Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Hukum Penggunaan Simbol Hati

Ustadz Yulian Purnama oleh Ustadz Yulian Purnama
8 Mei 2020
Waktu Baca: 1 menit
0
70
SHARES
389
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Soal:
Apa hukum menggunakan simbol hati (❤️) sebagai bentuk ekspresi cinta?

Asy Syaikh Dr. Sulaiman Ar Ruhaili –hafizhahullah– menjawab:

Simbol ini yang digambarkan dalam bentuk hati yang digunakan sebagai ekspresi tanda cinta di hati karena cinta itu di hati, hukum asalnya, jika digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan, seperti seorang suami mengungkapkan cinta kepada istrinya, atau semisalnya, maka INI BOLEH. Dan tidak ada isykal di dalamnya.

Majelis ilmu di bulan ramadan

Adapun jika digunakan kepada sesama lelaki atau kepada sesama wanita, maka saya katakan ini kurang pantas. Saya tidak katakan ini haram, namun saya katakan ini kurang pantas. Dan perbuatan ini bukan sifat orang-orang yang menjaga muru’ah (wibawa) dan orang-orang yang berakhlak baik.

Adapun jika digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan sebagaimana saya sebutkan di atas, seperti seorang suami mengirimkan simbol ini kepada istrinya, atau kepada ibunya, atau kepada saudari perempuannya, untuk menunjukkan rasa cinta, maka menurut saya tidak mengapa.

***

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=YLvEkVkRYps

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

Tags: bolehFatwahatiIstriNasehatsimbolSuamiulama
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Ustadz Yulian Purnama

Ustadz Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Status Hadits Larangan Bersuara Keras Bagi Wanita

Status Hadits Larangan Bersuara Keras Bagi Wanita

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
17 Desember 2022
0

Soal: Apa yang anda ketahui perihal hadits ini? Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: لَعَنَ اللهُ امْرَأَةً رَفَعَتْ صَوْتَهَا وَلَوْ...

Wajibkah Menikahi Wanita Yang Disarankan Oleh Orang Tua?

Wajibkah Menikahi Wanita Yang Disarankan Oleh Orang Tua?

oleh Muhammad Fadhli
21 Oktober 2022
0

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah Ta’ala   Soal: Orangtua saya rahimahullah meninggalkan wasiat. Ia menulis agar saya menikah...

Syarat-Syarat Taubat

Syarat-Syarat Taubat

oleh Fauzan Hidayat
23 Maret 2022
0

Wajib -dengan menyesali- menjauhi perbuatan dosa dan meninggalkan maksiat serta bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut sehingga terpenuhi lah syarat-syarat...

Artikel Selanjutnya
Syarat Dan Rukun Puasa

Syarat Dan Rukun Puasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.