maka ia tidak perlu mengqadha’nya. Sebab, shalat rawatib adalah ibadah muaqqatah (terikat waktu). Apabila seseorang sengaja mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya, maka ibadah tersebut tidak diterima.
***
Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 433.

Penerjemah: Ummu Fathimah

Artikel Muslimah.or.id

 

 

 

Tags: FatwaQadharawatibShalatulama
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Status Hadits Larangan Bersuara Keras Bagi Wanita

Status Hadits Larangan Bersuara Keras Bagi Wanita

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
17 Desember 2022
0

Soal: Apa yang anda ketahui perihal hadits ini? Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: لَعَنَ اللهُ امْرَأَةً رَفَعَتْ صَوْتَهَا وَلَوْ...

Wajibkah Menikahi Wanita Yang Disarankan Oleh Orang Tua?

Wajibkah Menikahi Wanita Yang Disarankan Oleh Orang Tua?

oleh Muhammad Fadhli
21 Oktober 2022
0

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah Ta’ala   Soal: Orangtua saya rahimahullah meninggalkan wasiat. Ia menulis agar saya menikah...

Syarat-Syarat Taubat

Syarat-Syarat Taubat

oleh Fauzan Hidayat
23 Maret 2022
0

Wajib -dengan menyesali- menjauhi perbuatan dosa dan meninggalkan maksiat serta bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut sehingga terpenuhi lah syarat-syarat...

Artikel Selanjutnya
Beriman Kepada Takdir Allah

Beriman Kepada Takdir Allah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.