Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah ditanya:
Ditemukan sebagian sepatu yang padanya terdapat tulisan yang menyerupai lafadz ???? , penanya berkata: Dan aku menghadirkan sepatu sepatu ini yang tersamarkan bagi kebanyakan manusia, maka kami mengharapkan penjelasan apakah ini lafdzul jalaalah atau bukan? Dan apa hukum menjual serta memakainya jika itu adalah lafdzul jalaalah?
Maka beliau menjawab:
Aku katakan semoga Allah subhanaahu wa ta’aala memberkahimu, hal ini banyak terjadi sejak lebih dari empat atau lima tahun dimana manusia merasa ragu dalam masalah ini. Akan tetapi kesamaran ini tidak ada hakikatnya, karena seorang manusia jika terbayang sesuatu maka akan terbetik dibenaknya sesuatu yang sedang ia bayangkan. Akan tetapi jika datang orang lain yang tidak terbetik dalam pikirannya akan hal ini maka dia akan diketahui bahwasanya itu bukanlah apa yang dibayangkan oleh orang yang pertama.
Maka banyak terjadi orang yang melihat sepotong kain yang terdapat padanya lukisan-lukisan dia membayangkannya seperti burung. Dan jika orang selainnya melihatnya, dia akan mengatakan: “Sama sekali ini bukan burung,”
Demikian juga hal ini yang didapati di sebagian sandal. Sebagian orang membayangkan bahwasanya itu adalah lafdzul jalaalah padahal tidak demikian. Kalau seandainya datang orang lain yang tidak terbetik di benaknya hal tersebut, maka diketahui bahwasanya apa yang dia bayangkan itu tidak ada. Pada asalnya tidak ada larangan dan pembolehan sampai seseorang yakin bahwasanya hal itu dilarang.
Dan sekarang aku melihat apa yang engkau datangkan padaku ini (yakni sandal yang diduga terdapat tulisan lafdzul jalaalah) dan aku tidak dapatkan padanya sesuatu yang mirip dengan lafdzul jalaalah.
(Silsilah Liqa’il Baabil Maftuuh Kaset 107/Side B)
Disalin dari buku: Pesona Wanita Shalihah oleh Ummu Salamah As-Salafiyyah Al-Abbasiyyah. Penerbit: Toobagus
Alhamdulillah bermanfaat ilmunya