Muslimah.or.id
Donasi Dakwah YPIA
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasehat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasehat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Pendaftaran MUBK Oktober 2023 Pendaftaran MUBK Oktober 2023

Fenomena Kakak Angkat

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
7 Maret 2020
Waktu Baca: 3 menit
0

 

Ada seorang janda muda sebut saja namanya Mawar. Ia punya teman yang sangat dekat sebut saja namanya Melati. Melati punya suami, sebut saja namanya Tawon. Sampai-sampai keduanya dianggap sebagai kakak angkat bagi Mawar.

Walhasil, Mawar sangat akrab sekali kepada Melati termasuk juga akrab dengan Tawon. Saking akrabnya para tetangga sudah tahu bahwa mereka ini seperti kakak-adik. Tawon dan Melati sering membantu Mawar, sering curhat dan mereka sering jalan bersama-sama.

Model pertemanan seperti ini banyak terjadi di masyarakat. Namun ada sesuatu yang perlu diwaspadai dari model pertemanan seperti ini.

PERTAMA, tidak ada istilah “kakak angkat” dalam Islam. Maka laki-laki yang dianggap sebagai kakak angkat statusnya tetap non-mahram, wajib menjaga pergaulan dengannya tidak boleh berduaan, tidak boleh berkomunikasi di luar kebutuhan, tidak boleh bersentuhan, dan adab-adab lainnya.

Adapun menganggap wanita Muslimah lain sebagai kakak dalam artian teman yang sangat dekat, maka tidak masalah.

KEDUA, seorang wanita jangan merasa aman dengan fitnah lelaki walaupun ia sudah beristri. Demikian juga laki-laki jangan merasa aman dengan fitnah wanita yang sudah bersuami. Fitnah tidak melihat sudah bersuami atau sudah beristri.

Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

?? ?????? ????? ????? . ??? ????? ????????? ???? . ?????? ??? ?????? . ?????? ?????? ?????? ??????? . ??? ???? ????? ??? ???????? ???? ?? ???????

“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (disana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742).

Perhatikan hadits di atas apakah dibedakan antara wanita gadis dengan wanita bersuami? Tenyata tidak, maka semua wanita adalah fitnah (cobaan) baik masih gadis ataupun sudah bersuami. Bahkan perhatikan ayat ini:

??????? ???????????????? ???????? ??????????????? ???? ??????? ??????? ???????? ???????? ????????????? ??????????????

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al Ahzab: 53).

Para sahabat diperintahkan untuk meminta sesuatu dari balik hijab terhadap istri-istri Nabi. Perhatikan, mereka dalam keadaan sudah bersuami. Namun tetap diperintahkan untuk menjaga diri dari fitnah.

KETIGA, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

????????? ???????? ??? ??????? . ????? ???? ??? ???????? : ?? ????? ????? ? ??????? ???????? ? ???? : ???????? ??????

“Waspadai! jangan kalian sembarang masuk ke rumah para wanita” Maka seorang sahabat berkata: “wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara ipar?”. Nabi bersabda: “saudara ipar itu maut” (HR. Bukhari no. 5232, Muslim no. 2172).

Perhatikan, saudara ipar itu suami atau istri dari saudara kandung kita. Suami atau istri dari saudara kandung saja Nabi katakan sebagai “maut” karena besarnya fitnah. Karena memang saudara ipar bukanlah mahram, tidak boleh memperlihatkan aurat kepadanya, berduaan dengannya, bersentuhan dengannya atau bersafar dengannya. Ini tidak diperbolehkan.

Maka bagaimana lagi dengan istri atau suami dari saudara angkat?

KEEMPAT, tidak boleh wanita safar ditemani suami dari “kakak angkat”. Syarat bolehnya safar adalah ia ditemani mahramnya. Tidak boleh wanita safar tanpa mahram. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

?? ?????? ??????? ????? ??? ?? ????? ? ??? ??????? ????? ???? ??? ??????? ?????

“tidak boleh wanita bersafar kecuali bersama mahram, dan tidak boleh ada lelaki yang masuk ke rumahnya kecuali di sana ada mahramnya” (HR. Bukhari – Muslim).

Mahram yang dimaksud haruslah berupa laki-laki yang baligh dan berakal, baik itu ayahnya, suaminya, kakaknya, adiknya, atau pamannya.

Adapun lelaki yang bukan mahram, maka tidak sah menjadi mahram safar.

KELIMA, membantu janda tentu boleh saja. Bahkan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

???????? ??? ???????? ????????? ? ?????????? ?? ????? ??????? ? ?? ??????? ?????? ???????? ???????

“Orang yang membantu para janda dan orang miskin, seperti mujahid di jalan Allah atau orang yang shalat malam dan puasa di siang hari” (HR. Bukhari no. 5353, Muslim no. 2982).

Namun dengan cara-cara yang tidak mendekati fitnah. Karena menjauhkan diri dari fitnah itu wajib, sedangkan membantu orang lain itu sunnah. Kaidah syar’iyyah yang ditetapkan para ulama mengatakan:

????? ???? ? ????? ?????

“Berbuat adil (tidak melanggar agama) itu wajib, sedangkan mencari keutamaan itu sunnah.”

Kaidah lainnya juga mengatakan:

??? ??????? ???? ??? ??? ???????

“Mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada mencari maslahah.”

Sesuatu yang wajib lebih didahulukan dari pada yang sunnah. Jangan sampai berusaha mencari pahala tambahan, namun menuai dosa.

Jangan sampai ingin membantu janda, namun malah merusak rumah tangga sendiri.

Semoga Allah memberi taufik.

Penulis: Ustadz Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

Tags: angkarcinta suami istriKakakKeluargaMahramSuami
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Teruslah Berjalan

Teruslah Berjalan, Walaupun Tertatih

oleh Annisa Auraliansa
22 September 2023
0

Karunia itu berada di tangan Allah yang diberikanNya kepada siapa yang dikehendakiNya, dan Allah mempunyai karunia yang besar.

Kapan dibolehkan menceritakan amal

Kapan Dibolehkan Menceritakan Amal?

oleh Intan M. Nurwidyani
20 September 2023
0

Menyebutkan kebaikan diri atau amalan yang selama ini tidak diketahui orang lain terkadang dapat mencegah terjadinya kezhaliman orang lain terhadap...

Keutamaan Peduli Lingkungan

Wahai Muslimah, Tahukah Engkau Keutamaan Peduli Lingkungan?

oleh Rahma Aziza Fitriana
25 September 2023
0

“Orang-orang yang penyayang niscaya akan disayangi pula oleh ar-Rahman (Allah). Maka sayangilah penduduk bumi niscaya Yang di atas langit pun...

Artikel Selanjutnya

Bolehkah Muslimah Menggunakan Kacamata Gaul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Logo Muslimahorid Putih Footer

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasehat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.