Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Mahasiswi Kedokteran Koas Di Desa Selama Setahun?

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
22 Juli 2013
di Akhlak dan Nasihat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad

Soal: 

Seorang wanita belajar ilmu kedokteran di salah satu sekolah negeri. Dan di akhir pendidikannya, sekolah tersebut memerintahkan pelajarnya untuk magang / koas di salah satu desa selama satu tahun. Apakah boleh wanita tersebut tinggal di sana padahal ia jauh dari rumahnya dengan tanpa mahram? Karena tidak mungkin untuk mendatangkan mahramnya untuk tinggal bersamanya di sana. Dan perlu digaris bawahi bahwa di desa tersebut yang magang ada banyak pelajar (tidak hanya sendiri).

Jawab:

Jika ia tinggal di tempat yang terpercaya maka tidak mengapa. Namun tidak diperbolehkan safar ke desa tersebut kecuali bersama mahramnya.

 

Pre Order Kalender 2026

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33231

—

Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fitnah Kaum Hawa

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
24 Februari 2018
2

selayaknya tidak mudah mengumbar lisan dalam menceritakan hal ihwal pasangannya (suami/istri) kepada sesamanya (teman) karena hal tersebut bisa menyulut fitnah.

Boleh Jadi Kamu Membenci Sesuatu Padahal Ia Amat Baik Bagimu

oleh Ummu Sa'id
15 April 2011
35

Dahulu, sebelum ada vaksinasi, cacar adalah salah satu penyakit yang tersebar di mana-mana, dan atas kehendak Allah Yang Maha Hidup...

Hadits tentang ibu

Ibumu… Kemudian Ibumu… Kemudian Ibumu…

oleh Ummu Sa'id
23 April 2011
94

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman, وَوَصَّيۡنَا الۡاِنۡسَانَ بِوَالِدَيۡهِ اِحۡسَانًا​ ؕ حَمَلَـتۡهُ اُمُّهٗ كُرۡهًا وَّوَضَعَتۡهُ كُرۡهًا​ ؕ وَحَمۡلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰـثُوۡنَ شَهۡرًا​...

Artikel Selanjutnya

Bolehkan Beristinsyaq Ketika Puasa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.