Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Penggunaan Simbol Hati

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
8 Mei 2020
di Nasihat Ulama
0
Share on FacebookShare on Twitter

Soal:
Apa hukum menggunakan simbol hati (??) sebagai bentuk ekspresi cinta?

Asy Syaikh Dr. Sulaiman Ar Ruhaili –hafizhahullah– menjawab:

Simbol ini yang digambarkan dalam bentuk hati yang digunakan sebagai ekspresi tanda cinta di hati karena cinta itu di hati, hukum asalnya, jika digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan, seperti seorang suami mengungkapkan cinta kepada istrinya, atau semisalnya, maka INI BOLEH. Dan tidak ada isykal di dalamnya.

Adapun jika digunakan kepada sesama lelaki atau kepada sesama wanita, maka saya katakan ini kurang pantas. Saya tidak katakan ini haram, namun saya katakan ini kurang pantas. Dan perbuatan ini bukan sifat orang-orang yang menjaga muru’ah (wibawa) dan orang-orang yang berakhlak baik.

Adapun jika digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan sebagaimana saya sebutkan di atas, seperti seorang suami mengirimkan simbol ini kepada istrinya, atau kepada ibunya, atau kepada saudari perempuannya, untuk menunjukkan rasa cinta, maka menurut saya tidak mengapa.

Donasi Muslimahorid

***

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=YLvEkVkRYps

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Gunakan Masa Mudamu

oleh Muslimah.or.id
2 Oktober 2013
0

Wahai para pemuda (dan pemudi), manfaatkan masa mudamu sebelum datang masa tuamu.

Hukum Merayakan Maulid Nabi

oleh Yulian Purnama
25 Oktober 2020
0

Dan Allah tidak menjadikan alasan “ikut kebiasaan nenek moyang” sebagai sebuah udzur. Bahkan Allah mencela orang yang menggunakan alasan demikian.

Nasihat Syaikh ’Abdul ’Aziz bin ’Abdullah bin Baaz kepada Seluruh Kaum Muslimin (Bag. 05)

oleh M. Saifudin Hakim
30 Juli 2017
0

Wajib atas setiap kaum muslimin yang mukallaf –baik laki-laki maupun perempuan- untuk menaati Allah dan Rasul-Nya dalam setiap hal yang...

Artikel Selanjutnya

Syarat Dan Rukun Puasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.