Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Penggunaan Simbol Hati

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
8 Mei 2020
di Nasihat Ulama
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Dr. Sulaiman Ar Ruhaili
    • Soal:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Dr. Sulaiman Ar Ruhaili

Soal:

Apa hukum menggunakan simbol hati sebagai bentuk ekspresi cinta?

Jawaban:

Simbol ini yang digambarkan dalam bentuk hati yang digunakan sebagai ekspresi tanda cinta di hati karena cinta itu di hati, hukum asalnya, jika digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan, seperti seorang suami mengungkapkan cinta kepada istrinya, atau semisalnya, maka INI BOLEH. Dan tidak ada isykal di dalamnya.

Adapun jika digunakan kepada sesama lelaki atau kepada sesama wanita, maka saya katakan ini kurang pantas. Saya tidak katakan ini haram, namun saya katakan ini kurang pantas. Dan perbuatan ini bukan sifat orang-orang yang menjaga muru’ah (wibawa) dan orang-orang yang berakhlak baik.

Adapun jika digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan sebagaimana saya sebutkan di atas, seperti seorang suami mengirimkan simbol ini kepada istrinya, atau kepada ibunya, atau kepada saudari perempuannya, untuk menunjukkan rasa cinta, maka menurut saya tidak mengapa.

***

Donasi Muslimahorid

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=YLvEkVkRYps

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Wajibkah Menikahi Wanita Yang Disarankan Oleh Orang Tua?

oleh Muhammad Fadhli
8 Mei 2022
1

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah Ta’ala Soal: Orangtua saya rahimahullah meninggalkan wasiat. Ia menulis agar saya menikah dengan...

Hukum Berdoa dalam Shalat dengan Bahasa selain Arab

oleh Fauzan Hidayat
25 September 2021
0

Dibolehkan berdoa dengan bahasa apapun yang mengandung makna taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) dan mengandung makna perendahan diri kepada Allah,...

Sumber Bencana

oleh Muslimah.or.id
16 Oktober 2013
0

Sumber segala bencana adalah kejahilan dan tidak adanya ilmu

Artikel Selanjutnya

Syarat Dan Rukun Puasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.